Home / Polri

Kamis, 2 Desember 2021 - 08:19 WIB

Bhabinkamtibmas Hadiri Undangan Rapat Kerja Kampung KB

Air Besar (Landak News) – Bhabinkamtibmas Hadiri Undangan Rapat Kerja Kampung KB, Bripka Wahyudin Lubis Menghadiri Undangan Rapat Kerja Kampung KB yang Bertemakan “Pemberdayaan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)”. Selasa (30/11/21).

Bertempat di Kantor Desa Serimbu yang beralamatkan di Dusun Serimbu Tengah Desa Serimbu Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak Kegiatan tersebut pun di laksanakan.

Adapun yang hadir didalam Acar tersebut yaitu Camat Air Besar yang diwakili oleh Ibu Wilmiati. SKM, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana ( DSP3AKB) Kabupaten Landak Ibu Sri Rahayu. S Sos, Kapolsek Air Besar yang diWakili oleh Bripka Wahyudin Lubis, Kepala Desa Serimbu bapak Suharno, Babinsa Koramil 1201-12 Air Besar Serda Andreas serta Para undangan.

Baca juga  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Ngabang Patroli ke SPBU Pulau Bendu

Ibu Wilmiati, SKM dalam Sambutannya menyampaikan Adanya pertemuan hari ini bertujuan untuk memberikan wawasan kapada tamu yg hadir mengenai program2 yg sudah di laksanakan oleh DSP3AKB.

Dalam Kesempatanya Bripka Wahyudin Lubis mengatakan kepada para tamu undangan yang hadir untuk senantiasa menjaga kesehatan dan serta mematuhi Prokes guna terhindar dari virus covid-19.

Dan setiap Program yang dilaksanakan oleh pemerintah merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada Masyarakat untuk merubah pola pikir lebih maju.

Ibu Sri Rahayu. S Sos Menjelaskan Maksud dan Tujuan kedatangannya adalah untuk bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat serta untuk dapat mengubah pola pikir dengan baik.

Adapun Program PATBM meliputi salah satunya Nondiskriminasi kepentingan terbaik bagi anak hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan tumbuhan anak.

Baca juga  Personil Polsek Menjalin Pasang Banner Imbauan Protokol Kesehatan Covid-19

Sehinggah nantinya anak Kita bisa berkembang biak secara optimal, terlindung dari praktek kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak.

Untuk itu Anak berhak mendapatkan kejelasan kewarganegaraannya yg dibuktikan dengan AKTA kelahiran. Dan bagi Orang tua wajib untuk mengusahakan Akta kelahiran anak.

Sedangkan Untuk Pemerintahan Desa untuk dapat menyediakan dan menyiapkan layanan semudah mungkin serta transparan bagi masyarakat dalam pembuatan akta kelahiran tersebut.

Penulis : Yadhie (Humas Polsek Air Besar Polres Landak)

Share :

Baca Juga

Polri

Bhabinkamtibmas Berkoordinasi Dengan PPKD Hilir Tengah

Polri

Bupati Karolin Targetkan 2020 Kabupaten Landak Punya Desa Mandiri

Polri

Kapolres Landak Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pam TPS Di Halaman Mapolres, Inilah Arahannya

Polri

Briptu Riza Sanjaya Nasution Mengajak Bapak Yanto Sebagai Warga Kuala Behe Untuk Cegah Pungli

Polri

Dua Anggota Sabhara Polsek Menyuke,Sosialisasikan Maklumat Kapolri

Polri

Polsek Ngabang Monitoring Giat Baksos Oleh Beneli Owner Indonesia

Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Temui Ketua BPD Sumsum

Polri

Saat Pandemi Virus Covid 19  Polisi Tetap Sosialisasi Karhutla
error: Content is protected !!