Home / Kab Landak

Rabu, 24 Mei 2023 - 19:30 WIB

Sidang Tingkat Pertama Pengadilan Tipikor Pada PN Pontianak, Terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan DD Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu Tahun Anggaran Tahun 2021

PONTIANAK, LANDAKNEWS.ID – Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, telah mengelar sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dalam Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021 Atas Nama Terdakwa Hartono yang digelar secara terbuka untuk umum. Rabu (24/05/23).

Jaksa Penuntut Umum Kejari Landak sebelumnya telah membacakan tuntutan dan Hakim PN Tipikor Pontianak telah sependapat dengan JPU sehingga terdakwa HARTONO dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara sendiri ataupun bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yakni melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atas diri terdakwa dipidana Penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 2 (dua) bulan serta Terdakwa Hartono dibebani membayar Uang Pengganti sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) subsidari pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Baca juga  Fire Fighter Ngabang Bagikan 5000 masker Secara Gratis Untuk Warga

Kajari Landak Sukamto mengatakan terhadap Putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca juga  Demam Berdarah di Kabupaten Landak Meningkat

“Adapun sidang pembacaan putusan tersebut berjalan dengan lancar, aman, dan tertib,” katanya. (R/One)

 

 

 

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Natal Gereja Abdi Agape Pakato, Karolin : Bentuk Syukur Kita Kepada Tuhan

Kab Landak

Bawaslu Landak Gelar Sosialisasi Pengawsaan Pemilu Partisipatif Pemilu Serentak Tahun 2024

Kab Landak

PMI Landak Laksanakan Donor Darah, Bantu Pemerintah Dalam Ketersediaan Darah

Kab Landak

Ingin Lihat Peta Tanah, Klik Aja Sentuh Tanahku

Kab Landak

BERITA FOTO: ARUS MUDIK PADAT

Kab Landak

HKTI Kabupaten Landak Bagikan Masker Kepada Kelompok Tani

Kab Landak

Dapat Restu Ratu Suri, Pangeran Ratu Gusti Fiqry Siap Jadi Raja Keraton Ismahayana Landak

Kab Landak

Pemda Landak Kembali Mengusulkan Pelebaran Jalan Dalam Kota
error: Content is protected !!