Home / Polri

Sabtu, 9 Maret 2024 - 21:20 WIB

Rumah Kosong Dibobol Maling

Ngabang, Landak News.Id –  Satuan Reserse Kriminal Polsek Ngabang mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan TKP di Dusun Tebing Tinggi Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. Sabtu (09/03/24)

Pelaku yang berhasil diamankan adalah berinisial IF (22) dan berinisial MC (19) pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 Wib.

Kapolres Landak AKBP. I Nyoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Ngabang Prambudi, S.H, dan melalui Panit Reskrim AIPDA. Sugianto dan AIPDA. Samsul Efendi menjelaskan saat ditemui mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan M.Juwanda, yang pada saat itu pulang ke rumah orang tuanya yang beralamatkan di Dusun Tebing tinggi Desa hilir kantor Kecamatan Ngabang yang mana rumah tersebut sebelumnya dalam keadaan kosong.

Baca juga  Saat Melaksanakan Patroli Malam Hari Sabhara Polsek Menyuke Mengajak Warga Patuhi Protokol Kesehatan

“Setelah M.Juwanda sampai di rumah terkejut melihat rumah orang tuanya dalam keadaan berantakan kemudian mengecek barang-barang yang ada di dalam rumah milik orang tuanya,”  jelasnya.

Setelah dicek baru diketahui banyak barang yang tidak berada ditempatnya lagi kemudian kejadian tersebut dilaporkan M.Juwanda ke Eko selaku ketua RT setempat.

Setelah bertemu dengan Eko sebagai ketua RT mengatakan bahwa ia ada melihat terlapor membawa velg sepeda motor cuma tidak diketahui apakah itu milik M.Juwanda atau bukan.

“Mengetahui informasi tersebut M.Juwanda dan Eko sebagai ketua RT pergi ke rumah Terlapor (IF) dan mengintrogasi (IF) dan di situ baru diketahui memang benar bahwa Terlapor yang telah mengambil barang-barang di rumah orang tuanya M. Juwanda,” jelasnya.

Baca juga  Polsek Merabti  Laksanakan   Patroli Ritin

Adapun barang yang diambil Satu buah Laptop merk Acer warna hitam, Satu buah mesin air merk Sanyo, Satu pasang Velg motor Honda Sonic, Satu buah tabung Gas 3 Kg, Satu buah ketam Listrik merk ATS, Satu buah mesin air merk Panasonic, dan Dua buah parang.

Selanjutnya diketahui M.Juanda mengalami kerugian ditaksir sebesar empat juta rupiah.

Atas kejadian tersebut M.Juwanda langsung melapor ke Polsek Ngabang untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Sugianto juga menyebutkan,
“Pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.

Penulis : Humas Polsek Ngabang.

Share :

Baca Juga

Polri

Polsek Menjalin Sambangi Warga, Patroli Dialogis Wujudkan Kamtibmas Yang Kondusif

Polri

Ciptakan Rasa Aman Anggota Polsek Mandor Laksanakan Patroli

Polri

Sambut Hari Bhayangkara Ke-76, Kapolres Landak Akbp Stevy Frits Pattiasina.,S.I.K.S.H.,M.H Anjangsana Purnawirawan Polri dan Bhayangkari Peduli Warakawuri

Polri

Kapolsek Ngabang Pimpin Penangkapan Pelaku Pencurian Motor Honda CRF

Polri

Satgas Nusantara Polres Landak Gagas Kerja Bakti Antar Rumah Ibadah

Polri

Jaga Sinergitas,  Polres Landak gelar Apel 3 Pilar

Polri

Bhabinkamtibmas Temui Warga

Polri

Polisi Beri Imbauan Kepada Masyarakat, Jauhi Paham Radikalisme
error: Content is protected !!