Home / Polri

Kamis, 24 Maret 2022 - 14:38 WIB

Danramil Sengah Temila Sidak PORA Bersama Forkopimcam

Landak (Landak News) – Pengawasan Terhadap Orang Asing (PORA) di wilayah Kecamatan menjadi wewenang bersama Koramil, Kecamatan dan Polsek. Dalam hal ini, Danramil 1201-09/Sengah Temila Pelda Budiarto bersama Camat dan Kapolsek Sengah Temila mengadakan sidak di PT. MMS yang berada di Desa Keranji Mancal Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak, Rabu (23/03/2022).

Tugas pengawasan ini sebagai perpanjangan tangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melalui Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi Kelas II Pontianak, sebagai bentuk monitoring dan mengantisipasi hal-hal diluar batas terhadap orang-orang asing yang bermukim dan bekerja di wilayah Kabupaten Landak khususnya di Kecamatan Sengah Temla.

Dalam pertemuannya dengan Rudi selaku Manajer PT. MMS, Camat Sengah Temila Ericanes Panjuga, SH mengatakan, keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tetap tegaknya kedaulatan negara. Jadi, sudah barang tentu orang asing dan para investor dari negara lain tidak bisa masuk ke Indonesia tanpa adanya imigrasi. Imigrasi merupakan garis terdepan yang menjaga gerbang negera ini.

Baca juga  Peringati Hari Jadi Kodam XII/Tpr ke-63, Kodim Sambas Bersihkan Taman Makam Pahlawan

“Fungsi lain Forkopimcam adalah melakukan tugas pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke wilayah Kecamatan Sengah Temila. Saat ini tugas pengawasan menghadapi tantangan yang cukup berat, terlebih dengan adanya kebijakan Pemerintah yang memberlakukan bebas visa terhadap 169 negara,” ucap Camat Ericanes.

Danramil Pelda Budiarto menambahkan, Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) di Kecamatan terdiri dari unsur Koramil, Polsek dan Kecamatan. Unsur-unsur tersebut mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi terkait dalam hal ini Bupati Landak dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Landak, terhadap keberadaan dan pengawasan orang asing. Pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan sesuai ketentuan demi tegaknya kedaulatan Negara Republik Indonesia.

Baca juga  Polsek Mandor Raih Juara Pertama Pertandingan Stand Up Comedy Dalam Ralam HKGB di Polres Landak

“Payung hukum Keimigrasian yang telah lama diatur sejak terbitnya Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi yang mengatur tentang dokumen perjalanan hingga pengawasan orang asing. Untuk itu, kami mengharapkan kerjasama yang baik dengan perusahaan yang dimiliki orang asing atau memperkerjakan orang asing untuk kooperatif, saling berkomunikasi dan memberikan informasi yang benar tentang perpanjangan visa kerja termasuk kegiatan dan lamanya kontrak perusahaan,” papar Pelda Budiarto. (1201-09)

Share :

Baca Juga

Polri

Babhinkamtibmas Polsek SengahTemila Terus Lakukan Patroli ambang dan Penggalangan

Polri

Bhabinkamtibmas Berkunjung Dirumah Warganya di Desa Kuala Behe

Polri

Dua Pejalan Kaki, Jadi Korban Tabrak Sepeda Motor

Polri

Motivasi Pelajar Ini Yang Dilakukan Bhabinkamtibmas

Polri

Peduli Antar Sesama, Polda Kalbar Bangun Rumah Korban Bencana di Pontianak

Polri

Ari Dukung Polsek Mandor Cegah Paham Radikalisme Dan Anti Pancasila

Polri

Warga Serahkan 10 Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Lantak

Polri

Kapolsek Mempawah Hulu Pimpin Kurve dihalaman Polsek Mempawah Hulu
error: Content is protected !!