Home / Pemda Landak

Selasa, 18 Mei 2021 - 19:43 WIB

Pemerintah Kabupaten Landak Evaluasi Perusahaan Perkebunan

LANDAK– Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) melakukan evaluasi terhadap puluhan perusahaan perkebunan. Hal ini dilakukan berkaitan dengan beberapa ijin perusahaan yang masih abu-abu dan bahkan masih sedang diproses.

Saat ditemui terkait hal ini Kepala DPMPTSPTK Landak, Benipiator menjelaskan bahwa terdapat puluhan perusahaan yang masih melakukan penyelesaian permasalahan internal.

“Terdapat 51 perusahaan perkebunan dan berdasarkan hasil evaluasi tahun 2020 terdapat 7 perusahaan yang telah dilakukan penyelesaian permasalahan perusahaan yaitu 1 perusahaan dikenakan sanksi administratif pencabutan izin, 4 perusahaan telah diberikan sanksi administratif terkait penelantaran kebun dan tidak dilaksanakan kewajiban lainnya, 1 perusahaan melakukan permohonan pencabutan izin dan 1 perusahaan sedang proses pailit dan dari 7 perusahaan tersebut, 6 perusahaan proses penyelesaian permasalahannya masih berjalan sampai saat ini,” terang Kepala DPMPTSPTK Landak, Selasa (18/05/21).

Baca juga  Bupati Landak Hadiri Lomba Cipta Menu Salad Buah Segar

Lebih lanjut dikatakannya bahkan ditahun 2021 ini, pihaknya kembali melakukan evaluasi terhadap beberapa perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya.

“Kemudian untuk tahun 2021 sedang dilaksanakan kembali evaluasi terhadap 44 perusahaan perkebunan dan data sementara 6 perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya,” ucap Beni.

Sementara itu terkait banyaknya perusahaan perkebunan yang bermasalah tersebut, Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan bahwa jika beberapa perusahaan ini tidak melaksanakan kewajibannya maka dipastikan perusahaan akan merugi.

Baca juga  KPUD Landak Gandeng IWO Narsum Terkait Peran Media Dalam Pemilu

“Dalam hal evaluasi perusahaan ini kita melaksanakannya tidak sendirian, melainkan ada tim teknis yang sudah dibentuk yaitu DPMPTSPTK, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kumindag, Kantor Pertanahan/ATR dan meski beberapa diantaranya masih belum selesai permasalahannya maka kami harap dapat segera diselesaikan sebagaimana mestinya karena hal ini juga akan merugikan perusahaan itu sendiri,” ujar Bupati Landak.

Penulis: MC

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Bupati Landak Segera Terbitkan SE Pelaksanaan Ibadah Dibulan Ramadhan

Pemda Landak

Kunker Ke Sengah Temila, Bupati Landak : Petani Harus Berkembang

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Kunker Anggota Komisi IV DPR RI bersama KKP RI di Kabupaten Landak

Pemda Landak

Constanius Putra Bepa, Terpilih Jadi Duta Pertanian Favorite Provinsi Kalimantan Barat 2019 

Pemda Landak

Pj. Sekda Landak Buka Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi

Pemda Landak

Pemkab Landak Laksanakan Upacara Hari Bela Negara ke-73 Tahun

Pemda Landak

Asisten Sekda Landak Buka Kegiatan Pelatihan Bagi Anggota Forkomas

Pemda Landak

Pj Bupati Landak Resmikan Kantor KSP CU Pancur Kasih Tp Aur Sampuk
error: Content is protected !!