Home / Nasional

Kamis, 5 Agustus 2021 - 11:31 WIB

Dokter Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Perawat di Ruang NICU

Jakarta, CNN Indonesia – Seorang dokter spesialis anak di Batusangkar, Sumatera Barat mencabuli perawat di ruangan kritis bayi baru lahir atau Neonatal Intensive Care Unit (NICU) rumah sakit. Polisi sudah menetapkan sang dokter sebagai tersangka, namun belum ditahan karena penyidik terpapar Covid-19.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu.Syafri mengatakan, pihaknya baru selesai melakukan gelar perkara yang hasilnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Kita sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status laporan ke penyidikan,” kata Syafri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (4/8).

Syafri menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari AU (23), salah seorang perawat di salah satu rumah sakit swasta di Batusangkar, sekitar satu bulan lalu, Dalam laporannya, AU mengaku menjadi korban pencabulan oknum dokter bernisial NH (43) pada Sabtu (5/6) sekitar pukul 00:35 WIB silam.

Baca juga  Personil Polsek Ngabang Gelar Patroli Sore Hari, Sasar Lokasi Nongkrong Anak Muda

“Pencabulan terjadi di ruang NICU rumak sakit,” jelas Syafri.

Saat kejadian, AU bersama rekannya sesama perawat dan dokter ada di ruangan ruangan kritis bayi baru lahir atau NICU. Pelaku kemudian menyuruh rekan korban keluar ruangan, sehingga tinggal korban dan tersangka di ruangan tersebut.

Setelah perawat tersebut meninggalkan ruangan, pelaku meminta korban memeriksa bagian pinggangnya karena mengeluhkan sakit dan nyeri. Namun, kat Syafri, pelaku malah melakukan tindakan pelecehan pada

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasus tersebut masih ditingkat sidik. Tersangka belum diperiksa ataupun ditahan, karena penyidik yang menangani perkara tersebut terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca juga  NasDem Klaim Penjajakan Koalisi dengan Demokrat-PKS Sudah 90 Persen

“Hingga kini, kasus tersebut pelaku ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik terkonfirmasi terpapar Covid-19. Oleh sebab itu belum dilakukan penahanan karena belum dimintai keterangan,” kata Syafri.

Tersangka dijerat pasal 294 KUHP tentang pelecehan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Sementara dengan pasal 294 KUHP. Namun kita lihat nanti hasil pemeriksaannya. Bisa saja akan ada pasal-pasal lainnya,” jelas Syafri.  (nya/ugo)

Sumber: CNNI

Share :

Baca Juga

Nasional

Jokowi Tegaskan Dukungan Indonesia pada Transisi Penggunaan Energi Hijau

Nasional

Miftachul Akhyar Ketua Umum MUI, Ma’ruf Amin Akan Tutup Munas

Nasional

Penyitaan Buku Hikayat Pohon Ganja Bukti Buruknya Pemahaman Apgakum pada Ilmu Pengetahuan dan Hukum Acara Pidana

Nasional

Ingin Daftar SPPI Kopdes Merah Putih 2026? Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Mengikutinya

Nasional

Resmi, Penumpang Pesawat Wajib Tes GeNose Mulai Besok

Nasional

Varian Delta Dominasi Kasus COVID di Yogya, Setengahnya Anak-Anak

Nasional

Tim Mitigasi IDI Dorong Pemerintah Berlakukan PSBB Ketat

Nasional

6 Fakta MBG (Makan Bergizi Gratis) bukan sekadar program gizi, tetapi juga intervensi pendidikan jangka panjang berbasis bukti
error: Content is protected !!