Ngabang (Landak News) – Pemerintah Pusat melalui Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2022, akan menjadwalkan migrasi TV analog
ke TV digital melalui tiga tahapan. Tahap 1 paling lambat 30 April 2022, tahap 2 paling lambat 25 Agustus 2022, tahap 3 paling lambat 2 November 2022.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Landak Yohanes mengatakan bagi Kabupaten Landak sendiri menghadapi Analog Switch-Of (AS), hadirkan siaran televisi berkuliats, siap.
“Untuk masyarakat Kabupaten Landak saya kira perubahan televisi dari analog ke digital saya kira siap,” kata Yohanes, tadi pagi diruang kerjanya.
Dia menilai, masyarakat di Kabupaten Landak sudah ada yang tidak mengunakan televisi pakai parabola. Masyarakat cendrungmengunakan televisi cangih.
Yohanes juga menjelaskan jika televisi yang digunakan masyarakat masih analog, mereka tetap butuh Set Top Box (STB) gunamengkap frekuensi digital.
“Untuk perubahan ini kita memerlukan alat, sehingga jika alat tersedia bisa diakses atau dibeli, masyarakat kita siap untuk menerimaperubahan ini,” jelas mantan Camat Sompak ini.
Saat ini, lanjut Yohanes, masyarakat juga banyak mengunakan televisi digital. Dia juga mengatakan untuk mengetahui televisi dirumah sudah digital atau belum cukup mudah. Masyarakat tinggal memeriksa perangkat dengan mengecek pilihan menu pencarian sinyal televisi digital (DTV) pada perangkat televsi. (h)










