Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup tahap pendaftaran peserta Pemilu 2024, pada Minggu (14/8). Pengamat menilai, banyak dari partai itu akan kesulitan menempatkan wakilnya di Senayan.
VOA — Senin (15/8) dini hari, ketua dan seluruh komisioner KPU menghadiri pernyataan pers bersama sebagai tanda berakhirnya proses pendaftaran partai peserta Pemilu 2024. Tahap ini telah dilaksanakan mulai 1 Agustus, dan dinyatakan ditutup pada 14 Agustus, pukul 23.59 WIB.Anggota KPU, August Mellaz, menyebut pada hari terakhir ada sembilan partai politik yang datang mendaftar.
“Dengan demikian, sejak dimulainya pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 sejak tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus tahun 2022, tercatat 40 partai politik telah melakukan pendaftaran dari 43 partai politik pemegang akun Sipol,” kata August.
Sipol yang disebut August Mellaz adalah aplikasi untuk membantu mendata partai politik dan anggotanya di seluruh Indonesia. Mulai dari registrasi partai politik, penetapan status penelitian administrasi, penetapan status penelitian keanggotaan, penetapan status penelitian keterwakilan perempuan, hingga penetapan status penelitian faktual kantor partai dan cetak formulir.
Aplikasi ini mempermudah KPU dalam pendataan partai politik di Indonesia. Sebanyak 43 partai masuk dalam platform ini, dengan 40 di antaranya akhirnya mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024, meski belum semua memenuhi persyaratan.
“Jumlah partai politik yang berkasnya telah dinyatakan lengkap sebanyak 24 partai politik, sisanya 16 partai politik sedang dalam proses pemeriksaan. Tiga partai politik, yaitu Partai Damai Sejahtera Pmbaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia dan Partai Rakyat, hingga batas waktu penutupan pendaftaran tidak melakukan pendaftaran,” tambah August.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menyebut memang ada partai politik yang membawa berkas lengkap ketika mendaftar.
“Yang namanya kegiatan pendaftaran partai politik adalah pimpinan pusat atau pengurus pusat partai politik menyampaikan surat pendaftaran kepada KPU. Kemudian juga menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap,” ujarnya.
BACA JUGA:
KPU Buka Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Namun ada juga yang mendaftar dan belum memiliki syarat lengkap, sehingga ditunggu hingga 14 Agustus tengah malam. Sebagian partai, mendaftar di hari terakhir dan masih menjalani proses pemeriksaaan.
Sementara Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menilai proses pendaftaran partai peserta Pemilu oleh KPU berjalan sesuai semestinya.
“Dalam proses pendaftaran yang ada di kantor KPU ini, semua partai diperlakukan hal yang sama. Jadi, mendapatkan penghormatan yang sama, mendapatkan kesempatan yang sama untuk bertemu dengan Ketua dan anggota KPU dan juga Ketua dan anggota Bawaslu dalam proses pendaftaran ini,” ujarnya.











