Home / Kab Landak

Senin, 19 Juli 2021 - 14:08 WIB

Korupsi Dana DD Dan ADD Rp. 427 Juta, Mantan Kades di Kecamatan Sebangki Terancam Penjara 20 Tahun

NGABANG –  Mantan Kepala  Desa Sungai Segak Kecamatan Sebangki berinisial ES ( 34 ) Kabupaten Landak. Harus merasakan dinginya jeruju besi di Tahanan Kejaksaan Negeri Landak.

Ia telah melakukan dugaan tidakan pidana korupsi berdasarkan hasil Tim Penyidikan Kejari Landak adalah dugaan terhadap penyalahgunaan APBDES Sungai segak Kecamatan Sebangki.

“ES ini telah melakukan penyalahgunaan APBDES tahun 2021, dana yang digunaknnya adalah  DD dan ADD,” kata Kejari Landak Sukamto, SH, MH, didampinggi Kasi Intel, Kasi Pidsus dan Kasi Datun, di Aula Pertemuan Kejaksaan Negeri Landak. Senin (19/07/21).

Dana ADD dan DD ini, lanjut Sukamto seharunya digunakan untuk kegiatan atau kepentingan desa baik pembangunan fisik dan non fisik.

Baca juga  Ujian Sekolah SMP Negeri 2 Ngabang di Laksanakan Tanggal 18-26 April 2022

“Dugaan kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana yang dilakukan oleh ES ini senilai Rp. 427 juta. Dengan pasal sangkaan Pasal 2 ayat 1, juncto pasal 18 UUD Tipikor, dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor,” katanya seraya menegaskan ini berdasarkan Surat Penetapan tersangk No. R-844/0.1.19/Fd.1/07/2021, tanggal 8 juli 2021.

Lebih jauh dikatakan Kajari, perkara ini bermula dari laporan masyarakat Desa Sungai Segak,  laporan ke Kejaksaan Negeri Landak, dan pemberitaan viral di media sosial. Maka dengan sadar ES mengundurkan diri sejak  bulan Februari 2021.

Baca juga  Isi Hari Kemerdekaan, Babinsa Koramil Sengah Temila Belajar Cara Penggunaan Rapid Test

“Berdasarkan fakta  ES mengunakan uang ini  murni untuk kepentingan pribadi dan ES meras tidak mampu mengembalikan uang tersebut,” kata Kejari Landak.

Berdasarkan audit Inspektorat  Kabupaten Landak, kerugian negara yang didapat sebesar Rp. 427 juta. Dari hasil ini, adalah syarat formil penyidikan, dan akan dibuktkan lagi dipersidangan. Bisa saja berkurang dari Rp427 juta atau bisa juga bertambah.

“Ini tergantung fakta dan keyakinan hakim bagaimana nanti jaksa membuktikan dipersidangan pengadilan Tipikor,” tegas Sukamto.  (One)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Bupati Landak Dan Kajari Landak Launching Rumah Restorative Justice

Kab Landak

Antusias Masyarakat Hadiri Baksos PMI Pada Perayaan KFS ke 99 Tahun

Kab Landak

AJL Grup Adakan Baksos Peduli Banjir di Kabupaten Landak

Kab Landak

Jelang Idul Adha, Gas Tabung Melon Tembus Harga Rp.35.000 Pertabung di Landak

Kab Landak

Bawaslu Landak: Rakor Penanganan Pelanggaran Persiapan Pemilu 2024

Kab Landak

Karolin Promosikan Tari Jonggan Melalui Media Digital

Kab Landak

Sikapi Kelangkaan Minyak Goreng, Komisi B DPRD Landak Minta Pemda Ambil Langkah Kongrit

Kab Landak

Uskup Agung Pontianak Apresiasi Pembangunan Manusia dan Keagamaan Landak Saat Bupati Karolin
error: Content is protected !!