Home / Nasional

Minggu, 13 Oktober 2024 - 06:03 WIB

Indonesia, Malaysia, Uni Eropa Rancang Panduan Aturan Deforestasi untuk Petani Kecil

Seorang petani kelapa sawit sedang membawa buah-buah sawit di sebuah perkebunan di Kampar, Riau, 18 Agustus 2018. (Foto: Wahyudi/AFP)

Seorang petani kelapa sawit sedang membawa buah-buah sawit di sebuah perkebunan di Kampar, Riau, 18 Agustus 2018. (Foto: Wahyudi/AFP)

Uni Eropa akan mewajibkan para pengimpor kedelai, daging sapi, kakao, kopi, minyak sawit, kayu, karet dan produk terkait untuk membuktikan rantai pasokan mereka tidak berkontribusi terhadap perusakan hutan dunia. Jika terbukti akan dikenakan denda yang besar.

Indonesia, Malaysia dan Uni Eropa akan merumuskan panduan praktis peraturan deforestasi Uni Eropa (EU deforestation rules /EUDR) untuk petani kecil pada November.Hal itu disampaikan oleh kelompok antarpemerintah yang mewakili produsen minyak sawit mengatakan pada Jumat (11/10).

Komisi Eropa pada awal bulan ini mengusulkan penundaan penerapan EUDR, yang akan melarang impor komoditas yang terkait dengan deforestasi. Hal itu menyusul seruan dari industri dan pemerintah di seluruh dunia.

Dewan Negara Penghasil Minyak Sawit (Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC) mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa UE, Indonesia, dan Malaysia akan bekerja sama dalam menghasilkan rekomendasi dan panduan praktis bagi petani kecil dan usaha kecil di sektor minyak sawit, kopi, karet, kayu, dan kakao. Panduan itu akan mempersiapkan para petani kecil dalam menghadapi EUDR.

CPOPC adalah organisasi antarpemerintah untuk negara-negara penghasil minyak sawit, termasuk produsen minyak sawit terbesar di dunia yaitu Indonesia, Malaysia dan Honduras.

EUDR akan mewajibkan perusahaan yang mengimpor kedelai, daging sapi, kakao, kopi, minyak sawit, kayu, karet dan produk terkait untuk membuktikan bahwa rantai pasokan mereka tidak berkontribusi terhadap perusakan hutan dunia, atau akan dikenakan denda yang besar.

Sebelumnya, Indonesia mengatakan bahwa peraturan tersebut akan memberlakukan prosedur administratif yang memberatkan terhadap petani kecil dan mengecualikan mereka dari rantai pasokan global. [ft/pp]

Sumber: VOAI

Share :

Baca Juga

Nasional

Idul Fitri, Jokowi Tetapkan Lima Hari Cuti Bersama

Nasional

Serangan Siber Retas Pusat Data Indonesia, Minta Tebusan

Nasional

Kasus Omicron Melonjak, Pemerintah Belum Akan Terapkan Lockdown

Nasional

Presiden terima Wapres China Han Zheng di Istana Merdeka Jakarta

Nasional

Di Bawah Presiden, Badan Siber Dinilai Lebih Efektif

Nasional

ARSSI Imbau RS Taat Aturan Tak Potong Insentif Nakes

Nasional

Lika-Liku Tuntutan Guru Honorer Diangkat PPPK Tanpa Seleksi

Nasional

Respons AHY Soal Mobil Dinas Menteri Bakal Pakai Maung Pindad
error: Content is protected !!