Home / Kab Landak

Rabu, 24 Mei 2023 - 19:30 WIB

Sidang Tingkat Pertama Pengadilan Tipikor Pada PN Pontianak, Terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan DD Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu Tahun Anggaran Tahun 2021

PONTIANAK, LANDAKNEWS.ID – Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, telah mengelar sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dalam Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021 Atas Nama Terdakwa Hartono yang digelar secara terbuka untuk umum. Rabu (24/05/23).

Jaksa Penuntut Umum Kejari Landak sebelumnya telah membacakan tuntutan dan Hakim PN Tipikor Pontianak telah sependapat dengan JPU sehingga terdakwa HARTONO dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara sendiri ataupun bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yakni melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atas diri terdakwa dipidana Penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 2 (dua) bulan serta Terdakwa Hartono dibebani membayar Uang Pengganti sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) subsidari pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Baca juga  Laksanakan Safari Idul Fitri, Pangdam XII/Tpr Beserta Staf Sambangi Kediaman Kapolda dan Gubernur Kalbar Kubu Raya

Kajari Landak Sukamto mengatakan terhadap Putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca juga  Karolin Dukung Pemuda Melayu Lestarikan Budaya Robo-Robo

“Adapun sidang pembacaan putusan tersebut berjalan dengan lancar, aman, dan tertib,” katanya. (R/One)

 

 

 

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Jum’at Berkah Masjid Agung: Buka Puasa Bersama Dengan Anak Yatim

Kab Landak

Semarak Ramadan, Kampong Ramadan At-Taqwa Bagi Takjil Gratis

Kab Landak

Landak Belum Ditemukan PMK

Kab Landak

FKUB Landak Gelar FGD: Dampak Negatif Politik Identitas Dalam Persatuan Dan Kesatuan Serta Keharmonisan Kabupaten Landak

Kab Landak

Warga Desa Senakin Pasang Rambu-Rambu Lalu Lintas Berbentuk Pohon Pisang untuk Peringatkan Pengendara

Kab Landak

Umat Islam Ngabang Diajak Meriahkan Landak Bersholawat 1447 H

Kab Landak

Baru Dilantik, Kepala BKPSDM Landak Langsung Sidak ASN: Mindset “Zona Nyaman” Harus Diubah

Kab Landak

Karolin-Erani Raih Nomor Urut 1, Heri Saman-Vinsensius Nomor 2: Momentum Penting Pilkada Landak 2024
error: Content is protected !!