Home / Politik

Kamis, 15 Juli 2021 - 10:55 WIB

RUU Otsus Papua Disahkan DPR Hari Ini

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus (RUU Otsus) Papua dalam Rapat Paripurna DPR pada hari ini, Kamis (15/7) Foto: ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI

Jakarta, CNN Indonesia -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus (RUU Otsus Papua dalam Rapat Paripurna DPR pada hari ini, Kamis (15/7).

Ketua Pansus Otsus Papua DPR Komarudin Watubun menyampaikan RUU Otsus Papua telah disepakati semua fraksi di tingkat pertama. Badan Musyawarah (Bamus) juga telah memberi lampu hijau agar RUU itu dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPR.

“Kamis (15/7). Kemarin sudah diputuskan di Bamus untuk disahkan besok [red: hari ini],” kata Komarudin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (14/7).

Ia menjelaskan RUU Otsus Papua merevisi 20 pasal dari UU Nomor 21 Tahun 2001. Sebanyak tiga pasal diajukan pemerintah dan 17 lainnya diajukan DPR RI.

Dalam pembahasan RUU Otsus Papua, DPR bersama pemerintah sepakat menghapus serta membuat sejumlah aturan baru.

Baca juga  SMRC: Tiga Partai Teratas Masih Sama dengan Pemilu 2019

Contoh pasal yang dihapus ialah aturan tentang hak penduduk Papua membentuk partai politik.

Dalam draf RUU Otsus Papua, pemerintah dan DPR sepakat mengubah sejumlah ketentuan dalam pasal 28. Pasal itu khusus mengatur tentang hak politik warga Papua.

“Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dihapus dan ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 28 diubah,” demikian bunyi poin 13 draf RUU Otsus Papua yang diterima CNNIndonesia.com.

Baca juga: RUU Otsus, Wapres Pimpin Badan Khusus yang Berkantor di Papua

Ayat (1) pasal 28 UU Otsus Papua mengatur bahwa penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik. Adapun ayat kedua pasal tersebut mengatakan tata cara pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, ayat (4) pasal tersebut mewajibkan partai politik meminta pertimbangan kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam seleksi dan rekrutmen politik. Aturan itu diubah, parpol tak lagi wajib meminta pertimbangan ke MRP.

Baca juga  Anis Matta Ingatkan Indonesia akan Hadapi Hari-hari yang Berat ke Depan

“Partai politik dapat meminta pertimbangan dan/atau konsultasi kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing,” bunyi pasal 28 ayat (4) yang diubah dalam RUU Otsus Papua.

Kemudian, dana Otsus Papua juga diubah dari 2 persen menjadi 2,25 persen, sebagaimana tertuang di Pasal 34 ayat (3) huruf e draf RUU Otsus Papua.

Namun, dana Otsus Papua sebesar 2,25 persen itu dibagi menjadi dua yakni berupa penerimaan yang bersifat umum setara dengan 1persen dari plafon DAU nasional serta penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25 persen dari plafon DAU nasional yang ditujukan untuk pendanaan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. (mts/gil)

Sumber: CNNI

Share :

Baca Juga

Politik

Reses DPR RI, Cornelis Ajak Ormas Mencerdaskan Masyarakat

Politik

PDIP Soroti Isu Reshuffle Kabinet, Sampaikan Sejumlah Catatan ke Pemerintah

Politik

Yulius Aho Akhirnya Dapat Surat Rekomendasi Dari PAN

Politik

Hasil 18 Survei Capres Terbaru,Ini Capres Terkuat yang Tak Tergeser di Semua Survei Elektabilitas

Politik

Anis Matta Dapat Curhatan Begini Dari Para Pelaku Usaha Pariwisata Di Bali

Politik

Poin-poin Penting Pertemuan Puan Maharani dan Prabowo Subianto

Politik

Anis Matta Ingatkan Indonesia akan Hadapi Hari-hari yang Berat ke Depan

Politik

Pencemaran Nama Baik: Ketua PKB Kabupaten Landak  Laporkan Muhammad  Lukman Edy di Polres Landak
error: Content is protected !!