Home / Nasional

Senin, 10 Januari 2022 - 07:39 WIB

Pimpinan Lintas Agama Desak Pengesahan RUU Perlindungan PRT

Pekerja Rumah Tangga (PRT) adalah profesi yang berada dalam posisi rentan, terutama di Indonesia. (Foto: REUTERS/Zainal Abd Halim)

Para pimpinan lintas agama mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) disahkan menjadi undang-undang. Pasalnya, sudah 18 tahun RUU Perlindungan PRT terkatung-katung di DPR RI.

Desakan untuk mengesahkan RUU Perlindungan PRT menjadi undang-undang disuarakan para pimpinan lintas agama, termasuk oleh organisasi massa Islam terbesar di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama (NU).Katib Syuriah Pengurus Besar NU, KH Zulfa Mustofa, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk selalu mendukung, dan membantu para mustad’afin (kaum lemah) dalam hal ini seperti PRT. Dukungan itu berupa menyuarakan agar RUU Perlindungan PRT segera disahkan menjadi undang-undang.

Katib Syuriah PBNU KH. Zulfa Mustofa (foto: Kemenag RI)
Katib Syuriah PBNU KH. Zulfa Mustofa (foto: Kemenag RI)

“Kami melihat kondisi PRT yang mayoritas perempuan itu umumnya memang kondisinya terdiskriminasi. Padahal kita tahu semua ajaran agama sangat menghormati perempuan,” ujarnya dalam diskusi daring bertema seruan sahkan RUU Perlindungan PRT dari para pemimpin agama, Minggu (9/1).

Lanjut Zulfa, RUU Perlindungan PRT bukan hanya sejalan dengan norma agama. Namun, juga norma budaya, dan undang-undang. Atas hal tersebut, memperjuangkan RUU Perlindungan PRT menjadi undang-undang merupakan tanggung jawab bersama.

“NU berkomitmen mengawal hasil keputusan muktamar di Lampung (terkait RUU Perlindungan PRT). Kami akan ikut menyuarakan bersama para aktivis agar RUU ini segera dijadikan undang-undang. Kepada presiden, dan DPR RI akan kami sampaikan. Ini komitmen kami,” pungkasnya.

Dua pekerja migran dari Indonesia sedang menikmati hari libur di Museum Seni Hong Kong, 2 Oktober 2020. (Foto: Jayne Russel/AFP)

BACA JUGA:

Beragam Pelanggaran Masih Dialami PRT Migran Indonesia di Luar Negeri

Dukungan agar RUU Perlindungan PRT disahkan menjadi undang-undang juga datang dari Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pdt Gomar Gultom. Menurutnya, hampir 77 tahun bangsa Indonesia telah merdeka. Namun, masih banyak PRT yang jauh dari perlindungan negara.

“Perhatian negara untuk perlindungan PRT begitu rendah. Jika PRT mengalami kekerasan sulit bagi mereka untuk membela diri. Sering kali akses mereka untuk ke ruang publik mengadu ke polisi juga ditutup oleh majikannya. Ini kita saksikan di beberapa tempat,” ujarnya.

Dalam perspektif Kristen, kata Gomar, seluruh manusia termasuk PRT merupakan gambar Allah. Oleh karena itu, memperlakukan semena-mena umat manusia termasuk PRT itu sama dengan mencederai Allah. Untuk itu gereja-gereja di Indonesia mendukung sepenuhnya upaya perlindungan hukum kepada PRT sebagai bagian penghargaan dari harkat, dan martabatnya sebagai manusia utuh.

Para pekerja rumah tangga (PRT) melakukan protes atas masih banyaknya kekerasan terhadap PRT, bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional di Jakarta. (foto: dok).
Para pekerja rumah tangga (PRT) melakukan protes atas masih banyaknya kekerasan terhadap PRT, bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional di Jakarta. (foto: dok).

“Saya menilai mangkraknya RUU Perlindungan PRT sampai 18 tahun itu merupakan lemahnya komitmen kita untuk menghargai sesama manusia. Lemahnya komitmen negara untuk hadir melindungi warga negaranya yang bekerja PRT,” ucapnya.

Sementara, perwakilan dari Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), Liem Lillyani Lontoh, menyerukan agar para tokoh lintas agama bekerjasama dengan Komnas Perempuan, dan organisasi-organisasi lainnya untuk tetap konsisten dalam pengawalan pengesahan serta kampanye terkait urgensi RUU Perlindungan PRT.

“Ini merupakan hal yang krusial dan perlu dilakukan secara masif. Agama Khonghucu juga semua kepercayaan menekankan keadilan, kesetaraan dan kesejahteraan. PRT bukan budak, tak boleh ada perlakuan diskriminasi, eksploitasi, pelecehan atau tidak adanya rasa kemanusiaan,” katanya.

Dia pun berharap disahkannya RUU Perlindungan PRT bisa menjadi payung hukum, dan terjaminnya pemenuhan hak serta kewajiban PRT. Bukan hanya itu, disahkannya RUU Perlindungan PRT menjadi undang-undang juga akan menciptakan hubungan kerja yang lebih jelas bagi pemberi kerja.

“RUU Perlindungan PRT merupakan titik terang bagi korban kekerasan terhadap PRT,” pungkasnya.

PRT saat ini bekerja dengan menghadapi berbagai bentuk kerentanan. Semua kerentanan dipicu karena pekerjaan PRT belum diakui, dan dilindungi oleh hukum di Indonesia. Sebagian besar PRT adalah perempuan, oleh karena itu tidak adanya perlindungan secara disproporsional merugikan kaum hawa. Melihat data dari Komnas Perempuan, tercatat lebih dari 2.300 kasus kekerasan yang dialami PRT sepanjang tahun 2005 sampai 2020.

Seruan untuk segera mengesahkan RUU PPRT itu juga diwarnai dengan mengetuk panci secara virtual yang melibatkan lebih dari 190 orang yang hadir dalam ruang diskusi itu. Delapan belas kali diketukkan pada panci yang mengisyaratkan 18 tahun sudah RUU PPRT ini digantung oleh pimpinan DPR. Panci menjadi simbol kepentingan semua orang dari berbagai kalangan, tanpa membedakan agama, umur, kelas sosial dan profesi. [aa/em]

Sumber: VOA

Share :

Baca Juga

Nasional

Pakaian Bekas Impor Ilegal Kuasai 31 Persen Pasar Dalam Negeri, Pemerintah Perketat Pengawasan

Nasional

Kabinet Prabowo Dinilai Mulai Tunjukkan Kemajuan

Nasional

Mengutamakan China, Banyak Pemimpin Afrika Tidak Hadir di Forum Indonesia-Afrika

Nasional

Kementerian Sosial Gerak Cepat Tangani Gempa Donggala

Nasional

Jemaah Ponpes Al Zaytun Rela Digilir 4 Pria demi Bayar Infak Miliaran, Ada Juga yang Serahkan Anak

Nasional

IKN Terkini: Jokowi Tak Jadi Pindah Juli, Pembangunan Akan Disetop Sementara

Nasional

Sri Mulyani: Kita Sudah Pelajari Fenomena Jebakan Negara Kelas Menengah

Nasional

Perlukah Larangan Tertulis soal Penggunaan Ponsel di Kelas?
error: Content is protected !!