Home / Kab Landak

Jumat, 29 November 2024 - 13:35 WIB

Panwascam Ngabang Rekomendasikan PSU di Dua TPS Kabupaten Landak

Ketua Panwascam Ngabang Frans Yodian.

LANDAK, KALBAR – Ketua Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ngabang, Frans Yodian, merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Ngabang.

Dua TPS yang dimaksud adalah TPS 07 Desa Hilir Kantor dan TPS 02 Desa Amboyo Selatan.

Menurut Frans, rekomendasi tersebut berdasarkan temuan pelanggaran serius selama pemilu.

“Di TPS 07 Desa Hilir Kantor, ada warga yang mencoblos lebih dari satu kali. Selain menggunakan hak pilihnya sendiri, warga itu juga menggunakan hak pilih milik orang lain,” ungkap Frans saat ditemui di salah satu kafe di Ngabang, Jumat (29/11/2024).

Baca juga  Karolin Hadiri Pemilihan Bujang dan Dara Gawai Dayak 2023

Temuan lainnya terjadi di TPS 02 Desa Amboyo Selatan, di mana petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kurang memahami aturan tentang Pendamping Pemilih (P2). Petugas pendamping malah ikut mencoblos untuk warga di TPS.

Frans menegaskan, surat rekomendasi telah disampaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan ditembuskan ke KPU Kabupaten Landak. Keputusan untuk melaksanakan PSU berada di tangan KPU.

Baca juga  Herawati Kukuhkan DPD ALPPIND Kabupaten Landak Masa Bhakti 2024-2029

“Jika rekomendasi kami tidak dijalankan, kami akan melaporkannya ke DKPP sebagai tindak lanjut,” tutup Frans.

Laporan ini menjadi perhatian, mengingat pentingnya menjaga integritas proses demokrasi di Kabupaten Landak. (One)

 

Share :

Baca Juga

Kab Landak

KPU Landak Gelar Rakor & Sosialisasi Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

Kab Landak

Kunjungi Kecamatan Sompak, Karolin Ingatkan Anak Muda Dalam Pergaulan

Kab Landak

Bawaslu Landak Gelar Rapat Koordinasi Sinegritas Sentra Gakkumdu Jelang Pemilu Serentak Tahun 2024

Kab Landak

Resep Dari Orang Tua, Peyek Mbak Atik Laris Manis

Kab Landak

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sanggau dengan Kejaksaan Negeri Landak tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Kab Landak

Anak Hilang:  Baju Dan Celana di Temukan

Kab Landak

Vaksinasi Tahap 2 Bagi Pelaku Usaha

Kab Landak

Kaur Desa Parigi Mempawah Hulu,Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2021
error: Content is protected !!