Home / Pemda Landak

Senin, 1 Maret 2021 - 21:55 WIB

Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Adminduk, Bupati Landak Berikan Pelayanan Di Kecamatan

LANDAK – Untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat secara cepat dan efisien pada pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Bupati Landak Karolin Margret Natasa melakukan pelayanan adminduk online terintegrasi di kecamatan dan desa Kabupaten Landak dengan langsung melakukan rapat koordinasi bersama Camat se-Kabupaten Landak, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Landak dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak, senin (01/03/21).

Bupati Karolin mengatakan bahwa pelayanan adminduk online terintegrasi di kecamatan dan desa merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring (Online).

“Saya meminta kepada seluruh Camat untuk dapat merealisasikan program dari Pemerintah Pusat ini agar Kita bisa mendekatkan pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan efisien sehingga hemat waktu dan biaya bagi masyarakat sehingga tidak perlu lagi ke Kantor Disdukcapil lagi untuk mengurus Adminduk,” ucap Karolin.

Baca juga  Penduduk Miskin Kabupaten Landak Tahun 2020 Mengalami Penurunan

Bupati Landak menjelaksan untuk segera mempersiapkan hal-haal yang diperlukan dalam pelayanan adminduk online terintegrasi seperti peratalan, pendanaan serta payung hukum dan Standard Operating Procedure (SOP).

“Yang terpenting itu Kita akan membuat Payung hukum dan Peraturan Bupati Landak tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat di bidang administrasi kependudukan, serta pendanaan dan Standard Operating Procedure (SOP). Dalam waktu dekat ini akan segera Kita realisasikan di seluruh kecamatan,” terang Karolin.

Baca juga  Sejumlah Desa Di Kecamatan Jelimpo Terendam Banjir

Adapun mekanisme dan sistem pelayanan yakni pihak Kecamatan menerima berkas dan mengirimnya via aplikasi data pemohon melalui sistem SIAK kepada Dinas dukcapil Kabupaten Landak. Kemudian Dinas Dukcapil memproses dokumen kependudukan pemohon sampai tahap TTE (Tanda Tangan Elektronik) Kepala Dinas dan dokumen kependudukan pemohon yang sudah di TTE (Tanda Tangan Elektronik) akan diketahui oleh Pihak Kecamatan dengan adanya notifikasi otomatis. Selanjutnya Pihak Kecamatan mencetak dokumen kependudukan pemohon seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel).

Penulis: MC

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Bupati: Usia Ke 71, Momentum Bagi Polri Untuk Evaluasi dan Perbaikan Layanan

Pemda Landak

Wakili Pj. Bupati, Kaban Kesbangpol Landak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD

Pemda Landak

29 Peserta Ikut Meriahkan Perlombaan Pawai Obor Malam Idul Adha

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Peresmian dan Pemberkatan Taman Doa Maria Ratu Para Malaikat Paroki Salib Suci Ngabang

Pemda Landak

Resmikan SMPN 5 Air Besar, Bupati Landak Ingatkan Pentingnya Kedisiplinan Pendidik

Pemda Landak

Wabup Landak Pimpin Upacara Nardiknas 2026

Pemda Landak

Mantan Ketua KONI Landak Tutup Usia

Pemda Landak

Pj. Bupati Gutmen Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Sekda Landak
error: Content is protected !!