Air Besar, Landak – Dalam Rangka Menekan jumlah Pembakaran Hutan dan Lahan pada saat akan membuka Lahan pertanian Baru pada warga Desa Sepangah yang dijumpainya. Kanit Binmas Polsek Air Besar AIPDA F. Akbar Laksanakan Himbauan terkait Karhutla, Sabtu (03/10/21).
Desa Sepangah termasuk rawan dengan kebakaran lahan, dimana rata-rata masyarakatnya mayoritas berprofesi sebagai Petani dan Dimana masih adanya Warga yang membuka lahan pertanian baru dengan cara membakar lahan tersebut hal ini dilakukan oleh Warga sudah cukup lama dan turun temurun dari nenek moyangnya, Air Besar. Jelas AIPDA F. Akbar.
Perlu adanya kerjasama antara pihak terkait didalam melakukan pengawasan terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan. Dimana Desa Serimbu wilayahnya yang sangat Luas sehingga perlu dilakukan pemahaman dan memberikan imbauan terkait dengan kebakaran Hutan dan Lahan.
Cara AIPDA F. Akbar mengajak warga masyarakat didalam memberikan himbauan dengan cara menggunakan Banner, agar lebih mudah berinteraksi dan langsung bertatap muka.
AIPDA F. Akbar Menjelaskan Terhadap larangan membakar Hutan dan Lahan tercantum sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup Pasal 69 (1) huruf h berbunyi setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dapat dipidana penjara paling singkat 3 (Tiga) Tahun dan paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dengan denda paling sedikit 3 (Tiga) Miliar dan paling banyak 10 (Sepuluh) Miliar (Pasal 108).
AIPDA F. Akbar juga menambahkan terkait dengan peraturan Bupati Landak Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tatacara pembukaan Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal.
“Kami dari Pihak Polsek Air Besar sudah sampaikan Sosialisasi dan Himbauan melalui banner yang telah kami pasang di tempat-tempat yang mudah dibaca dan diketahui oleh Warga, baik di perusahaan maupun di Desa – desa, agar supaya dapat dijadikan sebagai acuan bagi Warga,” tuturnya.
Penulis : Yadhie (Humas Polsek Air Besar Polres Landak)














