Home / Pemda Landak

Kamis, 1 September 2022 - 12:08 WIB

Sekda Landak Buka Sosialisasi Peraturan Bupati Landak Nomor 8 Tahun 2022

LANDAK – Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius, S.Sos,.MMA, mewakili Pj. Bupati Landak membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Landak Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat Penghasilan dan Infaq Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, di Aula Besar Kantor Bupati Landak. Selasa (30/08/22).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Barat, Ketua DPRD Kabupaten Landak atau pejabat yang mewakili, Ketua BAZNAS Kabupaten Landak, Kepala OPD di Kabupaten Landak, Ketua MUI Kabupaten Landak, Perwakilan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak, para peserta sosialisasi, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutan Pj. Bupati Landak yang disampaikan oleh Sekda Landak Vinsensius menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Landak selalu mendukung sepenuhnya kegiatan yang bersifat keagamaan.

“Kegiatan positif seperti silaturahmi pengelolaan zakat penghasilan dan infaq Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak selalu mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Daerah Kabupaten Landak. Zakat amil ini sebagai bagian dari tugas dalam melakukan bantuan sosial bagi masyarakat yang tidak mampu,” ujar Vinsensius.

Baca juga  Bupati Landak Ingatkan Dunia Untuk Hargai Para Buruh

Lebih lanjut Vinsensius menyampaikan pentingnya berzakat sebagai bentuk rasa syukur atas rezeki yang telah didapatkan dengan menyisihkan penghasilan untuk diberikan kepada orang-orang yang lebih membutuhkan.

“Rasa syukur dapat kita wujudkan dengan menyisihkan sedikit dari penghasilan kita. Makin banyak kita berzakat, makin banyak juga rezeki lain yang akan kita terima nantinya,” tukas Vinsensius.

Vinsensius juga mengingatkan bahwa ini merupakan salah satu hal positif yang harus disosialisasikan kepadan ASN supaya dalam menghimpun pengelolaan zakatnya secara bersama-sama dan istiqomah.

“Peraturan tersebut merupakan bentuk dari rasa syukur dan kepedulian para ASN di Pemerintah Kabupaten Landak untuk orang-orang yang lebih membutuhkan,” ucapnya.

Vinsensius berpesan agar Peraturan ini untuk segera diterapkan diseluruh SKPD yang ada di pemerintahan Kabupaten Landak agar dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerima.

Baca juga  Staf Ahli Bupati Landak Buka Kegiatan Bimbingan Teknis CMS bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur Keuangan Desa se-Kabupaten Landak

“Mudah-mudahan dengan peraturan ini dapat tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dan yang berhak menerima. Untuk diketahui, peraturan tersebut hanya berlaku untuk ASN yang beragama Islam dan besaran zakat infaq yang dikeluarkan nanti akan dipaparkan oleh pengurus BAZNAS Kabupaten Landak,” Pesan Vinsensius.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembagian bantuan pendidikan dan logistik keluarga kepada beberapa masyarakat yang membutuhkan yang diserahkan oleh Kepala Bagian Pemerintahan dan KESRA Landak, dan Ketua BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat serta Pemaparan Sosialisasi Peraturan Bupati Landak Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat Penghasilan dan Infaq Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.

Penulis: Diskominfo Kab. Landak

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Buka Kegiatan Pendidikan Politik di SMAN 2 Ngabang

Pemda Landak

Bupati Landak Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir Di Desa Sidas dan Keranji Mancal

Pemda Landak

Antisipasi Bencana Alam, Bupati Landak Imbau 3 Kecamatan Yang Berpotensi Banjir

Pemda Landak

Bupati Karolin Ajak Pelaku Seni Budaya Kembangkan Produk Lokal Melalui Olshop

Pemda Landak

Pemuda Dan Remaja Masjid Nurul Iman Dusun Tanjung Selancar Gelar Peringatan 1 Muharram 1441 H

Pemda Landak

Pemkab Landak Gelar Pengawasan dan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pengawasan APIP

Pemda Landak

Tarung Derajat Landak Juara Umum 3 Porprov Kalbar XII Tahun 2018

Pemda Landak

PT. Antam Berikan Bantuan Korban Banjir
error: Content is protected !!