Ketua Panwascam Ngabang Frans Yodian.
LANDAK, KALBAR – Ketua Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ngabang, Frans Yodian, merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Ngabang.
Dua TPS yang dimaksud adalah TPS 07 Desa Hilir Kantor dan TPS 02 Desa Amboyo Selatan.
Menurut Frans, rekomendasi tersebut berdasarkan temuan pelanggaran serius selama pemilu.
“Di TPS 07 Desa Hilir Kantor, ada warga yang mencoblos lebih dari satu kali. Selain menggunakan hak pilihnya sendiri, warga itu juga menggunakan hak pilih milik orang lain,” ungkap Frans saat ditemui di salah satu kafe di Ngabang, Jumat (29/11/2024).
Temuan lainnya terjadi di TPS 02 Desa Amboyo Selatan, di mana petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kurang memahami aturan tentang Pendamping Pemilih (P2). Petugas pendamping malah ikut mencoblos untuk warga di TPS.
Frans menegaskan, surat rekomendasi telah disampaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan ditembuskan ke KPU Kabupaten Landak. Keputusan untuk melaksanakan PSU berada di tangan KPU.
“Jika rekomendasi kami tidak dijalankan, kami akan melaporkannya ke DKPP sebagai tindak lanjut,” tutup Frans.
Laporan ini menjadi perhatian, mengingat pentingnya menjaga integritas proses demokrasi di Kabupaten Landak. (One)













