Home / Polri

Sabtu, 9 Maret 2024 - 21:20 WIB

Rumah Kosong Dibobol Maling

Ngabang, Landak News.Id –  Satuan Reserse Kriminal Polsek Ngabang mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan TKP di Dusun Tebing Tinggi Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. Sabtu (09/03/24)

Pelaku yang berhasil diamankan adalah berinisial IF (22) dan berinisial MC (19) pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 Wib.

Kapolres Landak AKBP. I Nyoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Ngabang Prambudi, S.H, dan melalui Panit Reskrim AIPDA. Sugianto dan AIPDA. Samsul Efendi menjelaskan saat ditemui mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan M.Juwanda, yang pada saat itu pulang ke rumah orang tuanya yang beralamatkan di Dusun Tebing tinggi Desa hilir kantor Kecamatan Ngabang yang mana rumah tersebut sebelumnya dalam keadaan kosong.

Baca juga  Pimpin Sertijab, Pangdam XII/Tpr Minta Danyonif Mekanis 643/Wns Tingkatkan Profesionalisme Prajurit

“Setelah M.Juwanda sampai di rumah terkejut melihat rumah orang tuanya dalam keadaan berantakan kemudian mengecek barang-barang yang ada di dalam rumah milik orang tuanya,”  jelasnya.

Setelah dicek baru diketahui banyak barang yang tidak berada ditempatnya lagi kemudian kejadian tersebut dilaporkan M.Juwanda ke Eko selaku ketua RT setempat.

Setelah bertemu dengan Eko sebagai ketua RT mengatakan bahwa ia ada melihat terlapor membawa velg sepeda motor cuma tidak diketahui apakah itu milik M.Juwanda atau bukan.

“Mengetahui informasi tersebut M.Juwanda dan Eko sebagai ketua RT pergi ke rumah Terlapor (IF) dan mengintrogasi (IF) dan di situ baru diketahui memang benar bahwa Terlapor yang telah mengambil barang-barang di rumah orang tuanya M. Juwanda,” jelasnya.

Baca juga  Gibran jadi Plt Presiden RI Gantikan Prabowo Mulai Pekan Depan

Adapun barang yang diambil Satu buah Laptop merk Acer warna hitam, Satu buah mesin air merk Sanyo, Satu pasang Velg motor Honda Sonic, Satu buah tabung Gas 3 Kg, Satu buah ketam Listrik merk ATS, Satu buah mesin air merk Panasonic, dan Dua buah parang.

Selanjutnya diketahui M.Juanda mengalami kerugian ditaksir sebesar empat juta rupiah.

Atas kejadian tersebut M.Juwanda langsung melapor ke Polsek Ngabang untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Sugianto juga menyebutkan,
“Pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.

Penulis : Humas Polsek Ngabang.

Share :

Baca Juga

Polri

Dinas Sosial Kabupaten Landak Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Desa Pahauman

Polri

Personil Polsek Mandor Laksanakan Serah Terima Penjagaan

Polri

Kapolsek Bersama Kepala Puskesmas Kuala Behe Rapat Koordinasi Terbatas Pengendalian Covid Di Kuala Behe

Polri

Danramil Sengah Temila Sidak PORA Bersama Forkopimcam

Polri

Dalam Rangka Pengamanan Nataru Kapolres Landak Beserta Frokopimda Gelar Rakor Lintas Sektoral

Polri

Kapolsek Mandor Bersama  Ketua Bhayangkari Polsek Mandor Laksanakan Bhaksos

Polri

Kunker Kapolres Landak Ke Polsek Menjalin

Polri

Polsek Meranti Hadiri Kegiatan KKR di  GPPIK Desa Kelampai Setolo
error: Content is protected !!