Menyuke, Landak – Yang di lakukan oleh Personil Polsek Menyuke Polres Landak terus gencar menggelar operasi yustisi untuk meningkatkan kedisiplinan kepada warga Kecamatan Menyuke untuk menerapkan terhadap protokol kesehatan untuk menekan penyebaran atau memutus penyebaran bawah Virus Corona atau Virus Covid-19, Selasa (10/08/2021), siang.
Kegiatan Operasi Yustisi tersebut yang di pimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Menyuke Aipda Rian Sukma Putra dan Anggota saat melakukan operasi yustisi secara humanis dan persuasif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam pencegahan penularan dan penyebarannya.
Operasi Yustisi yang di laksanakan berdasarkan, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencerahan dan Pengendalian Virus Disease 2019, Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Virus Covid-19 dibutuhkan kerjasama kepada semua pihak, terpenting jangan abaikan anjuran pemerintah dalam mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M pada saat di luar rumah seperti Memakai masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan mengurangi mobilitas, sering berolah raga untuk menjags imunitas tubuh dan makan-makanan yang bergizi agar tubuh tetap sehat dan Fit.
Dengan melakukan kegiatan ini agar warga masyarakat Kecamatan Menyuke dapat disiplin akan menerapkan protokol kesehatan, sehingga terhindar dari wabah Virus Covid-19 tersebut, kami juga bagikan masker secara gratis,” ungkap Aipda Rian Sukma Putra.
Penulis : Timotius Niko (Humas Polsek Menyuke Polres Landak)








