Home / Internasional

Minggu, 11 Desember 2022 - 08:47 WIB

Australia Mencari ‘Kejelasan’ Mengenai Larangan Seks di Luar Nikah di Indonesia

VOA -Australia mengatakan pada hari Rabu (7/12) bahwa pihaknya sedang mencari informasi lebih lanjut tentang langkah Indonesia untuk mengkriminalisasi hubungan seks di luar nikah, karena dampak larangan tersebut terhadap wisatawan ke Bali dan daerah-daerah lain di negara mayoritas Muslim tersebut masih belum jelas.

Canberra mengatakan sedang “mencari kejelasan lebih lanjut” setelah Jakarta hari Selasa menyetujui undang-undang untuk merombak hukum pidana dan melarang hubungan seks di luar nikah.

“Kami memahami revisi ini tidak akan berlaku hingga tiga tahun lagi, dan kami menunggu informasi lebih lanjut tentang bagaimana revisi ini akan ditafsirkan sebagai peraturan pelaksanaan yang disusun dan diselesaikan,” kata seorang juru bicara Departemen Luar Negeri Australia dalam sebuah pernyataan.

Baca juga  Amerika Serikat Masukkan Nikel Indonesia ke “Daftar Pekerja Paksa”

Para pejabat akan “secara teratur dan hati-hati menilai kembali risiko bagi warga Australia di luar negeri,” dan akan “terus memantau situasi dengan cermat,” tambahnya.

Indonesia adalah tujuan liburan utama bagi warga Australia, termasuk pulau Bali.

Sebelum pandemi, lebih dari satu juta warga Australia mengunjungi pulau itu setiap tahun.

Meskipun ada perubahan undang-undang, pihak berwenang bersikeras orang asing yang bepergian ke Bali tidak akan terpengaruh. Aturan baru itu masih harus disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Beberapa pasal paling kontroversial dalam KUHP yang baru itu mengkriminalisasi hubungan seks di luar nikah dan hidup bersama pasangan yang belum menikah.

Menurut teks yang dilihat oleh AFP, hubungan seks di luar nikah akan dihukum satu tahun penjara, sementara orang yang belum menikah yang hidup bersama bisa menghadapi ancaman hukuman enam bulan penjara.

Baca juga  Saat Ancaman India Mengguncang Dunia, Sarjana Pertanian Wajib Tersinggung

Revisi hukum pidana Indonesia, yang berlaku sejak zaman kolonial Belanda, telah diperdebatkan selama beberapa dekade.

Setelah pemungutan suara parlemen, kelompok-kelompok hak asasi manusia memprotes amendemen tersebut, dan mencelanya sebagai tindakan keras terhadap kebebasan sipil dan kebebasan politik.

Mereka juga menggambarkan undang-undang tersebut sebagai pergeseran menuju fundamentalisme di Indonesia yang mayoritas Muslim, di mana konstitusi mengakui lima agama lain di samping Islam. [lt/uh]

Sumber: VOA

Share :

Baca Juga

Internasional

China Rilis Peta Baru, Negara Lain Diharap Pasrah Menerima

Internasional

Perusahaan Inggris Kembangkan Alat Tes COVID Berbasis Air Liur

Internasional

Lindungi Pedagang Kecil, Pemerintah Minta Apple, Google Blokir Dua Aplikasi China

Internasional

Srikandi Baltimore Kenalkan Budaya Indonesia Sekaligus Memberdayakan Perempuan

Internasional

Ledakan Gedung di Ibu Kota Bangladesh, 18 Tewas dan Puluhan Terluka

Internasional

Biden Akhiri Lawatan untuk Tegaskan Pengaruh AS di Timteng

Internasional

Pengacara Tak Bisa Temui Suu Kyi untuk Rencanakan Banding

Internasional

Badan Pos Ukraina Terbitkan Perangko Bergambar Prabowo, Ini Alasannya
error: Content is protected !!