Home / Polri

Sabtu, 9 Maret 2024 - 21:20 WIB

Rumah Kosong Dibobol Maling

Ngabang, Landak News.Id –  Satuan Reserse Kriminal Polsek Ngabang mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan TKP di Dusun Tebing Tinggi Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. Sabtu (09/03/24)

Pelaku yang berhasil diamankan adalah berinisial IF (22) dan berinisial MC (19) pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 Wib.

Kapolres Landak AKBP. I Nyoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Ngabang Prambudi, S.H, dan melalui Panit Reskrim AIPDA. Sugianto dan AIPDA. Samsul Efendi menjelaskan saat ditemui mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan M.Juwanda, yang pada saat itu pulang ke rumah orang tuanya yang beralamatkan di Dusun Tebing tinggi Desa hilir kantor Kecamatan Ngabang yang mana rumah tersebut sebelumnya dalam keadaan kosong.

Baca juga  Polisi Sambangi Pemuda Sedang BerkumpulKuala Behe

“Setelah M.Juwanda sampai di rumah terkejut melihat rumah orang tuanya dalam keadaan berantakan kemudian mengecek barang-barang yang ada di dalam rumah milik orang tuanya,”  jelasnya.

Setelah dicek baru diketahui banyak barang yang tidak berada ditempatnya lagi kemudian kejadian tersebut dilaporkan M.Juwanda ke Eko selaku ketua RT setempat.

Setelah bertemu dengan Eko sebagai ketua RT mengatakan bahwa ia ada melihat terlapor membawa velg sepeda motor cuma tidak diketahui apakah itu milik M.Juwanda atau bukan.

“Mengetahui informasi tersebut M.Juwanda dan Eko sebagai ketua RT pergi ke rumah Terlapor (IF) dan mengintrogasi (IF) dan di situ baru diketahui memang benar bahwa Terlapor yang telah mengambil barang-barang di rumah orang tuanya M. Juwanda,” jelasnya.

Baca juga  Pengerahan Pasukan hingga Label Teroris Tak Redam Konflik Papua

Adapun barang yang diambil Satu buah Laptop merk Acer warna hitam, Satu buah mesin air merk Sanyo, Satu pasang Velg motor Honda Sonic, Satu buah tabung Gas 3 Kg, Satu buah ketam Listrik merk ATS, Satu buah mesin air merk Panasonic, dan Dua buah parang.

Selanjutnya diketahui M.Juanda mengalami kerugian ditaksir sebesar empat juta rupiah.

Atas kejadian tersebut M.Juwanda langsung melapor ke Polsek Ngabang untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Sugianto juga menyebutkan,
“Pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.

Penulis : Humas Polsek Ngabang.

Share :

Baca Juga

Polri

Guna Mempelancar Arus Lalu Lintas Anggota polsek Sengah Temila Lakukan Strong Poin

Polri

Kapolsek Ngabang Mengajak Anak Muda Menjadi Pelopor Kamtibmas dan Agen Perubahan

Polri

Sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru Agar Masyarakat Patuhi Prokes

Polri

Kapolsek Sebangki Dukung Persiapan Naik Dango ke-40

Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Sebangki Ajak Warga Tolak Segala Bentuk Hoax

Polri

Filipus Siap Dukung Polsek Mandor Cegah Paham Radikalisme Dan Anti Pancasila

Polri

 Imbau Kamtibmas, Unit Patroli Polsek Ngabang Sambangi Bank

Polri

Jelang HUT Bhayangkara Ke-76, Ini Yang Dilakukan Polsek Sebangki
error: Content is protected !!