Home / Nasional

Selasa, 16 Mei 2023 - 22:17 WIB

Jadi Tersangka KPK, Andhi Pramono Dicopot dari Kepala Bea Cukai Makassar

Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

JAKARTA, LANDAKNEWS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Kepala Bea Cukai Makassar yang gemar flexing, Andhi Pramono, (AP) dari jabatannya. Pencopotan dilakukan menyusul penetapan AP sebagai tersangka penerima gratifikasi oleh KPK.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan KPK terhadap AP.

“Kementerian Keuangan telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat,” kata Nirwala dalam keterangan resmi uang diterima kumparan, Selasa (16/5).

“Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Nirwala memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN. Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Baca juga  Motor Listrik Sebagai Solusi Alternatif Mengurangi Polusi Suara

“Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi untuk terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik,” ungkap dia.

Sebelum ditetapkan tersangka, Andhi menuai sorotan dari postingan viral di media sosial terkair pamer harta atau flexing. Salah satu aset yang viral yakni sebuah rumah mewah diduga berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur.

Andhi Pramono menjadi sorotan menyusul eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang kerap memamerkan harta kekayaan di media sosial diklarifikasi oleh KPK terkait harta kekayaannya. Sorotan yang sama kemudian mengarah kepada Andhi.

Baca juga  Doa Netizen Iringi Kepergian Julia Perez

Rumah mewah Andhi di kawasan Legenda Wisata Cibubur mendapat sorotan tarena tak ada dalam laporan LHKPN Andhi ke KPK.

Berdasarkan penelurusan, Andhi beberapa kali melaporkan LHKPN ke KPK. Teranyar laporan pada 16 Februari 2022 untuk tahun periodik 2021.

Dalam laporan itu, tak terlihat adanya aset rumah yang berada di Cibubur. Masih dalam laporan yang sama, dia mencantumkan total harta kekayaannya mencapai Rp 13.753.365.726.

Sumber: Kumparan

Share :

Baca Juga

Nasional

Anggota DPR ke Budi Arie: Investasi Apple Kecil, Batalkan Saja

Nasional

WN Australia Ludahi Imam Masjid di Bandung yang Sedang Murottal Al-Quran

Nasional

Survei Indikator: Ganjar Kembali Ungguli Prabowo

Nasional

Gaungkan Gaya Hidup Sehat, MODENA Berikan Inspirasi Menu Diet Sehat yang Praktis

Nasional

Kiat Pengusaha Hotel dan Villa Bertahan di Tengah Pandemi

Nasional

Jokowi: Bawaslu Tidak Boleh jadi Badan Pembuat Waswas Pemilu

Nasional

Suami Menjadi Korban KDRT, Mungkinkah?

Nasional

Adu Masa Berlaku SIM di Negara ASEAN
error: Content is protected !!