Home / Pemda Landak

Minggu, 26 September 2021 - 18:37 WIB

LI BAPAN RI Kalbar Berikan Subsidi Pembuatan Legalitas Badan Hukum Untuk UMKM Landak

LANDAK – Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LI BAPAN RI) DPD Provinsi Kalimantan Barat menyerahkan bantuan subsidi pembuatan Legalitas Badan Hukum Tahap 1 kepada pelaku UMKM di Kabupaten Landak sebanyak 12 Koperasi dan 2 CV yang bersumber dari Dana CSR LI BAPAN RI Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021.

Kepala Badan LI BAPAN RI Dpd Provinsi Kalimantan Barat S.Febyan Babaro mengatakan sejak awal program tersebut diluncurkan adalah untuk memprioritaskan pelaku UMKM di Kabupaten Landak agar bisa mendapatkan program subsidi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Bupati Landak, dan beliau sangat menyambut baik program tersebut apalagi di masa Pandemi COVID-19, program ini sudah kita laksanakan beberapa waktu lalu (13/09/21) di Kabupaten Landak,” ungkap S.Febyan Babaro, minggu (26/09/21).

Lebih jauh Febyan menambahkan, dengan di terbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, maka sangat selaras dengan program ini yang mana menjadi penting untuk dilakukan pelegalisasian badan hukum sesuai dengan peraturan yang terbaru agar segala aktifitas usaha para pelaku UMKM dilindungi oleh undang-undang yang berlaku.

Baca juga  Pj. Bupati Landak Hadiri Sidang Senat Terbuka Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo Wisuda I Tahun 2023

Bupati Landak karolin Margret Natasa menghimbau kepada pelaku UMKM agar dapat menyesuaikan perkembangan legalitas yang terbaru, dan dengan adanya LI BAPAN RI dapat membantu para pelaku UMKM untuk memiliki legalitasnya.

“Aturan pemerintah yang terbaru harus kita taati, untuk itu saya menghimbau kepada pelaku UMKM di Kabupaten Landak segera menyesuaikan perkembangan Legalitas yang terbaru agar segala aktifitas badan usaha sehingga bisa berjalan lancar sesuai dengan aturan terbaru dan program bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah kedepannya bisa terserap dengan maximal,” kata Karolin di Ngabang.

Karolin juga berpesan kepada seluruh pelaku UMKM di Kabupaten Landak agar segera mendaftar untuk memperoleh program bantuan ini dari Bapan sebelum program ini berakhir, karena pada tahun 2021 ini Kabupaten Landak adalah penerima bantuan Usaha Mikro BPUM terbesar se-Kalbar dengan jumlah bantuan sebesar 117 Millyar dari pemerintah pusat, tentunya pencapaian itu tidak terlepas dari usaha pemerintah kabupaten landak yang berusaha keras mengajukan permohonan tersebut kepada pemerintah pusat, untuk itu dirasa penting para pelaku Umkm ini dapat menyesuaikan Legalitas badan usaha sesuai dengan peraturan yang terbaru.

Baca juga  LKPD Landak Kembali Raih WTP

“Kedepannya prorgram-program bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah yang serupa dapat kembali diterima dengan menyeluruh tanpa terkendala oleh legalitas yang sudah tidak berlaku, kami mengucapkan terima kasih kepada LI BAPAN RI Dpd Provinsi Kalimantan Barat yang telah memprioritaskan program subsidi ini kepada pelaku UMKM di Kabupaten Landak,” terang Karolin.

Penulis: MC

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Terima DBH Sawit, Pemkab Landak Terdepan Daftarkan 2.700 Pekerja Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pemda Landak

Polisi Jaga Ibadah Paskha JDW Regional Kal-Bar

Pemda Landak

Bupati Landak Bagikan Bibit Padi dan Alsintan Di Kecamatan Sebangki

Pemda Landak

Apel Sumpah Pemuda di SDN 10 Ngabang

Pemda Landak

Setiap Rekomendasi Temuan Hasil Pengawasan APIP, Wajib Ditindak Lanjuti Secara Konsisten

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Menghadiri Pelantikan Pengurus KONI Kabupaten Landak Periode 2022 – 2026

Pemda Landak

Pesta Pernikahan Pandemi COVID-19, Undangan Mendapatkan Nasi Kotak

Pemda Landak

Bupati Landak Hadiri Pelantikan Pengurus DPD Partai Hanura Provinsi Kalimantan Barat Periode 2025–2030
error: Content is protected !!