Home / Polri

Jumat, 1 April 2022 - 22:48 WIB

Imbauan Untuk Waspada Kebakaran Hutan dan Lahan

Mandor – Kegiatan rutin yang di lakukan oleh Sabhara Polsek Mandor Polres Landak AIPDA Muhadi melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan imbauan tentang dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kepada Hermanus, di Desa Selutung Kecamatan Mandor Kabupaten Landak. (Jumat, 01/04/2022) Siang.

Sosialisasi dan imbauan tersebut yang diberikan kepada warga dengan tujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan dan tidak membakar hutan dan lahan sembarangan.

Baca juga  Kapolsek Mandor Hadiri Acara Car Free Day dan Launching Program Milenial Road Safety di Ngabang

“Dalam kegiatan sosialisasinya pada siang hari tersebut, mengatakan bagi para pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan di kenakan sesuai dengan Pasal 187 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana 12 tahun kurungan penjara,” kata AIPDA Muhadi.

Baca juga  Temui Kades Simpang Kasturi Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan kamtibmas

Penulis : Adi (Humas Polsek Mandor Polres Landak)

Share :

Baca Juga

Polri

Secara Virtual, Kasdam XII/Tpr Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Penurunan Bendera

Polri

Ops Pekat Kapuas 2018, Polsek Menjalin Lakukan Razia Cipta Kondisi

Polri

Bram Dukung Polsek Mandor Berantas PUNGLI

Polri

Ketua DPRD Dan Rombongan Tinjau Posko Covid-19 Kecamatan Air Besar

Polri

Final Turnamen Sepak Bola Toho Raba Cup di Menangkan oleh PASEBAN FC Dengan Score 1-0 Polsek Ngabang Terjunkan Anggota Untuk Mengamankan Pertandinga

Polri

Apel Pagi, Kapolsek Berikan Penekanan

Polri

Reses Anggota Dewan Agus Sudiono di Hadiri Panit Binmas Polsek Ngabang

Polri

Kanit Reskrim Titip Pesan Terhadap Warganya Terkait Menghadapi Pemilu
error: Content is protected !!