Home / Kab Landak

Senin, 19 Juli 2021 - 14:08 WIB

Korupsi Dana DD Dan ADD Rp. 427 Juta, Mantan Kades di Kecamatan Sebangki Terancam Penjara 20 Tahun

NGABANG –  Mantan Kepala  Desa Sungai Segak Kecamatan Sebangki berinisial ES ( 34 ) Kabupaten Landak. Harus merasakan dinginya jeruju besi di Tahanan Kejaksaan Negeri Landak.

Ia telah melakukan dugaan tidakan pidana korupsi berdasarkan hasil Tim Penyidikan Kejari Landak adalah dugaan terhadap penyalahgunaan APBDES Sungai segak Kecamatan Sebangki.

“ES ini telah melakukan penyalahgunaan APBDES tahun 2021, dana yang digunaknnya adalah  DD dan ADD,” kata Kejari Landak Sukamto, SH, MH, didampinggi Kasi Intel, Kasi Pidsus dan Kasi Datun, di Aula Pertemuan Kejaksaan Negeri Landak. Senin (19/07/21).

Dana ADD dan DD ini, lanjut Sukamto seharunya digunakan untuk kegiatan atau kepentingan desa baik pembangunan fisik dan non fisik.

Baca juga  Polsek Menyuke Memberi Himbauan Kepada Warga Cegah Paham Radikalisme

“Dugaan kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana yang dilakukan oleh ES ini senilai Rp. 427 juta. Dengan pasal sangkaan Pasal 2 ayat 1, juncto pasal 18 UUD Tipikor, dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor,” katanya seraya menegaskan ini berdasarkan Surat Penetapan tersangk No. R-844/0.1.19/Fd.1/07/2021, tanggal 8 juli 2021.

Lebih jauh dikatakan Kajari, perkara ini bermula dari laporan masyarakat Desa Sungai Segak,  laporan ke Kejaksaan Negeri Landak, dan pemberitaan viral di media sosial. Maka dengan sadar ES mengundurkan diri sejak  bulan Februari 2021.

Baca juga  Pengurus Dusun Dan Pemuda Pesayangan Lakukan Tes Suhu Tubuh Kepada Warganya

“Berdasarkan fakta  ES mengunakan uang ini  murni untuk kepentingan pribadi dan ES meras tidak mampu mengembalikan uang tersebut,” kata Kejari Landak.

Berdasarkan audit Inspektorat  Kabupaten Landak, kerugian negara yang didapat sebesar Rp. 427 juta. Dari hasil ini, adalah syarat formil penyidikan, dan akan dibuktkan lagi dipersidangan. Bisa saja berkurang dari Rp427 juta atau bisa juga bertambah.

“Ini tergantung fakta dan keyakinan hakim bagaimana nanti jaksa membuktikan dipersidangan pengadilan Tipikor,” tegas Sukamto.  (One)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

50 Persen Penghuni Lapas Dinominasi Kasus Narapidana Narkoba

Kab Landak

KPU Apresiasi dan Sampaikan Terima Kasih kepada Pemilih hingga Petugas KPPS

Kab Landak

Lebarkan Sayap, MODENA Home Center Pertama di Kalimantan Barat Hadir di Ngabang Kabupaten Landak

Kab Landak

Stop BABS Desa Moro Betung, Karolin : Saya Bangga Dengan Masyarakat Desa Moro Betung

Kab Landak

Habib Abdulah Ridho Bin Yahya Berikan Tausiyah di Masjid Agung Babul Ulum Landak

Kab Landak

Misteri Luka-Luka Seorang Pria di Gerbang Desa Saham: Dugaan Atau Salah Paham?

Kab Landak

Karolin Dan Keluarga Laksanakan Misa Malam Paskah di Ngabang

Kab Landak

Bupati Karolin Salurkan 2,2 Ton Beras Untuk 6 Desa Terdampak Banjir di Kecamatan Kuala Behe
error: Content is protected !!