Ngabang (Landak News) – Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Moh. Misbah mengatakan Rapat Pleno yang dilaksanakan pada hari Minggu (10/04/22). Sudah sesuai dengan AD/ART NU Kabupaten Landak.
“Terlaksannya Rapat Pleno pertama atas dasar masukan MWC dan Banom. Sehingga usulan itu disampaikan ke Rois Syuriah ke Wilayah, ” kata Moh. Misbah.
Dikatakannya lagi, dimana PCNU Kabupaten Landak adalah perpanjangan tangan Wilayah dari PB NU.
“Jika Rois Syuriyah tidak melaksankana satu pertemuan atau rapat yang didesak oleh MWC dan Banom yang disalahkan pasti Rois Syuriayah, karena tidak bisa mengomandoi PCNU Kabupaten Landak sesuai dengan fungsi dan tugasnya, ” jelas Moh. Misbah lagi.
- Suasana rapat pleno pada hari Minggu lalu
Salah satu masukan-masukan tersebut, adalah dibulan Januari 2022. Saudara H. Ahmad Fauzie yang sebelumnya hadir pada acara Musancab DPAC PKB se Kabupaten Landak di Hotel Hanura sebagai Ketua Dewan Syura DPC PKB Landak. Ada yang bertanya ke Rois Syuriyah. Mengapa dipartai bisa mengadakan musyawarah se Kabupaten Landak, tetapi untuk MWC tidak ada seperti Raker bersama seluruh MWC.
“Menyikapi ini, awalnya rapat bersama dengan Wakil Rois rembuk bersama melihat aturan-aturan yang ada pada NU. Sehingga syuriyah ini tidak disalahkan nantinya dalam mengambil keputusan,” bebernya.
Berjalannya waktu, dirinya berkonsultasi dengan Wilayah. Oleh Wilayah memberikan arahan-arahan dan masukan sesuai fungsi syuriyah. Maka diadakanlah Rapat Pleno. Dimana Rapat Pleno ini dihadiri perwakilan Mustasar, Syuriyah, Tanfizyiah, Lembaga dan Banom.
“Sebelum Rapat Pleno. Syuriyah membentuk tim ada Rois dan Wakil Wakil Rois dan perwakilan MWC,” jelasnya.
- Muscab DPAC PKB Se Kabupaten Landak
Hasil rapat itu, kata Moh. Misabah, disuguhkan dalam Rapat Pleno.
“Rapat itu terbuka, saya memimpin rapat sesuai AD/ADR karena yang memimpin Rapat Pleno Adalah Rois Syuriyah menyampaikan hasil-hasil yang disuguhkan dalam Rapat Pleno untuk di Plenokan. Artinya memberhentikan Ketua bukan atas dasar tidak suka tapi benar-benar menjalankan aturan organisasi sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi Nahdlatul Ulama. Ketika saya tidak menjalankan amanah ini maka saya disalahkan. Karena tidak bisa mengendalikan organisasi,” katanya.
“Tepatnya rangkap jabatan. Di AD/ART dan Peraturan Organisasi NU dijelaskan tidak boleh rangkap jabatan baik partai politik, maupun ormas yang terapiliasi partai politik. Di dalam AD/ART tidak ada pilihan tepatnya pada Peraturan Organisasi NU Bab III mengenai rangkap jabatan. Pasal 7.
“Pengurus Harian dilingkungan NU yang merangkap jabatan sebagai mana pasal 5 diatas harus mengundurkan diri atau diberhentikan pengurus NU ditingkatannya. Karena yang berangkutan sudah di SK kan di DPC PKB Landak dari DPP PKB satu tahun berjalan. Yang bersangkutan tidak mengundurkan diri. Maka sebagai Rois mengambil keputusan memberhentikan beliau, ” bebernya.
- AD ART NU tentang rangkap jabatan
Di rapat Pleno itu pun mengesahkan saudara M. Faisol sebagai Pejabat Ketua Tanfidziyah PCNU Landak dari hasil rapat Rois & Wakil Rois beserta perwakilan MWC untuk di Sah kan di Rapat Pleno. Serta di Rapat Pleno itu pun seluruh Peserta Rapat Pleno Menolak Pengunduran diri saudara Eko dari Sekretaris PCNU Landak yang di ajukan tahun 2021 lalu yang bersangkutan diberi amah tetap melaksanakan tugasnya sampai masa khidmatnya selesai.
Dalam Rapat Pleno tidak ada kuba A atau Kubu B. Rapat Pleno benar-benar dijalankan atau dilaksanakan oleh Rois Syuriayah PCNU Kabupaten Landak.
“Saya melihat saudara H. Ahmad Fauzi lebih legowolah statemennya dikoran online siap menerima keputusan PBNU dan itu yang kita harapkan,” katanya. (H)







