Home / Nasional

Senin, 22 Juli 2024 - 06:47 WIB

Indonesia Dukung Fatwa Mahkamah Internasional, Israel Diminta Akhiri Pendudukan di Palestina

JAKARTA – Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, pada Jumat (19/7) memutuskan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina, yang sudah berlangsung bertahun-tahun, jelas melanggar hukum internasional dan harus segera dihentikan. ICJ memerintahkan Israel segera menghentikan pembangunan permukiman dan mengevakuasi semua pemukim dari tanah Palestina yang diduduki.

ICJ menilai kebijakan dan praktik Israel – termasuk pembangunan permukiman baru dan pemeliharaan tembok pemisah antara kedua wilayah itu – adalah pencaplokan sebagian besar wilayah pendudukan. Putusan Mahkamah Internasional ini tidak mengikat secara hukum, tetapi menjadi basis legal dan moral bagi masyarakat internasional dalam memandang konflik Palestina-Israel.

Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi mengatakan di X bahwa “fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan bangsa Palestina.”

Dalam fatwa hukum tersebut, lanjut Retno, Mahkamah telah menegakkan aturan hukum international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina. ”Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” tambahnya.

Tak akan Berdampak pada Israel

Diwawancarai VOA melalui telepon, pengamat hubungan intenrasional di Universitas Islam Indonesia Hasbi Aswar menilai fatwa ICJ itu merupakan suatu hal yang positif, tetapi ia pesimis Dewan Keamanan PBB – atau bahkan Israel sendiri – akan menindaklanjutinya.

Baca juga  Komisi VII DPR: Pemerintah Pertimbangkan Naikkan Harga BBM Hingga 40%

“Yang pertama saya kira yang bisa kita nilai adalah kira-kira berani nggak PBB sebagai lembaga internasional itu menghentikan untuk sementara keanggotaan Israel di PBB. Itu kan tidak disinggung sampai sekarang,” ujarnya kepada VOA, Sabtu (20/7).

Hal senada disampaikan pengamat Timur Tengah di Universits Indonesia, Yon Machudi, yang menilai putusan ICJ sedianya dapat menjadi jalan untuk mengakhiri pendudukan Israel.

“Diharapkan dari keputusan Mahkamah Internasional akan ditindaklanjuti oleh Dewan Keamanan PBB yang memberikan mandat untuk memastikan penarikan pasukan dari wulayah pendudukan bisa dilakukan, juga penghentian dan melakukan penarikan pemukim-pemukim ilegal di kawasan itu,” tutur Yon.

“Diharapkan dari keputusan Mahkamah Internasional akan ditindaklanjuti oleh Dewan Keamanan PBB yang memberikan mandat untuk memastikan penarikan pasukan dari wulayah pendudukan bisa dilakukan, juga penghentian dan melakukan penarikan pemukim-pemukim ilegal di kawasan itu,” tuturnya.

Empat Faktor

Guru besar hukum internasional di Universitas Indonesia Prof. Dr. Hikmahanto Juwana menjabarkan empat hal yang menurutnya tidak akan mengubah sikap Israel menduduki Palestina meskipun ada putusan ICJ itu.

Baca juga  Realisasi Investasi PMA/PMDN Kabupaten Landak Semester I Tahun 2024 Meningkat, Pj. Bupati Landak Harap Tetap Terus Meningkat

“Pertama, Israel akan tetap mengokupasi tanah Palestina” meski ada putusan ICJ itu, ujar Hikmahanto. Ini dikarenakan “Israel akan beralasan bahwa fatwa ICJ itu bukan produk hukum.”

Indonesia Dukung Fatwa Mahkamah Internasional, Israel Diminta Akhiri Pendudukan di Palestina

Kedua, Amerika dan negara sekutu Israel akan tetap mendukung okupasi ilegal Israel di tanah Palestina, bahkan akan melindungi Israel jika ada negara yang hendak memaksakan Fatwa dengan kekerasan atau penggunaan senjata. Ketiga, dalam hubungan antarmasyarakat internasional yang berlaku adalah hukum rimba, bukan hukum internasional, “dalam hukum rimba yang berlaku adalah siapa yang kuat dialah yang menang.”

Faktor keempat, ujar Hikmahanto, adalah karena kebanyakan negara-negara di dunia tidak dapat berbuat apapun untuk menegakkan berbagai putusan, resolusi dan fatwa PBB yang sangat berpihak pada rakyat Palestina. [fw/em]

Sumber: VOAI

Share :

Baca Juga

Nasional

Komnas HAM Terima Lebih 2.800 Pengaduan Sepanjang 2020

Nasional

KUPI: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Bukan Pesanan Gerakan Feminis Global

Nasional

Pengamat: Efek Perlambatan Ekonomi China Mulai Berdampak ke Indonesia

Nasional

Tidak Pakai Visa Haji, 34 Jemaah Indonesia Dipulangkan, 3 Lainnya Diproses Hukum

Nasional

Terjawab Sudah Kenaikan Gaji PNS 2023 Berlaku Kapan,Simak Informasi Terbaru dari Kemenpan RB

Nasional

Diumumkan 16 Agustus,Ini Bocoran Kenaikan Gaji PNS

Nasional

Daftar 7 Menteri dari PDIP yang Disebut sudah Menghadap Megawati untuk Mundur dari Kabinet Jokowi

Nasional

Banyak Korban Erupsi Semeru Belum Tertolong
error: Content is protected !!