Home / Polri

Jumat, 10 September 2021 - 20:57 WIB

J.Layo, Di Desa Bebatung Jangan Bakar Hutan

Mandor,  Landak @Kegiatan rutin yang di lakukan oleh Sabhara Polsek Mandor Polres Landak Bripka Uber melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan imbauan tentang dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kepada Bapak J.Layo di Desa Bebatung Kecamatan Mandor. Jumat (10/09/2021).

Sosialisasi dan imbauan tersebut yang diberikan kepada warga dengan tujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan dan tidak membakar hutan dan lahan sembarangan.
Dalam kegiatan sosialisasinya pada siang hari tersebut, mengatakan bagi para pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan di kenakan sesuai dengan Pasal 187 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana 12 tahun kurungan penjara,” Ungkap Bripka Uber.

Baca juga  Dua Personil Polsek Air Besar Pengamanan Gaji PT. Sampoerna Agro

Penulis : Uber (Humas Polsek Mandor Polres Landak)

Share :

Baca Juga

Polri

Dinas Pertanian dan Perkebunan jadi Nara sumber bagi BHABINKAMTIBMAS 

Polri

Kapolsek Menyuke : Bahaya Rabies Penting Untuk Diketahui Masyarakat

Polri

Riko Melaksanakan Penggalangan dan Sambil Cek Harga Sembako

Polri

Polsek Sengah Temila – TNI Apel Konsolidasi Pam Pilgub 2018

Polri

Bhabinkamtibmas Bagikan Brosul Kepada Warganya Jangan Mudik Lebaran

Polri

312 Pelajar SMAN 1 Sengah Temila Jalani Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama

Polri

Personil Polsek Menjalin Hadiri Prosesi Pemakaman Warga yang Meninggal Dunia

Polri

Pembangunan Bisa Optimal Berkualitas dan Tepat Sasaran, Pesan Babinkamtibmas
error: Content is protected !!