Home / Nasional

Senin, 22 Juli 2024 - 06:47 WIB

Indonesia Dukung Fatwa Mahkamah Internasional, Israel Diminta Akhiri Pendudukan di Palestina

JAKARTA – Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, pada Jumat (19/7) memutuskan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina, yang sudah berlangsung bertahun-tahun, jelas melanggar hukum internasional dan harus segera dihentikan. ICJ memerintahkan Israel segera menghentikan pembangunan permukiman dan mengevakuasi semua pemukim dari tanah Palestina yang diduduki.

ICJ menilai kebijakan dan praktik Israel – termasuk pembangunan permukiman baru dan pemeliharaan tembok pemisah antara kedua wilayah itu – adalah pencaplokan sebagian besar wilayah pendudukan. Putusan Mahkamah Internasional ini tidak mengikat secara hukum, tetapi menjadi basis legal dan moral bagi masyarakat internasional dalam memandang konflik Palestina-Israel.

Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi mengatakan di X bahwa “fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan bangsa Palestina.”

Dalam fatwa hukum tersebut, lanjut Retno, Mahkamah telah menegakkan aturan hukum international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina. ”Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” tambahnya.

Tak akan Berdampak pada Israel

Diwawancarai VOA melalui telepon, pengamat hubungan intenrasional di Universitas Islam Indonesia Hasbi Aswar menilai fatwa ICJ itu merupakan suatu hal yang positif, tetapi ia pesimis Dewan Keamanan PBB – atau bahkan Israel sendiri – akan menindaklanjutinya.

Baca juga  7 Makanan yang Baik untuk Penderita Asam Urat

“Yang pertama saya kira yang bisa kita nilai adalah kira-kira berani nggak PBB sebagai lembaga internasional itu menghentikan untuk sementara keanggotaan Israel di PBB. Itu kan tidak disinggung sampai sekarang,” ujarnya kepada VOA, Sabtu (20/7).

Hal senada disampaikan pengamat Timur Tengah di Universits Indonesia, Yon Machudi, yang menilai putusan ICJ sedianya dapat menjadi jalan untuk mengakhiri pendudukan Israel.

“Diharapkan dari keputusan Mahkamah Internasional akan ditindaklanjuti oleh Dewan Keamanan PBB yang memberikan mandat untuk memastikan penarikan pasukan dari wulayah pendudukan bisa dilakukan, juga penghentian dan melakukan penarikan pemukim-pemukim ilegal di kawasan itu,” tutur Yon.

“Diharapkan dari keputusan Mahkamah Internasional akan ditindaklanjuti oleh Dewan Keamanan PBB yang memberikan mandat untuk memastikan penarikan pasukan dari wulayah pendudukan bisa dilakukan, juga penghentian dan melakukan penarikan pemukim-pemukim ilegal di kawasan itu,” tuturnya.

Empat Faktor

Guru besar hukum internasional di Universitas Indonesia Prof. Dr. Hikmahanto Juwana menjabarkan empat hal yang menurutnya tidak akan mengubah sikap Israel menduduki Palestina meskipun ada putusan ICJ itu.

Baca juga  Anis Matta Ajak Masyarakat Gelar Doa Bersama dan Salat Ghaib untuk Para Syuhada KRI Nanggala 402

“Pertama, Israel akan tetap mengokupasi tanah Palestina” meski ada putusan ICJ itu, ujar Hikmahanto. Ini dikarenakan “Israel akan beralasan bahwa fatwa ICJ itu bukan produk hukum.”

Indonesia Dukung Fatwa Mahkamah Internasional, Israel Diminta Akhiri Pendudukan di Palestina

Kedua, Amerika dan negara sekutu Israel akan tetap mendukung okupasi ilegal Israel di tanah Palestina, bahkan akan melindungi Israel jika ada negara yang hendak memaksakan Fatwa dengan kekerasan atau penggunaan senjata. Ketiga, dalam hubungan antarmasyarakat internasional yang berlaku adalah hukum rimba, bukan hukum internasional, “dalam hukum rimba yang berlaku adalah siapa yang kuat dialah yang menang.”

Faktor keempat, ujar Hikmahanto, adalah karena kebanyakan negara-negara di dunia tidak dapat berbuat apapun untuk menegakkan berbagai putusan, resolusi dan fatwa PBB yang sangat berpihak pada rakyat Palestina. [fw/em]

Sumber: VOAI

Share :

Baca Juga

Nasional

Indonesia 10 Besar Tujuan Wisata Dunia Versi Lonely Planet

Nasional

Gubernur Sultra Nur Alam Ditahan KPK Usai Jalani Pemeriksaan

Nasional

Guru Honorer Supriyani dan Orang Tua Korban Berdamai, Lihat

Nasional

Suara Dukungan untuk Bahlil Mulai Nyaring, Airlangga Sebut ‘Kursi Pak Kapolri Aja Diambil’

Nasional

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe Indonesia, Difoto Tanpa Busana Saat “Body Checking”

Nasional

CSIS Temukan 9 Ribuan Ujaran Kebencian di Medsos

Nasional

Pengobatan alternatif Ida Dayak, mengapa diminati masyarakat?

Nasional

Jokowi Lanjutkan PPKM per Level Sampai 16 Agustus
error: Content is protected !!