Home / Polri

Jumat, 10 September 2021 - 20:57 WIB

J.Layo, Di Desa Bebatung Jangan Bakar Hutan

Mandor,  Landak @Kegiatan rutin yang di lakukan oleh Sabhara Polsek Mandor Polres Landak Bripka Uber melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan imbauan tentang dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kepada Bapak J.Layo di Desa Bebatung Kecamatan Mandor. Jumat (10/09/2021).

Sosialisasi dan imbauan tersebut yang diberikan kepada warga dengan tujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan dan tidak membakar hutan dan lahan sembarangan.
Dalam kegiatan sosialisasinya pada siang hari tersebut, mengatakan bagi para pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan di kenakan sesuai dengan Pasal 187 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana 12 tahun kurungan penjara,” Ungkap Bripka Uber.

Baca juga  Imbau Warga Jangan Kumpul di Keramaian

Penulis : Uber (Humas Polsek Mandor Polres Landak)

Share :

Baca Juga

Polri

Kapolsek Ngabang Memasuki Purna Bakti, Ini Pesan Pesan Yang Diberikan

Polri

Patroli Siang Hari, Ini Pesan Polisi Kepada Masyarakat

Polri

Binmas Polsek Ngabang Mendekatkan Diri Dengan Masyarakat Dengan Cara Menyerahkan Sarana Kontak

Polri

Ini Perjuangan Anggota Polsek Pengamanan dan Pengawalan Kotak Suara

Polri

Ps. Panit Binmas Polsek Ngabang Imbau Jemaat Gereja Bethel Indonesia Pulau Bendu

Polri

H+5 Polsek Mandor Laksanakan Patroli Rutin Cek Daerah Rawan Laka

Polri

Panen Jagung Kuartal 2, Kelompok Tani Sengah Temila Berangkat ke Bengkayang Dalam Dukung Swasembada Pangan

Polri

Polsek Bersama Forcopimcam Beri Imbauan Ke Apotek Agar Tidak Jual Obat Sirup. Sengah
error: Content is protected !!