Home / Nasional

Jumat, 13 Agustus 2021 - 07:45 WIB

Komnas HAM Terima Lebih 2.800 Pengaduan Sepanjang 2020

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Foto: VOA)

Komnas HAM menerima 2.841 pengaduan dari masyarakat sepanjang 2020, dengan 758 di antaranya terkait kepolisian.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan lembaganya tetap menjalankan tugas dalam memajukan dan menegakan HAM selama pandemi COVID-19. Kata dia, lembaganya menerima 2.841 pengaduan dari masyarakat sepanjang 2020. Menurutnya, kepolisian menjadi pihak terbanyak yang diadukan masyarakat (758 pengaduan), disusul korporasi (455 pengaduan), dan pemerintah daerah (276 pengaduan).Taufan menambahkan layanan online seperti email dan Whatsapp menjadi pilihan masyarakat dalam mengadu ke Komnas HAM pada 2020. Ini berbeda dengan sebelum pandemi yang sebagian besar muncul karena kedatangan langsung pihak pengadu.

“Sedangkan hak yang paling banyak diadukan adalah hak atas kesejahteraan 1.025 kasus, hak atas keadilan 887 kasus, dan hak atas rasa aman 179 kasus,” jelas Ahmad Taufan Damanik secara daring, Kamis (12/8/2021).

Mediasi kasus yang dilakukan Komnas HAM sepanjang 2020. (Grafis: Komnas HAM)
Mediasi kasus yang dilakukan Komnas HAM sepanjang 2020. (Grafis: Komnas HAM)

Taufan menambahkan lembaganya juga melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap sejumlah kasus yang diduga melanggar HAM, antara lain pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani di Papua, kematian enam laskar FPI, berbagai konflik agraria dan peristiwa unjuk rasa masyarakat. Taufan menuturkan lembaganya telah memberikan rekomendasi kepada Presiden dan para pemangku kepentingan terkait kasus ini.

Sementara terkait penyelidikan pelanggaran HAM yang berat, Komnas HAM terus mendorong dan berkoordinasi dengan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti 12 peristiwa yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM RI sesuai mandat UU tentang Pengadilan HAM.

“Komnas HAM RI juga terus mencari dan mengusulkan format terbaik langkah penyelesaian kasus-kasus tersebut secara menyeluruh sesuai prinsip dan norma-norma HAM. Koordinasi secara intensif terus dilaksanakan bersama dengan Menko Polhukam RI,” tambahnya.

Taufan menjelaskan Komnas HAM juga melakukan sejumlah mediasi dalam sengketa yang melibatkan korporasi sebanyak 35 kasus, pemerintah daerah 15 kasus, dan BUMN/BUMD sebanyak tujuh kasus.

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan pernah mengintervensi Komnas HAM dalam kasus-kasus pelanggaran HAM. Ia beralasan Komnas HAM merupakan lembaga Independen sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Menko Polhukam Mahfud Md. (Tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam RI)
Menko Polhukam Mahfud Md. (Tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam RI)

Kata Mahfud, pemerintah juga akan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan Komnas HAM. “Pemerintah tidak pernah dan tidak akan pernah mengintervensi Komnas HAM,” tegas Mahfud, Kamis (12/8/2021).

Mahfud mencontohkan pemerintah memberi kewenangan sepenuhnya kepada Komnas HAM untuk menyelidiki pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani di Papua tahun lalu. Meskipun saat pemerintah juga membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya dalam kasus yang sama.

Kata Mahfud, kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah tidak pernah intervensi atas kerja-kerja Komnas HAM. [sm/ab]

 

Sumber: VOA

Share :

Baca Juga

Nasional

Anis Matta: Berkas Verifikasi Partai Gelora Sudah Lengkap 100 Persen, Tinggal Diserahkan ke KPU

Nasional

BEM FISIP Unair Dibekukan Akibat Karangan Bunga Sindir Prabowo-Gibran,Ini Kronologinya

Nasional

Kata Pertamina soal Daftar Sepeda Motor 150cc Dilarang Beli Pertalite

Nasional

Presiden Prabowo Tiba di Tanah Air usai Kunjungan Kerja ke Enam Negara

Nasional

BYONIC Gelar MUNAS 5

Nasional

Komnas HAM: Kerusuhan di Wamena termasuk Pelanggaran HAM

Nasional

Daftar 7 Menteri dari PDIP yang Disebut sudah Menghadap Megawati untuk Mundur dari Kabinet Jokowi

Nasional

Kata Jokowi Soal Keppres Pemberhentian Hasyim Asy’ari yang Tak Kunjung Terbit
error: Content is protected !!