Home / Nasional

Senin, 7 November 2022 - 18:34 WIB

Jokowi Tegaskan TAP MPRS Sebut Soekarno Lindungi Tokoh PKI Dicabut

Jokowi cabut TAP MPR sebut Soekarno dukung gerakan PKI. (Wira Suryantala)  Baca artikel CNN Indonesia

Jokowi cabut TAP MPR sebut Soekarno dukung gerakan PKI. (Wira Suryantala) Baca artikel CNN Indonesia "Jokowi Tegaskan TAP MPRS Sebut Soekarno Lindungi Tokoh PKI Dicabut" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221107131933-32-870531/jokowi-tegaskan-tap-mprs-sebut-soekarno-lindungi-tokoh-pki-dicabut. Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

Jakarta – Presiden Joko Widodo menegaskan Tap MPR Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang menyebut Presiden pertama RI Soekarno melindungi tokoh-tokoh gerakan Partai Komunis Indonesia (PKI) atau G30S sudah dicabut.
Jokowi mengatakan peraturan itu telah dicabut oleh Tap MPR Nomor I/MPR/2003. Dia menilai peraturan dalam Tap MPRS sebelumnya tak perlu dilanjutkan kembali.

“Perlu kami tegaskan bahwa ketetapan MPR nomor 1/mpr/2003 menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut,” kata Jokowi dalam video yang diunggah Sekretariat Presiden, Senin (7/11).

Baca juga  Ketua Komisi C DPRD Landak Menghadiri Kegiatan Lokakarya 7 Guru Penggerak Angkatan 9 Kab. Landak dengan Tema “Festival Panen Hasil Belajar”

Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 mengatur pencabutan kekuasaan presiden dari Sukarno. Bagian pertimbangan peraturan itu menyinggung peristiwa G30S. Tap MPR itu mengutip laporan tertulis Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban/Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966.

“Bahwa ada petunjuk-petunjuk, yang Presiden Sukarno telah melakukan kebijaksanaan yang secara tidak langsung menguntungkan G-30-S/PKI dan melindungi tokoh-tokoh G- 30-S/PKI,” bunyi poin ketiga pertimbangan Tap MPRS itu.

Baca juga  Situs Judi Online Turun Drastis, IWO: Kemenkominfo Harus Lanjut Berantas Judol

Jokowi juga berkata pemerintah telah menganugerahkan gelar pahlawan proklamator bagi Sukarno pada 1986. Pada 2012, pemerintah juga menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Sukarno.

“Artinya, Insinyur Sukarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan,” ujar Jokowi. (dhf/DAL)

Sumber: CNNI

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Mahasiswa AS Belajar Bahasa Indonesia Melalui Program Imersi

Nasional

Jokowi Setop Sementara Izin Pinjol Baru

Nasional

Komnas Perempuan: Hukuman Mati Tidak Melindungi Siapapun

Nasional

Lihat Koleksi Mobil ASN Dinkes DKI yang Pamer Gaji Rp 34 Juta

Nasional

Diskon Listrik 50 Persen Kembali Berlaku Juni–Juli 2025, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Nasional

Jalan Dakwah Ali Jaber, dari Madinah Mengabdi di Indonesia

Nasional

Pemerintah Serahkan Bantuan Rumah ke Korban Unjuk Rasa Makassar, Mendagri: Bentuk Kepedulian Negara

Nasional

Prabowo Ingin Pembentukan Danantara Tidak Terburu-buru
error: Content is protected !!