Home / Politik

Minggu, 24 April 2022 - 22:19 WIB

Putusan MA Soal Vaksin Halal Perkuat Fondasi Indonesia Yang Religius

JAKARTA-Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah meminta pemerintah menyediakan Vaksin Halal untuk masyarakat sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA tersebut memperkuat fondasi Indonesia yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Dan definisi dari maslahat dan kesejahteraan umum yang tercermin dari Pancasila dan UUD 45. Jadi tidak ada yang ganjil, malah itu yang sebenarnya,” kata Fahri dalam keterangannya, Minggu (23/4/2022).

Fahri menjelaskan bahwa gaya hidup halal merupakan masa depan dunia.

Karena itu, Indonesia sebagai negara muslim terbesar dunia harus mengambil peluang mengkampanyekan komitmen terhadap gaya hidup halal dan produk halal.

“Jadi kita harus terbiasa membela gaya hidup halal dan produk-produk halal ini sampai kapanpun. Karena faktanya konsumen muslim kita paling banyak di dunia,” ucap dia.

Baca juga  Aras Aras Gereja  dan DPC Asosiasi Pendeta Indonesia Kabupaten Landak Menarik dan Membatalkan Dukungan Serta Rekomendasi Kepada Erani, dalam Kontestasi Pilkada Landak

Putusan Mahkamah Agung (MA) memenangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait uji materi Pasal 2 Perpres Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin Covid-19.

Putusan itu diketok pada Kamis, 14 April 2022 lalu oleh ketua majelis Prof. Supandi dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.

MA pun meminta pemerintah harus menyediakan vaksin Covid-19 yang halal khususnya bagi masyarakat muslim di Indonesia.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) tersebut,” demikian dikutip dari salinan amar putusan MA, pada Jumat (22/4/2022).

Putusan MA itu teregister Nomor 31 P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 atas nama Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), yang diwakili oleh Ketua Umum, Ahmad Himawan.

Baca juga  "Relawan Andreas Lani Peduli" Menyerahkan Bantuan Sembako Kepada Warga Desa Temiang Sawi Terdampak Banjir

Dalam salinan putusanya, MA menjelaskan pemerintah tak bisa serta merta mamaksakan kehendaknya kepada warga negara Indonesia untuk divaksin dengan alasan apapun dan tanpa syarat.

“Bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi COVID-19 di wilayah Negara Republik Indonesia, tidak serta-merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam,” demikian bunyi putusan MA. (R)

Share :

Baca Juga

Politik

Penuhi Syarat, PKPI Siap Jalani Verifikasi Faktual

Politik

Stanley Harsha: Indonesia Bisa Maju Lebih Cepat dari China

Politik

Survei Pusat Studi Tata Kelola dan Manajemen Teknologi Informasi UKSW Salatiga: Heri Saman Sementara Ungguli Karolin

Politik

Anis Matta : Partai Gelora dan PKS Memiliki Perbedaan Platform Indonesia Masa Depan

Politik

Diunggulkan Survei Litbang Kompas, Mahfuz: Partai Gelora Wajib Lolos Ambang Batas Parlemen

Politik

Begini Arahan Kapolsek Mandor, Saat Memimpin Apel Pagi

Politik

HUT Ke-48 PDI Perjuangan, Karolin : Terus Bersama Rakyat

Politik

Partai Gelora Prediksi Lima Kebiasaan Ini akan Bertahan usai Pandemi Covid-19 Berakhir
error: Content is protected !!