MENYUKE – Jajaran personel Polsek Menyuke Polres Landak melaksanakan kegiatan Operasi yustisi gaktiplin protokol kesehatan Covid-19, sesuai dengan Inpres No. 6 Tahun 2020 bertempat di Jln Raya Darit-Bengkayang Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak, Senin (01/03/2021) Pukul 09.30 Wib.
Kapolsek Menyuke Iptu Dahman Saragih dalam kegiatan mengatakan, Operasi Yustisi yang di lakukan oleh Anggotanya secara humanis dan persuasif digelar untuk mengikatkan dan mengedukasi masyarakat yang mengunakan kendaraan tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan pencegahan Virus Covid-19.
“Jika penggunaan masker dilakukan dengan baik dan benar, maka si pemakai maupun yang ada disekitar kita akan merasakan dan menikmati manfaatannya.
Semoga dengan dilaksanakannya Ops. Yustisi Gaktiplin Protokol Kesehatan Covid-19, masyarakat dapat mentaati aturan pemerintah tentang pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kami selalu memberikan imbauan kepada masyarakat tentang 5M atau Memakai masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas agar disiplin akan protokol kesehatan, sehingga terhindar dari Covid-19, dan kalau ada warga yang tidak memakai masker, kami juga membagikan masker,” ungkap Kapolsek.
Penulis : Timotius Niko













