Home / Kab Landak

Jumat, 16 September 2022 - 19:26 WIB

Kaur Desa Parigi Mempawah Hulu,Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2021

Ngabang, Landak News – Warning bagi Perangkat Desa di Kabupaten Landak. Pasalnya, salah satu Perangkat Desa di Kabupaten Landak,telah  ditetapkan sebagai tersangka terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021, Jumat (16/09/22), pukul 15.00 Wib, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Landak.

Adapun Kerugian Negara sebesar kurang lebih Rp 326.923.113.

Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto, melalui Yoppy Gumala Kasi Pidsus, didampinggi Apriyadi Kasi Intel, dan Dimas Prayoga Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Landak telah melakukan penetapan Tersangka terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021 dengan inisial tersangka AD selaku Kaur Keuangan Pemerintah Desa Parigi Tahun 2019 hingga s/d sekarang.

Adapun modus yang dilakukan Tersangka AD, dalam pengelolaan keuangan Desa Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak TA 2021 tersebut khususnya yang bersumber dari Dana Desa (DD) TA 2021 terdapat kegiatan fisik dan belanja modal yang dilaksanakan di lapangan tidak disesuaikan dengan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes Desa Parigi TA 2021 namun tetap dilakukan pembayaran sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan tanpa sebelumnya dilakukan perubahan atas RAB tersebut.

Baca juga  Karolin Dukung Pemuda Melayu Lestarikan Budaya Robo-Robo

Kemudian, bahwa dalam hal ini Laporan Pertanggungjawaban Keuangan serta Surat Pertanggungjawaban Keuangan yang dibuat dan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Landak dibuat dengan tidak sesuai dengan realisasi yang terjadi di lapangan melainkan mengikuti nominal jumlah yang dianggarkan.

Diterangknnya juga, bahwa dikarenakan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan serta Surat Pertanggungjawaban Keuangan yang dibuat berdasarkan nilai anggaran yang tertera dalam Rencana Anggaran Biaya APBDES Desa Parigi TA 2021 dengan realisasi 100% tanpa disertai adanya bukti realisasi sebenaranya (real cost) dari setiap kegiatan fisik dan belanja modal yang ada, sehingga mengakibatkan adanya Kerugian Negara sebesar kurang lebih Rp 326.923.113,- (Tiga ratus dua puluh enam juta Sembilan ratus dua puluh tiga ribu seratus tiga belas rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 700/01/LHP-Investigatif/ITKAB/IV/2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Laporan Investigasi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021 oleh Inspektorat Kabupaten Landak.

Ditambahkanya, perbuatan tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga  Koordinasi Mengenai Program Kerja Komisi, DPRD Kota Singkawang kunjungi DPRD Kabupaten Landak

“Bahwa terhadap Tersangka AD dilakukan penahanan Rutan di Rutan Kelas IIB Landak selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari Jumat tanggal 16 September 2022 s/d 05 Oktober 2022,” tukasnya. (One)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Perayaan 23 Tahun Pemda Landak, PMI Landak Laksanakan Donor Darah

Kab Landak

Baznas Kabupaten Landak Kembali Serahkan Bantuan Tahap Ke -3 Kepada Para Du’afa

Kab Landak

Perwacitra Kabupaten Landak Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Ngabang

Kab Landak

Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64: Kajari Landak Gelar Perss Gathering

Kab Landak

Kejaksaan Negeri Landak Musnahkan BB Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kab Landak

20 Calon Anggota BPD Desa Raja Cabut Nomor Urut

Kab Landak

Geliat Bisnis Pet Shop di Ngabang

Kab Landak

Hadiri Pelantikan Timanggong Desa Angkaras, Karolin Jelaskan Perda Kelembagaan Adat
error: Content is protected !!