Home / Nasional

Senin, 7 November 2022 - 18:34 WIB

Jokowi Tegaskan TAP MPRS Sebut Soekarno Lindungi Tokoh PKI Dicabut

Jokowi cabut TAP MPR sebut Soekarno dukung gerakan PKI. (Wira Suryantala)  Baca artikel CNN Indonesia

Jokowi cabut TAP MPR sebut Soekarno dukung gerakan PKI. (Wira Suryantala) Baca artikel CNN Indonesia "Jokowi Tegaskan TAP MPRS Sebut Soekarno Lindungi Tokoh PKI Dicabut" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221107131933-32-870531/jokowi-tegaskan-tap-mprs-sebut-soekarno-lindungi-tokoh-pki-dicabut. Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

Jakarta – Presiden Joko Widodo menegaskan Tap MPR Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang menyebut Presiden pertama RI Soekarno melindungi tokoh-tokoh gerakan Partai Komunis Indonesia (PKI) atau G30S sudah dicabut.
Jokowi mengatakan peraturan itu telah dicabut oleh Tap MPR Nomor I/MPR/2003. Dia menilai peraturan dalam Tap MPRS sebelumnya tak perlu dilanjutkan kembali.

“Perlu kami tegaskan bahwa ketetapan MPR nomor 1/mpr/2003 menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut,” kata Jokowi dalam video yang diunggah Sekretariat Presiden, Senin (7/11).

Baca juga  Legal atau Ilegal, Tambang Batu Bara Menghancurkan Kaltim

Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 mengatur pencabutan kekuasaan presiden dari Sukarno. Bagian pertimbangan peraturan itu menyinggung peristiwa G30S. Tap MPR itu mengutip laporan tertulis Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban/Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966.

“Bahwa ada petunjuk-petunjuk, yang Presiden Sukarno telah melakukan kebijaksanaan yang secara tidak langsung menguntungkan G-30-S/PKI dan melindungi tokoh-tokoh G- 30-S/PKI,” bunyi poin ketiga pertimbangan Tap MPRS itu.

Baca juga  Ditangkap, Dua Tersangka Pembunuh Tiga Harimau Sumatra di Aceh

Jokowi juga berkata pemerintah telah menganugerahkan gelar pahlawan proklamator bagi Sukarno pada 1986. Pada 2012, pemerintah juga menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Sukarno.

“Artinya, Insinyur Sukarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan,” ujar Jokowi. (dhf/DAL)

Sumber: CNNI

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Deretan Pernyataan Menaker Setelah MK Ubah 21 Pasal UU Cipta Kerja

Nasional

Presiden Nikmati Lebaran di Yogya

Nasional

Tambah Makmur PNS Kemenag: Tukin Naik 80 Persen, Gaji Naik 8 Persen

Nasional

Akademisi Hingga Wapres Soroti Putusan PN Jakarta Pusat untuk Tunda Pemilu

Nasional

PBNU dan PP Muhammadiyah Angkat Bicara Soal Jokowi Larang Buka Puasa Bersama

Nasional

Nasib Richard Eliezer setelah Tak Dilindungi LPSK Gara-Gara Wawancara dengan TV

Nasional

Jenis Baru Narkoba, Namanya Flakka

Nasional

Indonesia Raih 4 Penghargaan di Festival Film Pariwisata Jepang
error: Content is protected !!