Dinasdukcapil Landak berkerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Landak dalam penyaluran KIA bagi anak panti asuhan beberapa waktu lalu, di Kejaksaan Negeri Landak. (Foto: Dukumen)
Wawancara Eksklusif Landak News
Ngabang, Landak News – Administrasi kependudukan merupakan salah satu pelayanan dasar yang menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari kelahiran hingga kematian, seluruh peristiwa penting harus tercatat agar setiap warga negara memiliki kepastian hukum dan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik.
Untuk mengenalkan lebih dekat tugas, fungsi, dan pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Landak, Pimpinan Redaksi Landak News, Heri Irawan, mewawancarai secara eksklusif Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Landak, Hery Mulyadi, SH., M.AP., Selasa (4/8/2026), di ruang kerjanya.
Berikut petikan wawancaranya.
Q : Apa tugas dan fungsi utama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak?
A (Hery Mulyadi): Berdasarkan Peraturan Bupati Landak Nomor 38 Tahun 2021, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Tugas pokok kami melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang administrasi kependudukan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan. Sedangkan fungsi kami meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan pelayanan, pembinaan, serta koordinasi urusan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Landak.
Q : Mengapa administrasi kependudukan sangat penting bagi setiap warga negara?
A (Hery Mulyadi): Administrasi kependudukan memberikan keabsahan identitas seseorang, kepastian hukum,a dan menjadi dasar utama untuk memperoleh pelayanan publik.
Melalui dokumen seperti KTP elektronik dan akta kelahiran, seseorang diakui secara sah oleh negara. Selain itu, dokumen kependudukan menjadi syarat memperoleh pelayanan kesehatan, pendidikan, perbankan, bantuan sosial, hingga berbagai layanan pemerintah lainnya.
Data kependudukan juga sangat penting bagi pemerintah sebagai dasar dalam menyusun program pembangunan yang tepat sasaran sesuai kondisi masyarakat.
Q : Dokumen apa saja yang menjadi tanggung jawab Disdukcapil?
A (Hery Mulyadi): Disdukcapil menerbitkan sebanyak 24 jenis dokumen kependudukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Dokumen tersebut meliputi KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), biodata penduduk, berbagai surat keterangan kependudukan, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak, hingga data agregat kependudukan.
Namun tidak semua dokumen wajib dimiliki setiap orang karena disesuaikan dengan kebutuhan dan peristiwa kependudukan yang dialami masing-masing warga.
Q : Layanan apa saja yang dapat diurus masyarakat di Disdukcapil Kabupaten Landak?
A (Hery Mulyadi): Semua dokumen administrasi kependudukan yang menjadi kewenangan Disdukcapil dapat diurus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Q : Apakah seluruh pelayanan administrasi kependudukan dipungut biaya?
A (Hery Mulyadi): Tidak. Seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Landak gratis atau tidak dipungut biaya.
Kami juga mengimbau masyarakat untuk mengurus sendiri dokumen kependudukannya dan tidak menggunakan jasa calo ataupun perantara. (Bersambung)








