Home / Pemda Landak

Selasa, 18 Mei 2021 - 19:43 WIB

Pemerintah Kabupaten Landak Evaluasi Perusahaan Perkebunan

LANDAK– Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) melakukan evaluasi terhadap puluhan perusahaan perkebunan. Hal ini dilakukan berkaitan dengan beberapa ijin perusahaan yang masih abu-abu dan bahkan masih sedang diproses.

Saat ditemui terkait hal ini Kepala DPMPTSPTK Landak, Benipiator menjelaskan bahwa terdapat puluhan perusahaan yang masih melakukan penyelesaian permasalahan internal.

“Terdapat 51 perusahaan perkebunan dan berdasarkan hasil evaluasi tahun 2020 terdapat 7 perusahaan yang telah dilakukan penyelesaian permasalahan perusahaan yaitu 1 perusahaan dikenakan sanksi administratif pencabutan izin, 4 perusahaan telah diberikan sanksi administratif terkait penelantaran kebun dan tidak dilaksanakan kewajiban lainnya, 1 perusahaan melakukan permohonan pencabutan izin dan 1 perusahaan sedang proses pailit dan dari 7 perusahaan tersebut, 6 perusahaan proses penyelesaian permasalahannya masih berjalan sampai saat ini,” terang Kepala DPMPTSPTK Landak, Selasa (18/05/21).

Baca juga  Berharap Hari Berkabung Daerah, Jadi Hari Berkabung Nasional

Lebih lanjut dikatakannya bahkan ditahun 2021 ini, pihaknya kembali melakukan evaluasi terhadap beberapa perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya.

“Kemudian untuk tahun 2021 sedang dilaksanakan kembali evaluasi terhadap 44 perusahaan perkebunan dan data sementara 6 perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya,” ucap Beni.

Sementara itu terkait banyaknya perusahaan perkebunan yang bermasalah tersebut, Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan bahwa jika beberapa perusahaan ini tidak melaksanakan kewajibannya maka dipastikan perusahaan akan merugi.

Baca juga  Kapolsek Air Besar Hadiri Apel Siaga Karhutla di PT. PAS

“Dalam hal evaluasi perusahaan ini kita melaksanakannya tidak sendirian, melainkan ada tim teknis yang sudah dibentuk yaitu DPMPTSPTK, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kumindag, Kantor Pertanahan/ATR dan meski beberapa diantaranya masih belum selesai permasalahannya maka kami harap dapat segera diselesaikan sebagaimana mestinya karena hal ini juga akan merugikan perusahaan itu sendiri,” ujar Bupati Landak.

Penulis: MC

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Reses di Kabupaten Landak, Cornelis siap Mengawal Usulan Pemerintah Kabupaten Landak Ke Pemerintah Pusat

Pemda Landak

Pemkab Landak Melaunching Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022

Pemda Landak

Senin, Calon Anggota DPRD Landak Periode 2019-2024 Dilantik

Pemda Landak

Instruksi Bupati Landak, Memasuki Wilayah Kabupaten Landak Harus Melapor Diri Ke Posko Penanganan Covid-19

Pemda Landak

Hindari Kerumunan Massa, Hasil Skor Tes SKD CPNS Pemkab Landak Ditayangkan Melalui Youtube

Pemda Landak

Karolin Lepas Ratusan Peserta Simpati Fun Run 2026, Kampanyekan Hidup Sehat dan Kebersamaan di Ngabang

Pemda Landak

Peringati Hari Berkabung Daerah, Jajaran Pemkab Landak Hadiri Upacara di Makam Juang Mandor

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Buka Sosialisasi Aplikasi Elektronik Cuti Bagi ASN
error: Content is protected !!