Home / Nasional

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 09:06 WIB

Terjawab Sudah Kenaikan Gaji PNS 2023 Berlaku Kapan,Simak Informasi Terbaru dari Kemenpan RB

JAKARTA, LANDAKNEWS.ID –  Terjawab sudah kenaikan gaji PNS 2023 berlaku kapan, simak informasi terbaru dari Kemenpan RB.

Ulasan seputar kenaikan gaji PNS 2023 berlaku kapan masih terus menjadi sorotan.

Presiden Joko Widodo resmi menaikkan upah gaji gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri tahun depan 8 persen. Sedangkan gaji pensiunan naik 12 persen tahun depan.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen,” kata, ” kata Jokowi saat  Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya, Rabu (16/8/2023).

okowi juga mengumumkan usulan kenaikan tunjangan bagi pensiunan sebesar 12 persen. Menurut dia, usulan kenaikan gaji dan tunjangan itu diharapkan akan meningkatkan kinerja.

“Serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Presiden.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga menjelaskan soal postur RUU APBN 2024, yakni pendapatan negara direncanakan sebesar Rp 2.781,3 triliun.

Lalu, belanja negara dialokasikan sebesar Rp 3.304,1 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.446,5 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 857,6 triliun.

“Keseimbangan primer negatif Rp 25,5 triliun didorong bergerak menuju positif. Defisit anggaran sebesar 2,29 persen PDB atau sebesar Rp 522,8 triliun,” kata Jokowi, seperti dilansir Tribunpriangan.com di artikel berjudul ALHAMDULILLAH, Gaji PNS Naik 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen Mulai Tahun Depan.

Meski baru diumumkan hari ini, kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan ini baru akan mulai berlaku pada 2024 mendatang.

Baca juga  Cairan Slag Luber, Operasi 1 Tungku Smelter PT SMI di Morowali Dihentikan

Diketahui besaran gaji pokok (gapok) PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Dimana dalam aturan tersebut ditetapkan, gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta, sementara tertinggi Rp5,9 juta.

Selain gapok (Gaji Pokok), rencananya pemerintah juga akan menambah beberapa tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.

Besaran gapok PNS tersebut masih sama lantaran belum ada kenaikan selama 4 tahun terakhir, terhitung sejak 2019 lalu.

Hal ini memicu banyak spekulasi dari berbagai pihak, yang bertanya-tanya mengenai besaran yang akan diperoleh, apakah hanya mencapai 5 persen, 7 persen atau malah 10 kali lipat dari sebelumnya.

Lantas berapakah besaran kenaikan gaji PNS 2024 mendatang?

Menelik pada informasi yang beredar, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait hal tersebut.

Hanya saja, kenaikan upah bulanan ini, merupakan yang kedua kalinya selama periode masa jabatan Presiden Joko Widodo, yang tercatat pada 2015 lalu dan 2019 lalu.

Besaran kenaikan gaji PNS pada 2015 dan 2019 memiliki angka yang sama yakni 5 persen.

Jika berkaca pada kebijakan tersebut, ada kemungkinan gaji PNS naik 5 persen lagi.

Nominal persentasi kenaikan gaji PNS juga diusulkan oleh DPR RI.

Sementara itu beberapa waktu lalu, DPR sempat mengusulkan kenaikan gaji PNS setiap tahun dengan besaran 6-7 persen.

Angka tersebut bertujuan untuk menghindari tergerusnya penghasilan PNS akibat inflasi.

Menjelang pengumuman dari Jokowi, juga muncul isu mengenai kenaikan gaji PNS sebesar 10 kali lipat.

Baca juga  Korea Selatan Siap Keluarkan Uang Penalti untuk Bawa Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia?

Publik sempat dihebohkan dengan isu gaji PNS naik 10 kali lipat jika sistem single salary diterapkan.

Wacana sistem single salary memang sempat mencuat kembali ke publik.

Dengan penerapan sistem ini PNS disebut akan mendapatkan gaji yang fantastis.

Kepastian besaran kenaikan gaji PNS bisa diketahui setelah pengumuman Presiden Jokowi.

Perkiraan Nominal Gaji

Sesuai agenda, pengumuman kenaikan gaji akan diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.

Berikut adalah rincian nominal gaji PNS berdasarkan golongan masing-masing pada bulan Agustus:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

Itulah tadi ulasan kenaikan gaji PNS 2023 berlaku kapan, simak informasi terbaru dari Kemenpan RB.

Sumber: Tribun

Share :

Baca Juga

Nasional

Dua Menteri Tak Hadir Sidang Kabinet Perdana di IKN, Stafsus Jokowi Beri Penjelasan

Nasional

Materi Pendidikan Profesi Guru Ditambah, Mendikdasmen Ingin Tingkatkan Kualitas Guru

Nasional

Di Rakornas 2026, Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Jadi Pemimpin Adil dan Jujur

Nasional

Empat Orangutan Sumatra Jalani Rehabilitasi di “Sekolah Hutan” Jantho Aceh

Nasional

Tak Disangka-Sangka, Prabowo Tunjuk Mayor Teddy Jadi Sekretaris Kabinet

Nasional

Peringatan Dini BMKG Selasa 9 Mei 2023: Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Lebat di 27 Wilayah

Nasional

Kisah Penyintas di Dua Dekade Bom Bali

Nasional

BSSN Gelar Rapat Koordinasi Nasional Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV)
error: Content is protected !!