Home / Nasional

Kamis, 6 April 2023 - 12:30 WIB

Video TKW Ditagih Denda Rp9 Juta usai Beli Gamis Rp200 Ribu Viral, Pihak Bea Cukai: Penipuan

Konon, Pendepakan Brigjen Endar Upaya Firli Cs Memproses Formula E, Begini Analisis eks Penyidik KPK

Konon, Pendepakan Brigjen Endar Upaya Firli Cs Memproses Formula E, Begini Analisis eks Penyidik KPK

JAKARTA – Para eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini pendepakan Brigjen Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan sebagai upaya Firli Bahuri Cs untuk melancarkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.

Ketua Indonesia Memanggil atau IM57+ Institute M. Praswad Nugraha mengemukakan ada enam analisis terkait pemberhentian Endar itu.

“Pertama, pemberhentian Brigjen Endar Priantoro tidak dapat dilihat dari tindakan rutin KPK tetapi indikasi pemaksaan rekayasa kasus oleh Firli Bahuri. Hal tersebut mengingat, pemaksaan ini terdapat keganjilan untuk memaksakan naiknya salah satu kasus yang diduga terkait kepentingan politik tertentu,” kata dia dalam siaran pers, Rabu (5/4),

Menurut dia, pemaksaan dilakukan setelah Brigjen Endar Priantoro menolak menyetujui naiknnya status Formula E menjadi penyidikan. Dia menilai kontroversi ini tidak boleh dilepaskan dari konteks tersebut.

“Tindakan pemaksaan pemulangan bahkan sebelum waktu tugas Brigjen Endar Priantoro berakhir harus tidak dilepaskan dari rangkaian tindakan yang telah dilakukan Firli lainnya untuk memaksakan naiknnya kasus tersebut,” tegas Praswad.

Baca juga  Kepala Dinas Kominfo Buka Sosialisasi Aplikasi E-TPP Pada Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak

Kedua, lanjut Praswad, tindakan dugaan rekayasa kasus melalui pemulangan Brigjen Endar Priantoro menjadi indikasi bahwa KPK dapat menjadi alat gebuk politik yang sangat jauh.

Hal itu bertentangan dengan indepedensi KPK sebagai lembaga penegak hukum. “Pendiaman atas tindakan tersebut sama saja membiarkan KPK menjadi alat yang merusak demokrasi bukan malah menjaganya,” kata dia.

Ketiga, tambah Praswad, kasus ini juga membuat adanya gejolak yang ada di internal KPK dengan penolakan oleh penyidik Polri yang ditempatkan di KPK.

Tindakan tersebut menunjukan bahwa tingkat indikasi rekayasa yang dilakukan Firli sudah terlewat batas.

“Harusnya KPK malu karena dari sisi kinerja di bawah penegak hukum lain tetapi malah sibuk membuat kontroversi negatif terkait konflik kepentingan sampai dengan dugaan rekayasa kasus,” kata dia.

Keempat, kata Praswad, tindakan Dewan Pengawas (Dewas) yang pasif membuat membuat publik bertanya-tanya. Sebab, sama artinya Dewas memdiamkan rekayasa kasus.

Baca juga  Ps Kanit Binmas Polsek Sengah Temila Pantau Pembelajaran Tapka Terbatas di SMPN 6 Sengah Temila

“Terlebih gejolak ini menimbukan dampak pada penolakan struktural maupun fungional KPK. Sikap diamnya Dewas secara terus menerus akan semakin menunujukan Dewas tidak berfungsi,” kata dia.

Kelima, dia menilai perlu adanya langkah kongkret dari Presiden Jokowi dan Dewas untuk membebaskan Firli dari segala tugas dan melakukan proses investigasi secara independen atas kasus ini. Apabila Dewas memang selalu pasif, sudah saatnya Jokowi membentuk tim independen.

“Keenam, dugaan ini berpotensi menjadi tindak pidana nepotisme sesuai UU Penyelenggaraan Negara Bebas KKN karena adanya rekayasa kasus dengan menggunakan jabatan untuk mendukung pihak tertentu,” kata dia. (tan/jpnn)

Sumber: JPNN

Share :

Baca Juga

Nasional

Meredam Ancaman Krisis Pangan Tahun Depan

Nasional

Hercules Pasang Badan untuk Adiknya Ini, Bakal Mengadu kepada Mahfud hingga Jokowi

Nasional

20 Tahun UU Penghapusan KDRT, Komnas Perempuan Soroti Peningkatan Kasus Femisida

Nasional

Lebih 2.300 Pasien COVID-19 Meninggal Saat Isoman

Nasional

BUMDes Hanya Boleh Satu Tapi BUMDesma Bisa Banyak

Nasional

Kematian Anak Akibat COVID-19 di Indonesia Tertinggi di Dunia, IDAI: Jaga Anak Kita!

Nasional

Belasan Ribu Buruh, Akademisi, dan Mahasiswa akan Demo di DPR

Nasional

Harga Pertamax Turun Hari Ini, Berikut Perbandingan dengan Shell dan BP-AKR
error: Content is protected !!