Home / Kab Landak

Sabtu, 16 April 2022 - 14:05 WIB

Rapat Pleno PCNU Landak Kubu M. Faisol Illegal

Ketua PCNU Kabupaten Landak H. Ahmad Fauzi, HIB

Ketua PCNU Kabupaten Landak H. Ahmad Fauzi, HIB

Ngabang (Landak News) – Ketua PCNU Kabupaten Landak H. Ahmad Fauzi, HIB menilai rapat pleno yang dilakukan kubu M. Faisol. Minggu (10/04/22). Dianggap illegal. Bahkan Ahmad Fauzi beranggapan pleno tersebut adalah pleno illegal, menyalahi fungsi pleno.

Ahmad Fauzi menegaskan rapat yang disebut pleno bukan rapat pleno karana tidak ada undangan untuk rapat pleno tapi yang ada undangan untuk buka bersama.

“Kalau pun ada undangan rapat pleno tentu tidak sah karena saya tidak menandatangani undangan sebagai Ketua Tanfidziyah,” katanya.

Ini dibuktikan dari pengakuan beberapa orang yang ikut pada buka puasa bersama berbicara langsung dengan dirinya.

“Kami diundang hanya untuk buka puasa bersama.Bukan dalam rangka rapat pleno. Jika kami diundang untuk acara rapat pleno kami pasti tidak akan datang. Seolah-olah kami ini ditipu,” kata Ahmad Fauji menirukan pengakuan peserta rapat pleno.

Baca juga  Antisipasi Karhutla, Kapolsek Kuala Behe Bersama Anggota Intensif Patroli Hutan

Ahmad Fauzi juga mengatakan rapat tersebut, tidak bisa disebut rapat pleno karena tidak dihadiri oleh unsur sebagaimana diatur dalam pasal 27 AD / 90 ART NU yaitu harus dihadiri oleh mustasyar, pengurus lengkap syuiah, pengurus harian tanfidz, dan para kedua lembaga dan banom.

“Kalaupun misalnya sah rapat pleno karena memenuhi sebagaimana AD/ART di atas, maka rapat pleno berfungsi untuk untuk membicarakan pelaksanaan program kerja, dan bukan untuk melakukan pemilihan ketua cabang (ART NU pasal 90 hurup c) atau melengserkan, memilih ketua baru, ” jelas Ahmad Fauzi.

Baca juga  Sri Mulyani Ungkap SVB Tutup Berikan Goncangan Dahsyat, Bakal Merembet ke RI?

Oleh karena itu, kata Ahmad Fauzi, apa yang dilakukan oleh kubu Faisol Cs ini merupakan tindakan melecehkan aturan organisasi.

“Bagi saya sebagai Ketua PC ini merupakan tindakan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik,” bebernya.

Ahmad Fauzi menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada PBNU yang menerbitkan SK yang sah.

Ahmad Fauzi hanya tunduk dan patuh pada regulasi bersumber AD/ ART NU. (H) 

 

 

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Pemerintah Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong dengan Tanaman Produktif

Kab Landak

Inilah Alasan Dua Cakades Antar Waktu Desa Hilir Kantor Tidak Hadir di Pencabutan Nomor Urut Dan  Deklarasi Damai

Kab Landak

HUT HBA & IAD: Kejaksaan Negeri Landak Gelar Berbagai Kegiatan Sosial

Kab Landak

Relawan Kemanusiaan Serahkan Bantuan Kepada Nek Kori

Kab Landak

DAMKAR RAPI MANDOR Sosialisasi Pengadaan Sarana dan Prasarana

Kab Landak

Dua Alumni Beri Testimoni di Orientasi Mahasiswa Baru UT SALUT Landak

Kab Landak

Musorkab Segera Digelar, Pendaftaran Calon Ketua KONI Landak Dibuka Maret–April 2026

Kab Landak

Pemda Landak Gelar Rakor Tim Verval dan Tim Entry/Updating e-RDKK Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kabupaten Landak Tahun 2022
error: Content is protected !!