Home / Kab Landak

Selasa, 1 Maret 2022 - 12:28 WIB

Musim Kemarau, Antisipasi Karhutla

Ngabang (Landak News) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Landak melakukan berbagai antisipasi untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang hampir terjadi di beberapa dikecamatan. Salah satunya adalah dengan melakukan  Monev dilapangan.

“Kita melakukan Monev lapangan itu yang pertama. Disesuaikan adanya  hotspot atau titik api yang dikeluarkan oleh BMKG,” kata Rosiadi Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Landak, didampinggi Robertus Analisa Kebijakan Pencegahan Bencana BPBD Kabupaten Landak, tadi pagi diruang kerjanya.

Rosiadi juga mengatakan jika ada kejadian langsung melakukan pemadam. Dalam hal ini pihaknya berkerjasama dengan TNI/Polri, dan Mangala Agni.

“Kita tidak sendiri dalam hal ini dilapangan.  Bahkan kita juga melibatkan masyarakat yang ada disitu,” katanya.

Terkait Hospot di Kabupaten Landak? Mamba sapaan akrab Rosiadi mengatakan berdasarkan data BMKG pada tanggal 27 Februari 2022, jumlah Hotspot di Kabupaten Landak ada 14.

Baca juga  DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang III Tahun 2023

Kemudian masuk tanggal 28 Februari 2002, hotspot mengalami penurunan menjadi 3, dan pada tanggal 1 Maret 2022 hotspot di Kabupaten Landak ada 3. Meliputi Kecamatan Jelimpo, Ngabang dan Mandor.

Ia menambahkan semua data setap hari terupdate, data dari BMKG tentang hotspot dan banjir akan dilaporkan kepada Bupati, Kominfo, Kodam dan Dandim. Dari Kominfo akan meyebarkan ke dinas kantor dan badan.

Ia juga mengatakan kesiapsiagaan yang diperlukan  dan tidak terlepas dari kerjasama semua pihak, selalu berkoordinasi dengan  kepolisian, TNI.

Kemudian tidak lupa koordinasi dengan pihak desa dan kepala desa  ditambah pada saat ini. Biasanya awal bulan panas budaya para petani untuk bercocock tanam berladang pada bulan-bulan panas.

Pihaknya juga mengingatkan  kepada petani jangan sampai membakar lahan pertanian, dan kearipan lokal tetap dijaga yang diatur dalam Menteri Lingkungan Hidup (LH) yaitu UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009.

Baca juga  Sosialisi Tahapan Kampanye Pilkada 2024: Pelanggaran Berpotensi Picu Diskualifikasi Peserta!

Membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang, yakni diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”

Namun, ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar ini memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing. Kearifan lokalyang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya. (H)

 

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia: Laksanakan Bhakti Sosial di Panti Asuhan Kasih Bonso

Kab Landak

Cegah DBD, Ketua PMI Landak Bagikan Abate Ke Masyarakat Desa Sebatih

Kab Landak

Kejaksaan Negeri Landak Lakukan Kesepakatan Bersama  Dengan PT. Perkebunan Nusantara XIII

Kab Landak

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2024,

Kab Landak

Karolin Dukung Pelestarian Tatung Di Kabupaten Landak

Kab Landak

Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan DD Desa Kedama Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020 Agenda Pemeriksaan Saksi

Kab Landak

Relawan Kemanusiaan Serahkan BantunAninnaya Azzahara

Kab Landak

PMI Landak Laksanakan Donor Darah, Bantu Pemerintah Dalam Ketersediaan Darah
error: Content is protected !!