Home / Nasional

Selasa, 16 Mei 2023 - 22:17 WIB

Jadi Tersangka KPK, Andhi Pramono Dicopot dari Kepala Bea Cukai Makassar

Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

JAKARTA, LANDAKNEWS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Kepala Bea Cukai Makassar yang gemar flexing, Andhi Pramono, (AP) dari jabatannya. Pencopotan dilakukan menyusul penetapan AP sebagai tersangka penerima gratifikasi oleh KPK.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan KPK terhadap AP.

“Kementerian Keuangan telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat,” kata Nirwala dalam keterangan resmi uang diterima kumparan, Selasa (16/5).

“Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Nirwala memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN. Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Baca juga  Ingin Papua Maju, IKBP Dukung Pemekaran Wilayah

“Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi untuk terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik,” ungkap dia.

Sebelum ditetapkan tersangka, Andhi menuai sorotan dari postingan viral di media sosial terkair pamer harta atau flexing. Salah satu aset yang viral yakni sebuah rumah mewah diduga berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur.

Andhi Pramono menjadi sorotan menyusul eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang kerap memamerkan harta kekayaan di media sosial diklarifikasi oleh KPK terkait harta kekayaannya. Sorotan yang sama kemudian mengarah kepada Andhi.

Baca juga  PKL Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal Mulai 17 Oktober 2024, Bisa Diurus Gratis Mulai Sekarang

Rumah mewah Andhi di kawasan Legenda Wisata Cibubur mendapat sorotan tarena tak ada dalam laporan LHKPN Andhi ke KPK.

Berdasarkan penelurusan, Andhi beberapa kali melaporkan LHKPN ke KPK. Teranyar laporan pada 16 Februari 2022 untuk tahun periodik 2021.

Dalam laporan itu, tak terlihat adanya aset rumah yang berada di Cibubur. Masih dalam laporan yang sama, dia mencantumkan total harta kekayaannya mencapai Rp 13.753.365.726.

Sumber: Kumparan

Share :

Baca Juga

Nasional

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditutup Besok, Ini 10 Penyebab Gagal Lolos Seleksi Administrasi/TMS

Nasional

Kasus Kanjuruhan Jadi Bukti Buruknya Hukum dan Penegakan Keadilan

Nasional

Begini Cara Membuat Paspor Baru dan Perpanjangan Paspor 2023, Lengkapi Dokumen Ini

Nasional

Kisah Penyintas di Dua Dekade Bom Bali

Nasional

Presiden Jokowi Batal Berkantor di IKN Nusantara,Terungkap Inilah Penyebabnya

Nasional

Jokowi Bakal Jalani Puasa Pertama Bareng Keluarga di Istana Bogor

Nasional

Pembatalan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Disesalkan

Nasional

Jokowi Tegaskan Dukungan Indonesia pada Transisi Penggunaan Energi Hijau
error: Content is protected !!