Home / Nasional

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 11:10 WIB

Diumumkan 16 Agustus,Ini Bocoran Kenaikan Gaji PNS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (TribunBatam)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (TribunBatam)

JAKARTA, LANDAKNEWS.ID –  Presiden Jokowi dijadwalkan mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023.

Gaji PNS dikabarkan akan naik tahun depan. Menjelang pengumuman tersebut, muncul pertanyaan gaji PNS naik berapa persen?

Menjawab pertanyaan itu, berikut pernyataan Menkeu Sri Mulyani dan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas tentang bocoran rencana kenaikagan gaji PNS.

Wacana kenaikan gaji PNS ini telah menjadi topik hangat. Bahkan, mulai muncul prediksi bahwa akan gaji PNS akan naik 7 persen.

Ada pula prediksi yang menyebut gaji PNS akan naik 10 kali lipat dengan single salary (gaji tunggal).

Sistem single salary akan menghapus segala bentuk tunjangan yang melekat pada PNS. Meskipun demikian, hingga kini belum diketahui pasti berapa persen kenaikan gaji PNS 2023.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, usulan kenaikan gaji PNS tengah dibahas bersama di Kemenkeu.

“Begitu urusan ini agak sulit dengan Kementerian Keuangan. Kita duduk siang malam ini soal tunjangan dan kenaikan,” tutur Anas pada Kamis (3/8/2023) lalu.

Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani membocorkan bahwa pengumuman kenaikan gaji PNS akan dilakukan pada 16 Agustus 2023.

“Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2023 pada tanggal 16 Agustus (2023),” ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas TV.

Baca juga  Menanti Lahirnya Kembali Sosok Polisi Kebal Suap Seperti Hoegeng

“Salah satunya yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan,” jelasnya.

Selain waktu pengumuman kenaikan gaji PNS, Menkeu Sri Mulyani juga mengeluarkan kebijakan baru.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (TribunBatam)© Disediakan oleh Tribun-Timur.com

Kebijakan berupa tambahan tunjangan bagi PNS golongan I, II, III, IV, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang stadar biaya masukan tahun anggaran 2024

Dalam PMK tersebut, PNS akan mendapatkan tunjangan tambahan setiap bulan, dengan ketentuan yang telah diatur.

Tunjangan ini merupakan tambahan uang lauk pauk. Uang makan bagi PNS setiap bulannya.

Berikut ketentuannya:

– PNS golongan I akan diberikan tambahan tunjangan Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.

– PNS golongan II akan diberikan tambahan tunjangan Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.

– PNS golongan III akan diberikan tambahan tunjangan Rp814.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.

– PNS golongan IV akan diberikan tambahan tunjangan Rp902.000 per bulan atau Rp41.000 per hari.

Gaji PNS Saat Ini

Hingga saat ini belum ada kepastian berapa besaran kenaikan gaji PNS.

Melansir kontan.co.id pada Senin (7/8/2023), besaran Gaji PNS 2023 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Baca juga  Pelaksanaan Naik Dango Ke 36, Bupati Landak : Kita Laksanakan Ritual Adat Saja

1. Gaji PNS 2023 Golongan I

– Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

– Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

– Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

– Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

2. Gaji PNS 2023 Golongan II

– Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

– Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

– Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

– Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

3. Gaji PNS 2023 Golongan III

– Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

– Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

– Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

– Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

4. Gaji PNS 2023 Golongan IV

– Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

– Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

– Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

– Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

– Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Sumber: Tribun

Share :

Baca Juga

Nasional

Pemerintah Siapkan Mekanisme Vaksin Booster COVID-19 Berbayar untuk 93,7 Juta Jiwa

Nasional

Menkes: Butuh 3,5 Tahun untuk Vaksinasi Covid-19 Semua Warga

Nasional

RUU TPKS Butuh Sejumlah Perbaikan

Nasional

PKL Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal Mulai 17 Oktober 2024, Bisa Diurus Gratis Mulai Sekarang

Nasional

5 Gebrakan Berani Prabowo, Amputasi Tugas Haji hingga Superholding BUMN

Nasional

Pemerintah Pastikan Pilkada 27 Juni Libur Nasional

Nasional

Guru Honorer Supriyani Disomasi Bupati Konawe Selatan

Nasional

Maraknya Kasus Perundungan Siswa, Potret Buram Dunia Pendidikan yang Nihil Nilai Kemanusiaan?
error: Content is protected !!