Home / Nasional

Selasa, 16 Mei 2023 - 22:17 WIB

Jadi Tersangka KPK, Andhi Pramono Dicopot dari Kepala Bea Cukai Makassar

Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

JAKARTA, LANDAKNEWS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Kepala Bea Cukai Makassar yang gemar flexing, Andhi Pramono, (AP) dari jabatannya. Pencopotan dilakukan menyusul penetapan AP sebagai tersangka penerima gratifikasi oleh KPK.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan KPK terhadap AP.

“Kementerian Keuangan telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat,” kata Nirwala dalam keterangan resmi uang diterima kumparan, Selasa (16/5).

“Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Nirwala memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN. Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Baca juga  Longsor di Natuna: Korban Tewas Jadi 48 Orang, 6 Masih Hilang

“Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi untuk terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik,” ungkap dia.

Sebelum ditetapkan tersangka, Andhi menuai sorotan dari postingan viral di media sosial terkair pamer harta atau flexing. Salah satu aset yang viral yakni sebuah rumah mewah diduga berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur.

Andhi Pramono menjadi sorotan menyusul eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang kerap memamerkan harta kekayaan di media sosial diklarifikasi oleh KPK terkait harta kekayaannya. Sorotan yang sama kemudian mengarah kepada Andhi.

Baca juga  Mensos Tiba di Larantuka Flores Timur

Rumah mewah Andhi di kawasan Legenda Wisata Cibubur mendapat sorotan tarena tak ada dalam laporan LHKPN Andhi ke KPK.

Berdasarkan penelurusan, Andhi beberapa kali melaporkan LHKPN ke KPK. Teranyar laporan pada 16 Februari 2022 untuk tahun periodik 2021.

Dalam laporan itu, tak terlihat adanya aset rumah yang berada di Cibubur. Masih dalam laporan yang sama, dia mencantumkan total harta kekayaannya mencapai Rp 13.753.365.726.

Sumber: Kumparan

Share :

Baca Juga

Nasional

Polisi Tetapkan Sopir Bupati Kuningan Sebagai Tersangka

Nasional

MBG Bukan Sekadar Program Gizi

Nasional

Sempat Divonis Bebas Kasus Solar Ilegal, Kini AKBP Achiruddin Berseragam Oranye

Nasional

Presiden terima Wapres China Han Zheng di Istana Merdeka Jakarta

Nasional

Cerita Anggito Abimanyu soal Prabowo Panggil Jaksa Agung dan Kepolisian, Minta Jangan Asal Ciduk

Nasional

Jelang Lebaran Harga Minyak Goreng Tak Kunjung Turun

Nasional

Indonesia Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Shinzo Abe

Nasional

Mantan Bupati Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
error: Content is protected !!