Home / Kab Landak

Senin, 13 Juni 2022 - 15:48 WIB

Dorong Keterbukaan Informasi Publik, Polres Landak dan IWO MoU Kerjasama Pemberitaan

Landak – Dalam upaya mendorong keterbukaan informasi publik dan kebebasasan pers, Polres Landak melakukan kerjasama pemberitaan yang dituang dalam MoU yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, Kapolres Landak, AKBP Stevy Frits Pattiasina, S.I.K, SH, MH dan dan Ketua Ikatan IWO kabupaten Landak, Lissius Sahat Tinambunan, SE, MM. Dan disaksikan oleh para wartawan anggota IWO dari berbagai media, cetak, daring dan elektronik, serta Kasi Humas Polres Landak, Aipda Paskarianto berserta anggota, bertempat di Polres Landak, Senin (13/6/2022)

Kapolres Landak. AKBP Stevy dalam kesempatan tersebut mengemukakan bahwa Kepolisian selaku aparat Negara selain berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta penegak hukum.Juga mengemban tugas dalam hal mendorong keterbukaan informasi publik guna mendorong pemerintahan yang bersih dan kemudahan akses informasi oleh masyarakat.

Baca juga  2 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia di RSUD, Satu Orang dari Belitang Hulu

“Kepolisian beserta Pers secara bersama-sama mengemban tugas keterbukaan informasi publik secara profesional dan saling mengisi serta meningkatkan komunikasi yang baik sehingga informasi yang tersampaikan ke masyarakat merupakan informasi yang berkualitas”ujar Stevy.

Ketua Ikatan Wartawan IWO kabupaten Landak, Sahat, sangat mengapresiasi atas upaya yang dilakukan institusi Kepolisian, dalam hal ini Polres Landak yang secara nyata mendukung kerja Jurnalis dalam upaya mendorong kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik.

“Sangat mengapresasi upaya Kapolres yang aktif membangun media relation melalui humas Polres. Semangat dan upaya Kapolres Landak ini dalam hal keterbukaan informasi publik patut ditiru oleh institusi lainya. Karena masih cukup banyak instusi pemerintah, baik yg vertikal maupun SKPD yang pasif terkait media relation, bahkan cenderung menghindari media. Hal itu tentu sangat bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan transaparansi dalam upaya goodgovernen” ujar Sahat.

Baca juga  Kapolsek Mandor : 111 Warga Desa Ngarak Lakukan Vaksinasi Covid 19

Selanjutnya, Sahat juga mendorong para Jurnalis untuk aktif membangun komunikasi guna terjalin media realtion ke semua instansi yang selama ini kurang aktif dalam hal keterbukaan informasi.

“Untuk rekan-rekan Wartawan, tidak ragu untuk mengivestigasi dinas dan instusi yg menutup diri terebut, karena tugas Pers sebagaimana yang diatur dalam UU Pers 40 th 1999 sebagai kontrol sosial dan edukasi dalam mengawal demokrasi. Yang penting berita yang dibuat harus standar produk jurnalistik dan sesuai dengan etika jurnalistik” ujar Sahat. (R)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Sidang Tingkat Pertama Pengadilan Tipikor Pada PN Pontianak, Terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan DD Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu Tahun Anggaran Tahun 2021

Kab Landak

Kejaksaan Negeri Landak Gelar Festival Ramadhan

Kab Landak

PMI Kabupaten Landak Laksanakan Fogging Di Kecamatan Ngabang

Kab Landak

Kementerian Sosial Melalui Sentra Antasena Bantul Jawa Timur, Bantu Pak Mian Yang Sedang Menderita Sakit Struk

Kab Landak

Pembukaan MTQ Ke – 32 Kalimantan Barat, Karolin : Mari Kita Sukseskan Dan Ramaikan

Kab Landak

Jelang Sore Hari,  Sungai Landak Dipenuhi Warga

Kab Landak

BAZNAS Kabupaten Landak – Sajadah Fajar Beri Bantuan Untuk Fakir Miskin Dan Kaum Duafa’  di Suasana Covid-19

Kab Landak

Landak Belum Ditemukan PMK
error: Content is protected !!