Home / Nasional

Kamis, 6 April 2023 - 12:30 WIB

Video TKW Ditagih Denda Rp9 Juta usai Beli Gamis Rp200 Ribu Viral, Pihak Bea Cukai: Penipuan

Konon, Pendepakan Brigjen Endar Upaya Firli Cs Memproses Formula E, Begini Analisis eks Penyidik KPK

Konon, Pendepakan Brigjen Endar Upaya Firli Cs Memproses Formula E, Begini Analisis eks Penyidik KPK

JAKARTA – Para eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini pendepakan Brigjen Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan sebagai upaya Firli Bahuri Cs untuk melancarkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.

Ketua Indonesia Memanggil atau IM57+ Institute M. Praswad Nugraha mengemukakan ada enam analisis terkait pemberhentian Endar itu.

“Pertama, pemberhentian Brigjen Endar Priantoro tidak dapat dilihat dari tindakan rutin KPK tetapi indikasi pemaksaan rekayasa kasus oleh Firli Bahuri. Hal tersebut mengingat, pemaksaan ini terdapat keganjilan untuk memaksakan naiknya salah satu kasus yang diduga terkait kepentingan politik tertentu,” kata dia dalam siaran pers, Rabu (5/4),

Menurut dia, pemaksaan dilakukan setelah Brigjen Endar Priantoro menolak menyetujui naiknnya status Formula E menjadi penyidikan. Dia menilai kontroversi ini tidak boleh dilepaskan dari konteks tersebut.

“Tindakan pemaksaan pemulangan bahkan sebelum waktu tugas Brigjen Endar Priantoro berakhir harus tidak dilepaskan dari rangkaian tindakan yang telah dilakukan Firli lainnya untuk memaksakan naiknnya kasus tersebut,” tegas Praswad.

Baca juga  Pj. Bupati Landak Hadiri Kegiatan Survei Akreditasi RSUD Landak

Kedua, lanjut Praswad, tindakan dugaan rekayasa kasus melalui pemulangan Brigjen Endar Priantoro menjadi indikasi bahwa KPK dapat menjadi alat gebuk politik yang sangat jauh.

Hal itu bertentangan dengan indepedensi KPK sebagai lembaga penegak hukum. “Pendiaman atas tindakan tersebut sama saja membiarkan KPK menjadi alat yang merusak demokrasi bukan malah menjaganya,” kata dia.

Ketiga, tambah Praswad, kasus ini juga membuat adanya gejolak yang ada di internal KPK dengan penolakan oleh penyidik Polri yang ditempatkan di KPK.

Tindakan tersebut menunjukan bahwa tingkat indikasi rekayasa yang dilakukan Firli sudah terlewat batas.

“Harusnya KPK malu karena dari sisi kinerja di bawah penegak hukum lain tetapi malah sibuk membuat kontroversi negatif terkait konflik kepentingan sampai dengan dugaan rekayasa kasus,” kata dia.

Keempat, kata Praswad, tindakan Dewan Pengawas (Dewas) yang pasif membuat membuat publik bertanya-tanya. Sebab, sama artinya Dewas memdiamkan rekayasa kasus.

Baca juga  Survei SMRC: Pemberantasan Korupsi Memburuk dalam 2 Tahun Kinerja Jokowi- Ma'ruf

“Terlebih gejolak ini menimbukan dampak pada penolakan struktural maupun fungional KPK. Sikap diamnya Dewas secara terus menerus akan semakin menunujukan Dewas tidak berfungsi,” kata dia.

Kelima, dia menilai perlu adanya langkah kongkret dari Presiden Jokowi dan Dewas untuk membebaskan Firli dari segala tugas dan melakukan proses investigasi secara independen atas kasus ini. Apabila Dewas memang selalu pasif, sudah saatnya Jokowi membentuk tim independen.

“Keenam, dugaan ini berpotensi menjadi tindak pidana nepotisme sesuai UU Penyelenggaraan Negara Bebas KKN karena adanya rekayasa kasus dengan menggunakan jabatan untuk mendukung pihak tertentu,” kata dia. (tan/jpnn)

Sumber: JPNN

Share :

Baca Juga

Nasional

Menkeu Sri Mulyani, Salah Satu Kandidat Gubernur BI

Nasional

Cegah Masuknya Varian Baru COVID-19, Pemerintah Tingkatkan Pendeteksian di Pintu Masuk

Nasional

KUHP Baru dan Tantangan Deradikalisasi

Nasional

Pemerintah Uji Coba Bali Tanpa Karantina Bagi PPLN

Nasional

Eks Penyelidik KPK Sebut Brigjen Endar Dipecat dari KPK Usai Punya 2 Bukti Kasus Korupsi, Formula E?

Nasional

Gebrakan Baru Presiden Prabowo! Kemenag Tak Lagi Kelola Jamaah Haji

Nasional

Pemerintah Masih Menunggu Pengumuman Arab Saudi Perihal Izin Umrah

Nasional

Ekonom: Belanja Pemilu Tak Akan Berdampak Signifikan pada Pertumbuhan Ekonomi 2024
error: Content is protected !!