Home / Nasional

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 11:10 WIB

Diumumkan 16 Agustus,Ini Bocoran Kenaikan Gaji PNS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (TribunBatam)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (TribunBatam)

JAKARTA, LANDAKNEWS.ID –  Presiden Jokowi dijadwalkan mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023.

Gaji PNS dikabarkan akan naik tahun depan. Menjelang pengumuman tersebut, muncul pertanyaan gaji PNS naik berapa persen?

Menjawab pertanyaan itu, berikut pernyataan Menkeu Sri Mulyani dan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas tentang bocoran rencana kenaikagan gaji PNS.

Wacana kenaikan gaji PNS ini telah menjadi topik hangat. Bahkan, mulai muncul prediksi bahwa akan gaji PNS akan naik 7 persen.

Ada pula prediksi yang menyebut gaji PNS akan naik 10 kali lipat dengan single salary (gaji tunggal).

Sistem single salary akan menghapus segala bentuk tunjangan yang melekat pada PNS. Meskipun demikian, hingga kini belum diketahui pasti berapa persen kenaikan gaji PNS 2023.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, usulan kenaikan gaji PNS tengah dibahas bersama di Kemenkeu.

“Begitu urusan ini agak sulit dengan Kementerian Keuangan. Kita duduk siang malam ini soal tunjangan dan kenaikan,” tutur Anas pada Kamis (3/8/2023) lalu.

Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani membocorkan bahwa pengumuman kenaikan gaji PNS akan dilakukan pada 16 Agustus 2023.

“Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2023 pada tanggal 16 Agustus (2023),” ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas TV.

Baca juga  Waspada Potensi Hujan Lebat (27 April-3 Mei 2020)

“Salah satunya yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan,” jelasnya.

Selain waktu pengumuman kenaikan gaji PNS, Menkeu Sri Mulyani juga mengeluarkan kebijakan baru.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (TribunBatam)© Disediakan oleh Tribun-Timur.com

Kebijakan berupa tambahan tunjangan bagi PNS golongan I, II, III, IV, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang stadar biaya masukan tahun anggaran 2024

Dalam PMK tersebut, PNS akan mendapatkan tunjangan tambahan setiap bulan, dengan ketentuan yang telah diatur.

Tunjangan ini merupakan tambahan uang lauk pauk. Uang makan bagi PNS setiap bulannya.

Berikut ketentuannya:

– PNS golongan I akan diberikan tambahan tunjangan Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.

– PNS golongan II akan diberikan tambahan tunjangan Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.

– PNS golongan III akan diberikan tambahan tunjangan Rp814.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.

– PNS golongan IV akan diberikan tambahan tunjangan Rp902.000 per bulan atau Rp41.000 per hari.

Gaji PNS Saat Ini

Hingga saat ini belum ada kepastian berapa besaran kenaikan gaji PNS.

Melansir kontan.co.id pada Senin (7/8/2023), besaran Gaji PNS 2023 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Baca juga  Ketika Jokowi Promosi IKN Nusantara ke Investor

1. Gaji PNS 2023 Golongan I

– Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

– Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

– Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

– Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

2. Gaji PNS 2023 Golongan II

– Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

– Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

– Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

– Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

3. Gaji PNS 2023 Golongan III

– Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

– Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

– Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

– Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

4. Gaji PNS 2023 Golongan IV

– Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

– Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

– Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

– Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

– Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Sumber: Tribun

Share :

Baca Juga

Nasional

Jokowi Lanjutkan PPKM per Level Sampai 16 Agustus

Nasional

Kapendam : TNI Turunkan Pasukan Khusus, Sandera Berhasil Dibebaskan

Nasional

Pakar: Terorisme Masih Menjadi Tantangan Pemerintah Prabowo-Gibran

Nasional

SOSOK Praka Jumardi, Prajurit Kostrad yang Gugur Ditembak KKB Papua saat Evakuasi Warga Sipil Puncak

Nasional

WHO Ingatkan soal Bahaya “Disease X” Bisa Jadi Pandemi Baru, Apa Itu?

Nasional

Menyusuri Jejak Mbah Sayyid Sulaiman, Makam yang Tak Pernah Sepi Peziarah

Nasional

Jokowi Gabungkan Ristek dan Dikti dalam Satu Ditjen

Nasional

Terkait Gangguan Ginjal Akut, BPOM Nyatakan 133 Sirop Obat Aman
error: Content is protected !!