NGABANG – Masyarakat Kabupaten Landak semakin dimanjakan dengan hadirnya program “Setuh Tanahku”. “Setuh Tanahku”, merupakan program Kantor ATR/BPN Kabupaten Landak yaitu One Map Policy Satu Peta untuk Indonesia.
Kegunaan antara lain jika kita hendak membeli tanah, sebaiknya kita memeriksa atau mengecek keaslian sertipikat dari penjual. Melalai “Setuh Tanahku”.
“Dengan Sentuh Tanahku kita bisa cek and ricek keberadaan tanah kita atau tanah yang ingin kita beli,” kata Kepala Kantor ART/ BPN Kabupaten Landak Saumurdin, belum lama ini di ruang kerjanya.
Ia mengatakan, selain itu, aplikasi Sentuh Tanahku juga menyajikan fitur untuk partisipasi plot bidang tanah jika sertifikat tanah Anda belum terdata sebagai persil bidang pada peta yang bisa diperiksa pada fitur lokasi bidang tanah.
“Untuk bisa mengunakan pitur tersebut kita harus mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), ” kata Saumurdin.
Mengapa harus mengisi pakai data NIK kita? Karena NIK tidak akan pernah digunakan orang lain, selain pihak kita sendiri.
“Tidak akan pernah sama, atau doble. Makanya kita sebelum masuk lebih jauh gunakan Sentuh Tanahku pertama-tama harus mengisi data NIK kita dulu,” bebernya.
Sehingga sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN sudah meningkatkan kwalitas data digital. Supaya kedepanya masyarkat Indonesia dipermudah dalam pelayanan, dan di Kabupaten Landak saat ini sudah berjalan online pelayanan hak tanggunggan. Yaitu hak orang yang meminjam uang di bank.
” Mereka mengunakan jaminan sertipikatnya dibank,” katanya.
Bagaimana Cara Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku?
Berikut ini adalah panduan untuk menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku seperti dikutip dari situs resmi BPN:
Pertama, unduh aplikasi Sentuh Tanahku di PlayStore atau App Store.
Kemudian daftar Akun Baru.
Setelah pendaftaran akun berhasil, lalu login menggunakan username dan password.
Perangkat mobile akan menerima notifikasi secara real-time dari sistem dan menampilkan info tersebut pada header bar untuk Android dan notification center pada iOS.
Untuk mengetahui berkas yang dimohon kepada Kantor Pertanahan, Anda dapat menggunakan menu Info Berkas.
Sedangkan menu Info Sertifikat akan menampilkan informasi daftar kepemilikan beserta rincian sertifikat.
Untuk melakukan ploting bidang, Anda harus memasukkan nomor sertifikat yang akan di-plotting.
Lalu ada menu Lokasi Bidang Tanah dan menu Info Layanan yang juga dapat diakses.
Sebagai pengguna, Anda dapat memilih jenis layanan yang diinginkan atau mencari berdasarkan kata kunci.
Dengan menyentuh layanan yang dimaksud, aplikasi Sentuh Tanahku akan menampilkan persyaratan, waktu (sesuai SPOPP 1/2010), tarif biaya (sesuai PP 128 / 2015), beserta simulasi biaya. (Hrn)













