NGABANG – Ketua Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Kabupaten Landak Minadinata, SH menyikapi Walk-Out dirinya pada Rapat Paripurna Ke- 4 Masa Sidang III Tahun 2021, penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak terhadap Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Landak tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak.
Anggota Legeslatif (Aleg) dari Dapil Landak 1 ini menegaskan Raperda tentang Kelambagaan Adat ini adalah inisiatif DPRD Kabupaten Landak. Kendati ini inisiatif DPRD Kabupaten Landak tentunya ada koreksi atau sikap-sikap kritis dari fraksi-fraksi lainnya.
“Ini pembahasanya memang sudah berjalan, tetapi dalam Pendapat Akhir Fraksi Nasdem punya sikat,punya cacatan, dan koreksi-koreksi terhadap Raperda Kelembagaan Adat ini,” kata Minadinata, Senin (24/05/21), di Ngabang,
Lebih jauh Mina mengatakan, Raperda ini sebenarnya mau diketuk palu pada hari Kamis, tapi salah satu anggota fraksi tidak setuju hari Kamis itu. Karena belum adanya laporan-laporan dari Bapemperda ke fraksi-fraksi.
‘Ini kan ada tahapannya, sebelum adanya pendapat akhir itu harus ada laporan. Misalnya kami minta penjelasan dari fraksi anggota Nasdem. Apa-apa yang harus dibahas, bagimana kita menentukan sikap fraksi. Karena Bapemperda membuat Pendapat Akhir itu satu, tidak masing-msing. Nah, ketiak kami menerima laporan Bapemperda pada hari Kamis lalu di ruang wakil ketua ada sikap-sikap kritis kami ingin kami masukan atau kami sampaikan. Tim ahli waktu itu kami undang. Ada catatan-catatan yang akan kami sampikan ketika dilaksanakan Pendapat Akhir Fraksi,” jelasnya.
Pada Pendapat Akhir Fraksi pada hari Jumat lalu, lanjut Mina, Nasdem dikatakan “Menolak Raperda Kelembagaan Adat, menjadi Perda Adat.
“Perlu diketahui saya sudah sampaikan dan tegaskan tegaskan di beberap grup WA , Nasdem tidak menolak. Seluruh materi muatan yang ada di Raperda Kelembagaan Adat. Justru Nasdem sangat setuju ada penguatan terhadap Lembaga Adat. Seperti Temangung , Pasirah dan Pangaraga. Kami mendukung Perda ini makanya kita bahas dan anggota Fraksi Nasdem sagat aktif membasanya,” tegasnya.
Nasdem menilai DAD ini, sebetulnya isi dari Raperda itu terlalu banyak interpensi Dewan Adat Kabupaten. Dicontohkan Mina, dari pemilihan, pelantikan dan bahkan pemberhentian disana. Sedangkan Dewan Adat, dari pemahaman fihak Nasdem dan sesuai dengan Permendari No 5. Tahun 2007. Berbeda dengan Dewan Adat.
“Menurut pemaham kami Lembada Adat itu adalah Lembaga Kemasyararakatan. Sedangkan DAD itu Organiasi Kemasyarakatan (Ormas). Kami mau justru ada penguatan Lembaga Adat ini jelas tugas pokok dan fungsi mereka dan ada pembinaan dari Pemerintah. Kami setuju juga jika dalam kegiatan Lembaga Adat ini ada bantuan dan pembinaan dari pemerintah,” katanya.
Mina kembali menegaskan dalam pemberitaan pada hari Jumat lalu menyatakan bahwa Nasdem Menolak itu salah.
“Kalau mau jujur kami sudah membuat Pendapat Akhir. Pendapat Akhir itu ada dua, pertama sebelum kami rapat dari laporan Bapemperda kemudian setelah laporan Bapemperda. Saya pegang yang setelah laporan Bapemperda dan belum ditanda tangai fraksi-fraksi, sebetulnay fraksi-fraksi setuju dengan kita,” katanya lagi.
Ketika Rapat Paripurana yang dibaca itu masih yang pertama, belum ada atau dimasukan koreksi-koreksi atau catatan kritis dari Fraksi Nasdem.
“Nasdem dalam hal ini bukan hanya menolak tapi saya sebagai Ketua Fraksi melakukan Walk-Out dari sidang, itulah sikap kami,” tukasnya.
Adapun isi koreksi dari Fraksi Nasdem diantaranya konsideran menimbang, dimana tujuan pembentukan Perda ini untuk membentuk Lembaga Adat. “Ini seolah-olah lembaga ada belum pernah ada. Menurut pemahaman Nasdem Lembaga Adat itu sudah ada sejak jaman nenek moyang kita terdahulu. Yaitu Temangug, Pasirah dan Pangaraga,” katanya.
“Saya sadari semuan ini yang kita kerjakan tidak ada yang sempurna , tapi kita mau sangat berhati-hati ketika kita mau mengunakan satu perundanga-undangan . Kita tinjau dari segala aspek, ini hak kami dari Nasdem. Semua partai juga harus mengakui perbedaan , namanya demokrasi ,” tukasnya.
Ditempat yang sama Ketua DPD Partai Nasdem Oktapius SH, MH menambahakan bahwa Fraksi Nasdem sangat inten dalam pembahasan Raperda dan yang menjadikan pokok basan Nasdem antar fraksi pada saat itu, pada hari Kamis.
“Bahwa soal pemilihan seoalah seperti pemilihan kepala desa ada pembentukan panitia. Kami maunya pemilihan Temengung, Pasirah Adat, diserahkan kepada adat kebisaan setempat. Karena belum tentu ada kebisan daerah yangs atau dengan daerah lain sama. Belum tentu orang Kendayan sama dengan orang Belagin. Karena prinsip kami di Nasdem, Ubi Socitas Ibi Ius = Dimana ada masyarakat disitu ada hukum,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak ini.
Selanjutnya, Otapius menyorati adanya kelembagaan struktural dan fungsional , bahwa Lembaga Adat tidak mengenal struktural dan fungsional. Lembaga Adat bagi masyarakat yang mengenal Lembaga yang mempertahankan adat istidat dan hukum adat.
“Itulah namanya Temangung, Pasirah dan Pangaraga, tapi ada lembaga yang mempertahankan adat dan tradisi budaya. Contoh tanggal 26 Mei 2021. Ada adat Belala. Itu kewenangan mereka,” tegas Oktapius.
Oktapius mempertanyakan pembentukan tersebut, fihaknya melihat masuk Dawan Adat. Sedangkan di ketentuan umum definisi kelembagaan adat ini adalah organisasi kemasyarakatan. Kita tidak sepakat disitu. Kelembagaan Adat itu bukan Ormas. “Itulah catatan-catatan kritias kita,” tambahnya,
Oktapius kembali mengaskan bahwa Fraksi Nasdem tidak menolak Raperda Adat, jika menolak dari sejak awal fihaknya sudah menolak. (One)









