Home / Polri

Jumat, 10 September 2021 - 20:57 WIB

J.Layo, Di Desa Bebatung Jangan Bakar Hutan

Mandor,  Landak @Kegiatan rutin yang di lakukan oleh Sabhara Polsek Mandor Polres Landak Bripka Uber melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan imbauan tentang dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kepada Bapak J.Layo di Desa Bebatung Kecamatan Mandor. Jumat (10/09/2021).

Sosialisasi dan imbauan tersebut yang diberikan kepada warga dengan tujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan dan tidak membakar hutan dan lahan sembarangan.
Dalam kegiatan sosialisasinya pada siang hari tersebut, mengatakan bagi para pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan di kenakan sesuai dengan Pasal 187 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana 12 tahun kurungan penjara,” Ungkap Bripka Uber.

Baca juga  Kapolsek Hadiri Rapat Sosialisasi Penyakit Rabies

Penulis : Uber (Humas Polsek Mandor Polres Landak)

Share :

Baca Juga

Polri

Tingkatkan Patroli dimalam hari Anggota Polsek Menjalin Imbau Masyarakat Tetap Dirumah

Polri

Kita Membangun Komunikasi Untuk Bertukar Informasi

Polri

Warga akan mendukung Polri dalam menumpas pungli khususnya dikecamatan kuala Behe

Polri

Patroli Dialogis Dengan Warga Binaan, Ini Pesan Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke

Polri

Polisi -TNI Patroli Gabungan di Wilayah Sengah Temila

Polri

Rupinus Ahie Ajak Staf KUA Serimbu Stop Pungli Di Serimbu

Polri

Maksimalkan Pelayanan Dukcapil, Bupati Landak Minta PLN Tambah Daya Listrik

Polri

Tingkatkan Pelayanan Bripka Herman Aprianto Laksanakan Kegiatannya Polting Poin
error: Content is protected !!