NGABANG – Mantan Kepala Desa Sungai Segak Kecamatan Sebangki berinisial ES ( 34 ) Kabupaten Landak. Harus merasakan dinginya jeruju besi di Tahanan Kejaksaan Negeri Landak.
Ia telah melakukan dugaan tidakan pidana korupsi berdasarkan hasil Tim Penyidikan Kejari Landak adalah dugaan terhadap penyalahgunaan APBDES Sungai segak Kecamatan Sebangki.
“ES ini telah melakukan penyalahgunaan APBDES tahun 2021, dana yang digunaknnya adalah DD dan ADD,” kata Kejari Landak Sukamto, SH, MH, didampinggi Kasi Intel, Kasi Pidsus dan Kasi Datun, di Aula Pertemuan Kejaksaan Negeri Landak. Senin (19/07/21).
Dana ADD dan DD ini, lanjut Sukamto seharunya digunakan untuk kegiatan atau kepentingan desa baik pembangunan fisik dan non fisik.
“Dugaan kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana yang dilakukan oleh ES ini senilai Rp. 427 juta. Dengan pasal sangkaan Pasal 2 ayat 1, juncto pasal 18 UUD Tipikor, dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor,” katanya seraya menegaskan ini berdasarkan Surat Penetapan tersangk No. R-844/0.1.19/Fd.1/07/2021, tanggal 8 juli 2021.
Lebih jauh dikatakan Kajari, perkara ini bermula dari laporan masyarakat Desa Sungai Segak, laporan ke Kejaksaan Negeri Landak, dan pemberitaan viral di media sosial. Maka dengan sadar ES mengundurkan diri sejak bulan Februari 2021.
“Berdasarkan fakta ES mengunakan uang ini murni untuk kepentingan pribadi dan ES meras tidak mampu mengembalikan uang tersebut,” kata Kejari Landak.
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Landak, kerugian negara yang didapat sebesar Rp. 427 juta. Dari hasil ini, adalah syarat formil penyidikan, dan akan dibuktkan lagi dipersidangan. Bisa saja berkurang dari Rp427 juta atau bisa juga bertambah.
“Ini tergantung fakta dan keyakinan hakim bagaimana nanti jaksa membuktikan dipersidangan pengadilan Tipikor,” tegas Sukamto. (One)









