Home / Nasional

Sabtu, 23 November 2024 - 10:28 WIB

Perhimpunan Guru: Pernyataan Hapus PPDB Zonasi oleh Gibran Terlalu Tergesa-gesa

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Rakabuming melakukan kunjungan kerja ke Kota Semarang, Jawa Tengah, untuk melakukan pengawasan terhadap uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Rakabuming melakukan kunjungan kerja ke Kota Semarang, Jawa Tengah, untuk melakukan pengawasan terhadap uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG).

JAKARTA – Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai pernyataan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi terlalu tergesa-gesa.

Menurut Satriwan, pemerintah jangan asal langsung menghapus kebijakan dari PPDB sistem zonasi ini tanpa melakukan kajian akademik.

“Pernyataan Wapres Gibran Rakabuming Raka yang akan menghapus sistem PPDB zonasi kesannya tergesa-gesa dan reaksioner,” kata Satriwan melalui keterangan tertulis, Jumat (22/11/2024).

“P2G berharap, jangan sampai pemerintah pusat asal menghapus saja, jangan tergesa-gesa begitu tanpa ada kajian akademik yang objektif dan tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna,” lanjut dia.

Selama ini, Satriwan juga belum melihat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Muti sudah melakukan kajian dan pelibatan publik yang melibatkan orangtua, organisasi pendidikan, organisasi guru, akademisi, meski sudah mengundang kepala dinas pendidikan dari berbagai daerah.

Baca juga  Foto: Polisi Grebek 88 Pelaku 'Love Scamming' Asal China di Batam

Meski sudah mengundang kepala dinas pendidikan seluruh Indonesia, namun publik belum melihat bagaimana hasil rekomendasinya.

Sehingga, lanjut Satriwan, jangan sampai keputusan mendadak menghapus sistem PPDB zonasi ini berdampak kontraproduktif kepada siswa dan sistem pendidikan secara umum.

Mulai dari makin tingginya angka putus sekolah, menciptakan kastanisasi sekolah kembali, biaya pendidikan di sekolah swasta makin mahal, dan anak-anak dari keluarga miskin makin tertinggal jauh di belakang.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah evaluasi dan kajian mendalam mengenai sistem PPDB Zonasi. Misalnya, jika dilanjutkan, perbaikannya di aspek apa saja,” ujarnya.

“Jika dihapus, bagaimana sistem penggantinya bagaimana skema masuk sekolah negeri? Bagaimana dampak negatif terhadap pemenuhan hak-hak anak? Dampak terhadap sistem pendidikan nasional?,” ucap Satriwan.

Sementara itu, Mendikdasmen Prof. Abdul Mu’ti juga sudah merespons perintah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menghapus PPDB sistem zonasi.

Baca juga  Masyarakat Tengger Gelar Upacara Ritual Minta Hujan

Prof. Mu’ti mengatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji lebih lanjut mengenai langkah kebijakan terkait PPDB.

“Sekarang saya masih menunggu masukan dari tim pengkajian yang kami bentuk,” kata Prof. Mu’ti di UIN Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (22/11/2024).

Prof. Mu’ti mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu laporan terkait kajian PPDB dari tim kajian yang sudah dibentuk dan meminta semua pihak menunggu laporan hasil kajian.

Apabila laporannya sudah ada, akan diumumkan paling lambat Maret 2025 mendatang sebelum mulai tahun ajaran baru di sekolah.

“Tapi sebelum Februari, atau paling lambat bulan Maret sebelum tahun ajaran baru, keputusan PPDP dan juknisnya serta Juklak sudah kami terbitkan,” pungkas Prof. Mu’ti.

Sumber: Kompas

Share :

Baca Juga

Nasional

Cegah Masuknya Varian Baru COVID-19, Pemerintah Tingkatkan Pendeteksian di Pintu Masuk

Nasional

Hore Gaji PNS Naik Mulai Agustus 2023, Cek Besaran Gaji PNS Berdasarkan Golongan

Nasional

Teror Terhadap Polisi Terulang, 2 Anggota Brimob Ditusuk OTK di Lingkungan Mabes Polri

Nasional

Profil 11 Srikandi di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional

Komisi Yudisial akan panggil hakim PN Jakpus yang ‘memerintahkan penundaan Pemilu 2024’

Nasional

Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar, 3 Polisi Luka, Pelaku Tewas

Nasional

Syeikh Ali Jaber ditikam saat Tabligh di Masjid Falahudin

Nasional

Mahfud MD: Ada Transaksi Mencurigakan Sebesar Rp300 Triliun di Kemenkeu
error: Content is protected !!