Home / Nasional

Kamis, 5 Agustus 2021 - 11:31 WIB

Dokter Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Perawat di Ruang NICU

Jakarta, CNN Indonesia – Seorang dokter spesialis anak di Batusangkar, Sumatera Barat mencabuli perawat di ruangan kritis bayi baru lahir atau Neonatal Intensive Care Unit (NICU) rumah sakit. Polisi sudah menetapkan sang dokter sebagai tersangka, namun belum ditahan karena penyidik terpapar Covid-19.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu.Syafri mengatakan, pihaknya baru selesai melakukan gelar perkara yang hasilnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Kita sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status laporan ke penyidikan,” kata Syafri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (4/8).

Syafri menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari AU (23), salah seorang perawat di salah satu rumah sakit swasta di Batusangkar, sekitar satu bulan lalu, Dalam laporannya, AU mengaku menjadi korban pencabulan oknum dokter bernisial NH (43) pada Sabtu (5/6) sekitar pukul 00:35 WIB silam.

Baca juga  Hari Hepatitis Sedunia: Dua Serangan Virus Menjangkiti Dunia

“Pencabulan terjadi di ruang NICU rumak sakit,” jelas Syafri.

Saat kejadian, AU bersama rekannya sesama perawat dan dokter ada di ruangan ruangan kritis bayi baru lahir atau NICU. Pelaku kemudian menyuruh rekan korban keluar ruangan, sehingga tinggal korban dan tersangka di ruangan tersebut.

Setelah perawat tersebut meninggalkan ruangan, pelaku meminta korban memeriksa bagian pinggangnya karena mengeluhkan sakit dan nyeri. Namun, kat Syafri, pelaku malah melakukan tindakan pelecehan pada

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasus tersebut masih ditingkat sidik. Tersangka belum diperiksa ataupun ditahan, karena penyidik yang menangani perkara tersebut terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca juga  Anggota Polsek Menjalin Selalu Sigap Berikan Pengamanan Ibadah Di Gereja

“Hingga kini, kasus tersebut pelaku ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik terkonfirmasi terpapar Covid-19. Oleh sebab itu belum dilakukan penahanan karena belum dimintai keterangan,” kata Syafri.

Tersangka dijerat pasal 294 KUHP tentang pelecehan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Sementara dengan pasal 294 KUHP. Namun kita lihat nanti hasil pemeriksaannya. Bisa saja akan ada pasal-pasal lainnya,” jelas Syafri.  (nya/ugo)

Sumber: CNNI

Share :

Baca Juga

Nasional

Tambah Makmur PNS Kemenag: Tukin Naik 80 Persen, Gaji Naik 8 Persen

Nasional

Hari Air Sedunia: Kondisi Sungai di Indonesia Memprihatinkan

Nasional

PDIP Ingatkan Prabowo soal Jabatan Mayor Teddy

Nasional

Ini Pengganti Ujian Nasional, Sudah Ada Sejak Era Mendikbud Nadiem Makarim

Nasional

WHO Ingatkan soal Bahaya “Disease X” Bisa Jadi Pandemi Baru, Apa Itu?

Nasional

Prediksi Cuaca Hari Ini, Simak Potensi Hujan di Sejumlah Kota dan Sebabnya

Nasional

Mengutamakan China, Banyak Pemimpin Afrika Tidak Hadir di Forum Indonesia-Afrika

Nasional

Ketua MPR: IWO Mampu Menjembatani Informasi dari Pusat ke Daerah Dengan Baik
error: Content is protected !!