Ngabang – Polres Landak menggelar Press Release, Rabu (08/06/22), kasus di wilayah hukum Polres Landak bulan Mei 2022 di ruang Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat (BKPM) Polres Landak.
Wakapolres Landak Kompol Sriharjanto didampingi Kasat Reskrim, Kasat Resnakoba, Ps. Kasi Humas serta wartawan mengatakan jajaran Polres Landak berhasil mengungkap kasus pada bulan Mei 2022.
Untuk periode Mei 2022 kasus yang berhasil diungkap didominasi kasus pencurian motor dimana mencapai 29 kasus dengan rincian 19 kasus di Kecamatan Ngabang, tiga kasus di Kecamatan Kuala Behe, dua kasus di Kecamatan Sengah Temila, dua kasus di Kecamatan Menjalin, satu kasus di Kecamatan Jelimpo, satu kasus di Kecamatan Menyuke dan satu kasus di Kecamatan Mandor.
“Selain itu ada 13 kasus yang sudah terungkap, tujuh kasus yang sudah P-21, lima kasus sudah masuk tahap penyidikan serta 16 kasus masih tahap penyelidikan,” ungkap Wakapolres.
Kompol Sri Harjanto menjelaskan dari seluruh TKP curanmor terdapat beberapa tersangka diantaranya untuk TKP Kecamatan Ngabang terdapat tiga tersangka yaitu R, G, dan I. Berikutnya TKP Menjalin dan Sengah Temila masing-masing dua orang tersangka yaitu JO, JU dan L serta K.
Sriharjanto menambahkan selain kasus curanmor, ada empat kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka enam orang. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 73,3 gram. (h)









