Home / Nasional

Selasa, 25 Oktober 2022 - 07:09 WIB

Saudi Cabut Syarat Kesehatan Umrah RI, Termasuk Vaksin Meningitis

Arab Saudi mencabut berbagai syarat kesehatan bagi jemaah umrah Indonesia, termasuk wajib vaksinasi meningitis. (Saudi Ministry of Media via Reuters)  Baca artikel CNN Indonesia

Arab Saudi mencabut berbagai syarat kesehatan bagi jemaah umrah Indonesia, termasuk wajib vaksinasi meningitis. (Saudi Ministry of Media via Reuters) Baca artikel CNN Indonesia "Saudi Cabut Syarat Kesehatan Umrah RI, Termasuk Vaksin Meningitis" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/internasional/20221024183939-106-864769/saudi-cabut-syarat-kesehatan-umrah-ri-termasuk-vaksin-meningitis. Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

Jakarta – Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Ar Rabiah, menyatakan negaranya mencabut berbagai syarat kesehatan bagi jemaah umrah Indonesia, termasuk wajib vaksinasi meningitis.
“Yang terkait tentang jemaah umrah, tidak ada ikatan dengan syarat-syarat kesehatan, tidak ada juga yang terkait dengan umur. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi,” kata Tawfiq saat ditemui di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Senin (24/10).

Meski demikian, Tawfiq tak menjabarkan lebih lanjut syarat-syarat kesehatan mana saja yang bakal dihapuskan.

Lebih jauh, Saudi sendiri belakangan memang menerapkan sejumlah kelonggaran terhadap jemaah umrah asing, termasuk Indonesia.

Baca juga  Buruk untuk Kesehatan Jantung, Hindari Berlebihan Konsumsi 6 Makanan Ini

“Visa itu bisa digunakan untuk mengunjungi wilayah-wilayah selain Makkah dan Madinah di Arab Saudi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tawfiq mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan aplikasi Nusuk. Melalui aplikasi tersebut, kata dia, setiap orang bisa memilih paket yang ada.

“Visa akan keluar tidak lebih dari 24 jam,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengeluarkan aturan pasti yang berkekuatan hukum terkait umrah 1444 H.

Baca juga  Komnas Perempuan Sambut Baik Penghapusan "Tes Keperawanan" di TNI AD

“Kementerian Kesehatan kan juga sudah ada panduan dan panduannya berdasarkan aturan yang lama,” kata Hilman.

“Aturan yang lamanya kan belum dicabut, tapi tadi kita mendengarkan angin segarnya kalau dalam waktu dekat itu ada keterangan resmi tertulis dan menjadi landasan mengenai vaksin meningitis.” (lin/has/bac)

Sumber: CNNI

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Mengutamakan China, Banyak Pemimpin Afrika Tidak Hadir di Forum Indonesia-Afrika

Nasional

Prabowo: Jumlah Menteri Banyak Bukan Masalah

Nasional

Komnas HAM Ungkap Keterlibatan Anggota TNI/Polri dalam Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Nasional

Pengamat: Kekerasan Terhadap Jurnalis Ancaman Serius Kebebasan Pers

Nasional

KPU Resmi Larang Konser Musik Saat Kampanye Pilkada 2020

Nasional

Tambang Ilegal Kaltim: Kejahatan Terorganisir yang Dibiarkan Merajalela

Nasional

Lowongan Sekolah Kedinasan Capai 13.677 Kursi

Nasional

KUPI: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Bukan Pesanan Gerakan Feminis Global
error: Content is protected !!