Home / Nasional

Minggu, 27 Agustus 2023 - 21:18 WIB

Tambah Makmur PNS Kemenag: Tukin Naik 80 Persen, Gaji Naik 8 Persen

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Sabtu (5/8/2023).

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Sabtu (5/8/2023).

JAKARTA, LANDAKNEWS.ID – Kabar gembira untuk PNS di Kementerian Agama (Kemenag). Penghasilan ASN di instansi ini bakal mengalami kenaikan sangat signifikan.

Selain tambahan penghasilan dari kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk semua ASN sebagaimana yang sudah dipastikan pemerintah pada tahun 2024, pegawai di Kemenag juga bakal menikmati kenaikan tunjangan kinerja (tukin) hingga 80 persen.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengklaim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sudah menyetujui usulan penyesuaian tunjangan kinerja PNS Kemenag.

“Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80 persen bagi ASN Kemenag telah disetujui,” kata Yaqut dikutip dari situs resmi Kemenag, pada Sabtu (26/8/2023).

“Selanjutnya, Kementerian PAN-RB telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian kepada Kementerian Keuangan,” imbuhnya.

Yaqut mengatakan kabar ini merupakan kado bagi seluruh ASN Kemenag. Dengan tukin naik, pastinya penghasilan dalam sebulan akan mengalami peningkatan.

“Capaian ini adalah hasil kerja kita bersama. Terima kasih kepada seluruh ASN Kemenag yang selama ini mau bekerja bersama, ikut berpacu untuk melakukan reformasi birokrasi,” tutur Yaqut.

“Jangan kendorkan langkah. Terus berlari selesaikan program-program prioritas yang sudah ditetapkan,” kata dia lagi.

Sebelumnya, Kementerian PAN-RB telah melakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenag.

Baca juga  Akhir Pelarian Natalia Rusli, Menyerahkan Diri Setelah Hampir 4 Bulan Jadi Buronan Polisi

“Adapun hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 yang tertuang dalam Indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

“Atas dasar evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80 persen,” sambung Azwar yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

Meskipun sudah disetujui, namun besaran kenaikan tukin Kemenag belum diumumkan secara resmi.

Tukin PNS Kemenag

Sebagai informasi saja, tukin PNS Kemenag diatur dalam Perpres Nomor 130 Tahun 2018, di mana tunjangan kinerja paling besar adalah Rp 29,085 juta dan terendah Rp 1,968 juta.

Tukin PNS Kementerian Agama tersebut dibedakan berdasarkan kelas jabatan yang berlaku, yakni terbagi dalam 17 kelas jabatan.

Berikut rincian lengkap tukin PNS Kemenag saat ini:

  • Kelas jabatan 17 Rp 29.085.000
  • Kelas jabatan 16 Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 15 Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 14 Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 13 Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 12 Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 11 Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 10 Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 9 Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 8 Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 7 Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 6 Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5 Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 4 Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 3 Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 2 Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 1 Rp 1.968.000
Baca juga  Resmi! Ini Jabatan Baru Retno Marsudi setelah Meninggalkan Kementerian Luar Negeri

Gaji pokok naik

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kebijakan gaji PNS naik. Rinciannya kenaikan 8 persen berlaku untuk PNS serta TNI dan Polri, kemudian kenaikan 12 persen untuk semua pensiunan.

Dengan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri, diharapkan bisa meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” kata Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung DPR RI, dikutip pada Sabtu (26/8/2023).

Penghasilan gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Artinya, gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.

Namun, sejatinya penghasilan PNS sendiri tak hanya berasal dari gaji pokok. Di beberapa instansi pemerintah komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).

Tukin yang relatif cukup tinggi didominasi instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang besar.

Sumber: KOMPAS

Share :

Baca Juga

Nasional

Nakes Mohon Pilkada Serentak Ditunda ke Jokowi

Nasional

Jaksa Kasus Guru Supriyani Kini Makin Disorot,Komjak Pantau Terus dan Wanti-wanti Ini: Hati Nurani

Nasional

Komnas Perempuan: Kekerasan Terhadap Istri Masih Tinggi

Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Penembakan Aktivis HAM Papua

Nasional

Badan Siber dan Sandi Negara Langsung di Bawah Presiden

Nasional

Ledakan Terdengar dari Kilang Minyak Pertamina Dumai, Warga Berhamburan

Nasional

Vaksinasi Gotong Royong ditargetkan bergulir 17 Mei 2021

Nasional

DPR RI Ngotot Bentuk Pansus Haji, Reaksi Menag Yaqut di Luar Dugaan
error: Content is protected !!