Home / Kalbar

Selasa, 6 April 2021 - 09:23 WIB

Pemkot Pontianak Beri Kemudahan Usaha Pelaku UMKM Untuk Dorong Perekonomian

Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan berbagai kemudahan izin usaha kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah itu.

“Kami saat ini terus berupaya meringankan beban masyarakat di masa pandemi COVID-19 melalui berbagai program, diantaranya memberi kemudahan kepada pelaku UMKM, pemberian modal dengan bunga rendah serta persyaratan yang dipermudah,” kata Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan usai membacakan pidato Wali Kota Pontianak terhadap penyampaian 10 rancangan peraturan daerah (raperda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa.

Dia menjelaskan berbagai kemudahan itu, tujuannya untuk pertumbuhan ekonomi yang bangkit kembali dan pendapatan daerah juga ikut meningkat.

Upaya Pemkot Pontianak dalam mendorong pelaku UMKM untuk bangkit kembali di era adaptasi kebiasaan baru, di antaranya mengizinkan pelaku usaha membuka kembali usahanya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Beberapa usaha yang sudah mulai beraktivitas seperti warung kopi, rumah makan, restoran, hotel, ‘wedding organizer’, taman-taman dan sebagainya. Langkah ini sebagai upaya mendorong UMKM bergairah kembali tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan agar aman dari COVID-19,” ungkapnya.

Baca juga  Hadiri Rakor Karhutla, Pangdam XII/Tpr : Sinergi Pentahelix Penanganan Karhutla di Kalbar Cukup Baik

Bahasan menambahkan upaya lainnya dengan memberikan kemudahan dalam perizinan serta insentif hingga percepatan pelayanan perizinan.

“Sedangkan soal permodalan, kita akan kerja sama dengan perbankan agar bisa memberikan keringanan bagi mereka,” ujarnya.

Terkait dengan usulan 10 raperda yang disampaikan ke legislatif, Bahasan berharap, dapat dibahas tepat waktu dan mendapat persetujuan.

Menurut dia, 10 raperda itu dibutuhkan dalam menjalankan roda pemerintahan.

Sebanyak 10 raperda yang diusulkan, yakni Raperda tentang Pembangunan Ketahanan Pangan, Pengelolaan Sampah, Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS), Pendidikan Karakter dan Akhlak Mulia, Bantuan Keuangan Partai Politik, Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Khatulistiwa Pontianak, Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak pada Perusahaan Umum Daerah BPR Khatulistiwa Pontianak, Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Khatulistiwa dan Perubahan keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa.

Baca juga  Bupati Kapuas Hulu Dampingi Anggota DPR RI Tinjau Jalan Nanga Era-Batas Kaltim

Terkait dengan raperda tentang penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa dan Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak, ia menilai hal tersebut bertujuan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penyertaan modal di PDAM dan BPR Khatulistiwa Pontianak diharapkan bisa memaksimalkan PAD yang terdampak akibat pandemi,” katanya. (ANTARA)

Share :

Baca Juga

Kalbar

Fransiskus Diaan Harap Ada Peningkatan Bagi Hasil Pajak Untuk Kapuas Hulu

Kalbar

Tim Satgas Posko Sepulut Temukan 4 Pemudik yang Akan Masuk Sintang Positif Covid-19

Kalbar

Demi Kaum Ibu, Karolin Upayakan Harga Sembako Tetap Stabil

Kalbar

35 ASN dan 44 Tenaga Kontrak Dinas PUPR Sekadau Test Swab Antigen, ini hasilnya

Kalbar

Kalbar Tetapkan Status Tanggap Darurat Rabies

Kalbar

Masyarakat Pontianak Minta Karolin Benahi Palayanan Kesehatan

Kalbar

Survei Pride: Masyarakat Menilai Program Karolin-Gidot Mampu Entaskan Kemiskinan

Kalbar

5 Pasar Serempak Diresmikan Jokowi di Kalbar
error: Content is protected !!