Home / Nasional

Kamis, 5 Agustus 2021 - 11:31 WIB

Dokter Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Perawat di Ruang NICU

Jakarta, CNN Indonesia – Seorang dokter spesialis anak di Batusangkar, Sumatera Barat mencabuli perawat di ruangan kritis bayi baru lahir atau Neonatal Intensive Care Unit (NICU) rumah sakit. Polisi sudah menetapkan sang dokter sebagai tersangka, namun belum ditahan karena penyidik terpapar Covid-19.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu.Syafri mengatakan, pihaknya baru selesai melakukan gelar perkara yang hasilnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Kita sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status laporan ke penyidikan,” kata Syafri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (4/8).

Syafri menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari AU (23), salah seorang perawat di salah satu rumah sakit swasta di Batusangkar, sekitar satu bulan lalu, Dalam laporannya, AU mengaku menjadi korban pencabulan oknum dokter bernisial NH (43) pada Sabtu (5/6) sekitar pukul 00:35 WIB silam.

Baca juga  Pangdam XII/Tpr Terima Bantuan Untuk Korban Banjir dari PT. Prima Andalan Mandiri

“Pencabulan terjadi di ruang NICU rumak sakit,” jelas Syafri.

Saat kejadian, AU bersama rekannya sesama perawat dan dokter ada di ruangan ruangan kritis bayi baru lahir atau NICU. Pelaku kemudian menyuruh rekan korban keluar ruangan, sehingga tinggal korban dan tersangka di ruangan tersebut.

Setelah perawat tersebut meninggalkan ruangan, pelaku meminta korban memeriksa bagian pinggangnya karena mengeluhkan sakit dan nyeri. Namun, kat Syafri, pelaku malah melakukan tindakan pelecehan pada

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasus tersebut masih ditingkat sidik. Tersangka belum diperiksa ataupun ditahan, karena penyidik yang menangani perkara tersebut terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca juga  Kapolres Landak Pimpin Apel Operasi Keselamatan Berlalu Lintas Di Halaman Mapolres

“Hingga kini, kasus tersebut pelaku ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik terkonfirmasi terpapar Covid-19. Oleh sebab itu belum dilakukan penahanan karena belum dimintai keterangan,” kata Syafri.

Tersangka dijerat pasal 294 KUHP tentang pelecehan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Sementara dengan pasal 294 KUHP. Namun kita lihat nanti hasil pemeriksaannya. Bisa saja akan ada pasal-pasal lainnya,” jelas Syafri.  (nya/ugo)

Sumber: CNNI

Share :

Baca Juga

Nasional

MUI Beri Penghargaan kepada JK dan Retno Marsudi Atas Kontribusi untuk Perdamaian

Nasional

Survei Indikator: Parpol dan Polri Dapat Kepercayaan Terendah dari Publik

Nasional

6 Program Baru Mendikdasmaen, Mulai Makan Siang sampai Pendapatan Guru

Nasional

Video TKW Ditagih Denda Rp9 Juta usai Beli Gamis Rp200 Ribu Viral, Pihak Bea Cukai: Penipuan

Nasional

Bagaimana Kabar Rencana BI Ubah Duit Rp1.000 Jadi Rp1? Ini Update Terbarunya

Nasional

1 Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak dengan TNI-Polri di Papua

Nasional

Tiga Tahun La Nina Bersambung, Banjir Mengepung Tanah Air di Tengah Kemarau

Nasional

Resmi Jadi Presiden RI, Prabowo Fokus Swasembada Pangan dan Pemberantasan Korupsi
error: Content is protected !!