PONTIANAK, LANDAKNEWS.ID – Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, telah mengelar sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dalam Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021 Atas Nama Terdakwa Hartono yang digelar secara terbuka untuk umum. Rabu (24/05/23).
Jaksa Penuntut Umum Kejari Landak sebelumnya telah membacakan tuntutan dan Hakim PN Tipikor Pontianak telah sependapat dengan JPU sehingga terdakwa HARTONO dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara sendiri ataupun bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yakni melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atas diri terdakwa dipidana Penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 2 (dua) bulan serta Terdakwa Hartono dibebani membayar Uang Pengganti sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) subsidari pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Kajari Landak Sukamto mengatakan terhadap Putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir.
“Adapun sidang pembacaan putusan tersebut berjalan dengan lancar, aman, dan tertib,” katanya. (R/One)









