*Menanggapi Klaim Perusahaan yang Menyerobot Lahan Masyarakat dan Mengelola Hutan Lindung
NGABANG, LANDAK NEWS – Berita miring mengenai PT. Satria Multi Sukses (SMS) yang sempat beredar di media beberapa waktu lalu, akhirnya dibantah oleh Het Legal Corporate Andreas Lani.
Ia menegaskan bahwa klaim yang diajukan oleh Hermanto Cs adalah sepihak dan tidak memiliki dasar yang jelas.
Andreas Lani, yang juga merupakan mantan Bakal Calon Wakil Bupati Landak untuk periode 2025-2030, menjelaskan bahwa PT. SMS yang beroperasi di Dusun Sindur, Desa Agak, Kecamatan Sebangki, dengan luas lahan 136 hektar, diminta oleh Hermanto Cs untuk segera mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat Nangka.
“Perusahaan kami selalu mengikuti regulasi pemerintah dalam setiap langkahnya. Mulai dari pembentukan tim, Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT), hingga sosialisasi yang melibatkan masyarakat. Setelah itu, terbitlah Hak Guna Usaha (HGU) dan perusahaan mulai beroperasi,” kata Andreas Lani pada Rabu (5 Maret 2025) di Ngabang.
Menurut Andreas, PT. SMS telah melakukan GRTT sejak 2008 hingga 2010 dan lahan yang dikelola terdaftar dalam HGU 002 yang mencakup wilayah Kecamatan Sebangki dan Sengah Temila. Namun, sebagian dari wilayah tersebut terletak di Dusun Sindur, Desa Agak, yang jauh dari Dusun Nangka, Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila.
“Jika ditelusuri, tidak ada hubungan langsung antara klaim Hermanto Cs dengan lahan yang dikelola oleh PT. SMS. Kami sudah melakukan GRTT di Dusun Sindur bertahun-tahun sebelum mereka mengajukan klaim,” jelas Andreas Lani, mempertanyakan mengapa baru sekarang klaim tersebut muncul.
Ia juga menanggapi tuduhan bahwa PT. SMS menggarap lahan Hutan Lindung (HL) seluas 238,51 hektar yang dianggap milik masyarakat Dusun Nangka.
“Kami memiliki bukti bahwa lahan tersebut adalah sah milik perusahaan, dan klaim bahwa kami mengelola Hutan Lindung atau menyerobot lahan warga adalah tidak berdasar,” tambah Andreas Lani.
Bambang Suprayetno, Jenderal Regional Control PT. SMS, menegaskan bahwa lahan seluas 136 hektar yang diklaim oleh Hermanto Cs sudah sah milik perusahaan berdasarkan izin usaha pertambangan (IUP), GRTT, dan izin lokasi yang diterbitkan oleh pemerintah.
“Jika ada pihak lain yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut, kami tidak memberikan ruang bagi klaim itu kecuali melalui proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Bambang.
Sementara itu, Yosef Berliano, General Control PT. MAK, menjelaskan bahwa PT. SMS memiliki kemitraan dengan masyarakat Dusun Sindur dengan sistem bagi hasil 20:80. Menurut Yosef, meskipun batas wilayah Desa Agak dan Desa Saham belum sepenuhnya jelas, hak masyarakat Dusun Sindur tetap dihormati.
“Kami tidak melakukan penyerobotan. Kami bekerja sama dengan masyarakat Dusun Sindur, dan jika kami menyerobot lahan, tentu kami tidak bisa menjalin kemitraan seperti ini,” tegas Yosef.
Pihak PT. SMS berharap agar masalah sengketa lahan ini dapat diselesaikan secara hukum yang jelas dan adil tanpa menimbulkan interpretasi yang salah di masyarakat. (oNe)