Home / Politik

Kamis, 15 Juli 2021 - 10:55 WIB

RUU Otsus Papua Disahkan DPR Hari Ini

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus (RUU Otsus) Papua dalam Rapat Paripurna DPR pada hari ini, Kamis (15/7) Foto: ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI

Jakarta, CNN Indonesia -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus (RUU Otsus Papua dalam Rapat Paripurna DPR pada hari ini, Kamis (15/7).

Ketua Pansus Otsus Papua DPR Komarudin Watubun menyampaikan RUU Otsus Papua telah disepakati semua fraksi di tingkat pertama. Badan Musyawarah (Bamus) juga telah memberi lampu hijau agar RUU itu dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPR.

“Kamis (15/7). Kemarin sudah diputuskan di Bamus untuk disahkan besok [red: hari ini],” kata Komarudin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (14/7).

Ia menjelaskan RUU Otsus Papua merevisi 20 pasal dari UU Nomor 21 Tahun 2001. Sebanyak tiga pasal diajukan pemerintah dan 17 lainnya diajukan DPR RI.

Dalam pembahasan RUU Otsus Papua, DPR bersama pemerintah sepakat menghapus serta membuat sejumlah aturan baru.

Baca juga  Bersama Anggota DPRD dan PAC PDI-P Landak, Karolin Serahkan Berkas Ke Partai Nasdem

Contoh pasal yang dihapus ialah aturan tentang hak penduduk Papua membentuk partai politik.

Dalam draf RUU Otsus Papua, pemerintah dan DPR sepakat mengubah sejumlah ketentuan dalam pasal 28. Pasal itu khusus mengatur tentang hak politik warga Papua.

“Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dihapus dan ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 28 diubah,” demikian bunyi poin 13 draf RUU Otsus Papua yang diterima CNNIndonesia.com.

Baca juga: RUU Otsus, Wapres Pimpin Badan Khusus yang Berkantor di Papua

Ayat (1) pasal 28 UU Otsus Papua mengatur bahwa penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik. Adapun ayat kedua pasal tersebut mengatakan tata cara pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, ayat (4) pasal tersebut mewajibkan partai politik meminta pertimbangan kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam seleksi dan rekrutmen politik. Aturan itu diubah, parpol tak lagi wajib meminta pertimbangan ke MRP.

Baca juga  Jadi Ancaman Terbesar Keamanan Nasional, Anis Matta: Isu Perubahan

“Partai politik dapat meminta pertimbangan dan/atau konsultasi kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing,” bunyi pasal 28 ayat (4) yang diubah dalam RUU Otsus Papua.

Kemudian, dana Otsus Papua juga diubah dari 2 persen menjadi 2,25 persen, sebagaimana tertuang di Pasal 34 ayat (3) huruf e draf RUU Otsus Papua.

Namun, dana Otsus Papua sebesar 2,25 persen itu dibagi menjadi dua yakni berupa penerimaan yang bersifat umum setara dengan 1persen dari plafon DAU nasional serta penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25 persen dari plafon DAU nasional yang ditujukan untuk pendanaan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. (mts/gil)

Sumber: CNNI

Share :

Baca Juga

Politik

Ziarah ke Makam Bung Tomo, Anis Matta Ungkap Tiga Makna agar Indonesia Jadi Pemimpin Dunia

Politik

Demokrat Tolak Ajakan PKS Bergabung Lagi ke Koalisi Perubahan dan Dukung Anies

Politik

Kartius – Pensong Belum Penuhi Syarat Dukungan

Politik

Visensius dan Markus Amid Serahkan Berkas Pendaftaran di DPC Partai Demokrat Kabupaten Landak

Politik

PKS soal Wacana Pilkada Kembali ke DPRD: Mesti Dibahas Komprehensif

Politik

Hadapi Ancaman Kebangkrutan, Anis Matta: Indonesia Butuh Revolusi Ekonomi

Politik

Gibran Dipastikan Tetap Jadi Cawapres Prabowo, Meski…

Politik

Mendengar Aspirasi Umat, Partai Gelora Apresiasi Keputusan Presiden Batalkan Perpres Miras
error: Content is protected !!