Home / Polri

Kamis, 24 Maret 2022 - 14:38 WIB

Danramil Sengah Temila Sidak PORA Bersama Forkopimcam

Landak (Landak News) – Pengawasan Terhadap Orang Asing (PORA) di wilayah Kecamatan menjadi wewenang bersama Koramil, Kecamatan dan Polsek. Dalam hal ini, Danramil 1201-09/Sengah Temila Pelda Budiarto bersama Camat dan Kapolsek Sengah Temila mengadakan sidak di PT. MMS yang berada di Desa Keranji Mancal Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak, Rabu (23/03/2022).

Tugas pengawasan ini sebagai perpanjangan tangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melalui Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi Kelas II Pontianak, sebagai bentuk monitoring dan mengantisipasi hal-hal diluar batas terhadap orang-orang asing yang bermukim dan bekerja di wilayah Kabupaten Landak khususnya di Kecamatan Sengah Temla.

Dalam pertemuannya dengan Rudi selaku Manajer PT. MMS, Camat Sengah Temila Ericanes Panjuga, SH mengatakan, keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tetap tegaknya kedaulatan negara. Jadi, sudah barang tentu orang asing dan para investor dari negara lain tidak bisa masuk ke Indonesia tanpa adanya imigrasi. Imigrasi merupakan garis terdepan yang menjaga gerbang negera ini.

Baca juga  Syukuran HUT ke-62 Kodam XII/Tpr Digelar Secara Sederhana

“Fungsi lain Forkopimcam adalah melakukan tugas pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke wilayah Kecamatan Sengah Temila. Saat ini tugas pengawasan menghadapi tantangan yang cukup berat, terlebih dengan adanya kebijakan Pemerintah yang memberlakukan bebas visa terhadap 169 negara,” ucap Camat Ericanes.

Danramil Pelda Budiarto menambahkan, Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) di Kecamatan terdiri dari unsur Koramil, Polsek dan Kecamatan. Unsur-unsur tersebut mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi terkait dalam hal ini Bupati Landak dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Landak, terhadap keberadaan dan pengawasan orang asing. Pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan sesuai ketentuan demi tegaknya kedaulatan Negara Republik Indonesia.

Baca juga  Sinergitas Wujudkan Zero Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Barat

“Payung hukum Keimigrasian yang telah lama diatur sejak terbitnya Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi yang mengatur tentang dokumen perjalanan hingga pengawasan orang asing. Untuk itu, kami mengharapkan kerjasama yang baik dengan perusahaan yang dimiliki orang asing atau memperkerjakan orang asing untuk kooperatif, saling berkomunikasi dan memberikan informasi yang benar tentang perpanjangan visa kerja termasuk kegiatan dan lamanya kontrak perusahaan,” papar Pelda Budiarto. (1201-09)

Share :

Baca Juga

Polri

Tingkat Kedisiplinan Masyarakat Menjalin Mulai Meningkat Untuk Selalu Menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19

Polri

Polsek Menyuke Amankan Logistik Pilgub di Kecamatan Menyuke

Polri

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Sedang Istirahat Kerkerja

Polri

Guna Mempererat Silahturami Bripka Wahyudin Lubis Rutin Sambangi Warganya

Polri

 Peringati Hari Kasih Sayang, PKK Desa Kerohok Gelar Lomba

Polri

Patroli Dialogis, Polsek Ngabang Dengarkan Keluhan Masyarakat

Polri

Kapolsek Air Besar Turut Awasi Dana Desa

Polri

Penutupan Bulan Rosario,Polsek Mempawah Hulu Berikan Pengamanan
error: Content is protected !!