Home / Polri

Kamis, 24 Maret 2022 - 14:38 WIB

Danramil Sengah Temila Sidak PORA Bersama Forkopimcam

Landak (Landak News) – Pengawasan Terhadap Orang Asing (PORA) di wilayah Kecamatan menjadi wewenang bersama Koramil, Kecamatan dan Polsek. Dalam hal ini, Danramil 1201-09/Sengah Temila Pelda Budiarto bersama Camat dan Kapolsek Sengah Temila mengadakan sidak di PT. MMS yang berada di Desa Keranji Mancal Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak, Rabu (23/03/2022).

Tugas pengawasan ini sebagai perpanjangan tangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melalui Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi Kelas II Pontianak, sebagai bentuk monitoring dan mengantisipasi hal-hal diluar batas terhadap orang-orang asing yang bermukim dan bekerja di wilayah Kabupaten Landak khususnya di Kecamatan Sengah Temla.

Dalam pertemuannya dengan Rudi selaku Manajer PT. MMS, Camat Sengah Temila Ericanes Panjuga, SH mengatakan, keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tetap tegaknya kedaulatan negara. Jadi, sudah barang tentu orang asing dan para investor dari negara lain tidak bisa masuk ke Indonesia tanpa adanya imigrasi. Imigrasi merupakan garis terdepan yang menjaga gerbang negera ini.

Baca juga  Minimalisir Karhutla, Polsek Ngabang Gencarkan Peringatan Dini

“Fungsi lain Forkopimcam adalah melakukan tugas pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke wilayah Kecamatan Sengah Temila. Saat ini tugas pengawasan menghadapi tantangan yang cukup berat, terlebih dengan adanya kebijakan Pemerintah yang memberlakukan bebas visa terhadap 169 negara,” ucap Camat Ericanes.

Danramil Pelda Budiarto menambahkan, Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) di Kecamatan terdiri dari unsur Koramil, Polsek dan Kecamatan. Unsur-unsur tersebut mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi terkait dalam hal ini Bupati Landak dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Landak, terhadap keberadaan dan pengawasan orang asing. Pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan sesuai ketentuan demi tegaknya kedaulatan Negara Republik Indonesia.

Baca juga  Cegah Kecelakaan, Polres Landak Gelar Operasi Keselamatan Kapuas 2024 Secara Hunting System di Depan Mapolsek Ngabang

“Payung hukum Keimigrasian yang telah lama diatur sejak terbitnya Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi yang mengatur tentang dokumen perjalanan hingga pengawasan orang asing. Untuk itu, kami mengharapkan kerjasama yang baik dengan perusahaan yang dimiliki orang asing atau memperkerjakan orang asing untuk kooperatif, saling berkomunikasi dan memberikan informasi yang benar tentang perpanjangan visa kerja termasuk kegiatan dan lamanya kontrak perusahaan,” papar Pelda Budiarto. (1201-09)

Share :

Baca Juga

Polri

Polantas Ngabang Atur Lalu Lintas di Depan SDN 2 Ngabang

Polri

Samapta Polsek Menyuke Berikan Pengamanan Kepada Warga Yang Melaksanakan Sholat Jum’at

Polri

Polisi Bangun POS Pengamanan       

Polri

Jalin Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar Sambangi Pemuka Agama Katolik

Polri

Polsek Menyuke Laksanakan Patroli di Malam Hari

Polri

Ciptakan Kamtibmas, Polsek Sebangki Lakukan Patroli Dialogis

Polri

AKBP Stevy Pimpin Lat Pra Ops Peti Kapuas 2021 Polres Landak

Polri

Sambangi Kantor Pos, Unit Patroli Polsek Ngabang Sampaikan Pesan Kamtibmas
error: Content is protected !!