Home / Kab Landak

Sabtu, 16 April 2022 - 14:05 WIB

Rapat Pleno PCNU Landak Kubu M. Faisol Illegal

Ketua PCNU Kabupaten Landak H. Ahmad Fauzi, HIB

Ketua PCNU Kabupaten Landak H. Ahmad Fauzi, HIB

Ngabang (Landak News) – Ketua PCNU Kabupaten Landak H. Ahmad Fauzi, HIB menilai rapat pleno yang dilakukan kubu M. Faisol. Minggu (10/04/22). Dianggap illegal. Bahkan Ahmad Fauzi beranggapan pleno tersebut adalah pleno illegal, menyalahi fungsi pleno.

Ahmad Fauzi menegaskan rapat yang disebut pleno bukan rapat pleno karana tidak ada undangan untuk rapat pleno tapi yang ada undangan untuk buka bersama.

“Kalau pun ada undangan rapat pleno tentu tidak sah karena saya tidak menandatangani undangan sebagai Ketua Tanfidziyah,” katanya.

Ini dibuktikan dari pengakuan beberapa orang yang ikut pada buka puasa bersama berbicara langsung dengan dirinya.

“Kami diundang hanya untuk buka puasa bersama.Bukan dalam rangka rapat pleno. Jika kami diundang untuk acara rapat pleno kami pasti tidak akan datang. Seolah-olah kami ini ditipu,” kata Ahmad Fauji menirukan pengakuan peserta rapat pleno.

Baca juga  IWO Kabupaten Landak Akan Bagikan 1000 Masker

Ahmad Fauzi juga mengatakan rapat tersebut, tidak bisa disebut rapat pleno karena tidak dihadiri oleh unsur sebagaimana diatur dalam pasal 27 AD / 90 ART NU yaitu harus dihadiri oleh mustasyar, pengurus lengkap syuiah, pengurus harian tanfidz, dan para kedua lembaga dan banom.

“Kalaupun misalnya sah rapat pleno karena memenuhi sebagaimana AD/ART di atas, maka rapat pleno berfungsi untuk untuk membicarakan pelaksanaan program kerja, dan bukan untuk melakukan pemilihan ketua cabang (ART NU pasal 90 hurup c) atau melengserkan, memilih ketua baru, ” jelas Ahmad Fauzi.

Baca juga  Bocah Hilang Misterius, Bersama Warga Pencarian Hingga Pagi Hari

Oleh karena itu, kata Ahmad Fauzi, apa yang dilakukan oleh kubu Faisol Cs ini merupakan tindakan melecehkan aturan organisasi.

“Bagi saya sebagai Ketua PC ini merupakan tindakan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik,” bebernya.

Ahmad Fauzi menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada PBNU yang menerbitkan SK yang sah.

Ahmad Fauzi hanya tunduk dan patuh pada regulasi bersumber AD/ ART NU. (H) 

 

 

Share :

Baca Juga

Kab Landak

BAWASLU Kabupaten Landak Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif “Peran Media dalam Pengawasan Pemilu Serentak 2024”

Kab Landak

Karolin Ingin Petani Lebih Untung Dengan Memakai Bahan Organik Untuk Berantas Hama

Kab Landak

Kejari Landak Pikir-Pikir Ajukan Banding, Terdakwa Korupsi PLTMH Merayuh Divonis 4 Tahun

Kab Landak

Pemerintah Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong dengan Tanaman Produktif

Kab Landak

26 Jamaah Haji Kabupaten Landak Siap Diberangkatkan ke Tanah Suci

Kab Landak

KPU Landak Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak

Kab Landak

Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke 62 Dan HUT IAD XXII 2022, Kejaksaan Negeri Landak Beberkan Capaian Kinerja

Kab Landak

Kajari Landak Buka MTQ, Dalam Rangka Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 Tahun 2023 Pada Kejaksaan Negeri Landak
error: Content is protected !!