Home / Kab Landak

Senin, 19 Juli 2021 - 14:08 WIB

Korupsi Dana DD Dan ADD Rp. 427 Juta, Mantan Kades di Kecamatan Sebangki Terancam Penjara 20 Tahun

NGABANG –  Mantan Kepala  Desa Sungai Segak Kecamatan Sebangki berinisial ES ( 34 ) Kabupaten Landak. Harus merasakan dinginya jeruju besi di Tahanan Kejaksaan Negeri Landak.

Ia telah melakukan dugaan tidakan pidana korupsi berdasarkan hasil Tim Penyidikan Kejari Landak adalah dugaan terhadap penyalahgunaan APBDES Sungai segak Kecamatan Sebangki.

“ES ini telah melakukan penyalahgunaan APBDES tahun 2021, dana yang digunaknnya adalah  DD dan ADD,” kata Kejari Landak Sukamto, SH, MH, didampinggi Kasi Intel, Kasi Pidsus dan Kasi Datun, di Aula Pertemuan Kejaksaan Negeri Landak. Senin (19/07/21).

Dana ADD dan DD ini, lanjut Sukamto seharunya digunakan untuk kegiatan atau kepentingan desa baik pembangunan fisik dan non fisik.

Baca juga  Relawan Kemanusiaan Serahkan Bantuan Kepada Nek Kori

“Dugaan kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana yang dilakukan oleh ES ini senilai Rp. 427 juta. Dengan pasal sangkaan Pasal 2 ayat 1, juncto pasal 18 UUD Tipikor, dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor,” katanya seraya menegaskan ini berdasarkan Surat Penetapan tersangk No. R-844/0.1.19/Fd.1/07/2021, tanggal 8 juli 2021.

Lebih jauh dikatakan Kajari, perkara ini bermula dari laporan masyarakat Desa Sungai Segak,  laporan ke Kejaksaan Negeri Landak, dan pemberitaan viral di media sosial. Maka dengan sadar ES mengundurkan diri sejak  bulan Februari 2021.

Baca juga  Kakanwil Kemenag Kalbar, Resmikan Pembangunan Mts Negeri Landak

“Berdasarkan fakta  ES mengunakan uang ini  murni untuk kepentingan pribadi dan ES meras tidak mampu mengembalikan uang tersebut,” kata Kejari Landak.

Berdasarkan audit Inspektorat  Kabupaten Landak, kerugian negara yang didapat sebesar Rp. 427 juta. Dari hasil ini, adalah syarat formil penyidikan, dan akan dibuktkan lagi dipersidangan. Bisa saja berkurang dari Rp427 juta atau bisa juga bertambah.

“Ini tergantung fakta dan keyakinan hakim bagaimana nanti jaksa membuktikan dipersidangan pengadilan Tipikor,” tegas Sukamto.  (One)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Bawaslu Landak Gelar Sosialisasi Pengawsaan Pemilu Partisipatif Pemilu Serentak Tahun 2024

Kab Landak

Pj. Bupati Landak Tutup Bimtek Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Kab Landak

Harga Minyak Goreng Makin Mahal, Pemerintah Harus Buat Pabrik Minyak Goreng

Kab Landak

Karolin Serahkan Jenazah Dapit Kepada Pihak Keluarga

Kab Landak

Penertiban APK di Kabupaten Landak Jelang Masa Tenang Pemilu 2024

Kab Landak

Cegah DBD, Ketua PMI Landak Bagikan Abate Ke Masyarakat Desa Sebatih

Kab Landak

Peringatan Hari Anak Nasional Di Arastamar, Karolin : Pentingnya Peran Orang Tua Untuk Masa Depan Anak

Kab Landak

Aksi Damai Buruh PT PAS KMT Bagaruh: Enam Tuntutan Menggema di Depan Kantor Perusahaan
error: Content is protected !!