Home / Politik

Jumat, 3 Maret 2023 - 14:28 WIB

Dianggap Keblinger, PT dan MA Diminta Tolak Gugatan Tunda Pemilu

JAKARTA – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia memadang putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk menunda Pemilu 2024 tersebut, sebagai putusan yang keblinger, sesat dan menyesatkan

Pernyataan Partai Gelora itu merespons putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Kamis (2/3/2023)

Dalam amar putusan hakim, KPU sebagai pihak tergugat diminta menunda tahapan Pemilu 2024 dalam tempo 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, atau ditunda hingga Juli 2025.

“Partai Gelora memandang Putusan PN Jakarta Pusat tersebut keblinger, sesat dan menyesatkan. Karena yang menjadi objek sengketa adalah Keputusan KPU yang bersifat beschikking (individual dan kongkrit) dan itu merupakan kompetensi absolut dari Peradilan Administrasi (TUN),” kata Amin Fahrudin, Ketua DPN Partai Gelora Bidang Hukum dan HAM dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Menurut Amin, seharusnya PN menolak untuk mengadili perkara a quo atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau N.O ( Niet Ontvanklijke).

Baca juga  Partai Gelora Ajak Publik Lakukan Gerakan Melawan Polarisasi

Alasan selanjutnya, mengapa putusan tersebut dianggap keblinger adalah karena amar putusannya bersifat regeling (mengatur) yaitu mengubah norma yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU.

“Yang seharusnya menjadi kompetensi absolut dari Mahkamah Konstitusi (jika UU) dan Mahkamah Agung ( jika Peraturan KPU),” ujar Amin.

Sebenarnya, kata Amin, upaya hukum Partai Prima ke Bawaslu dan PTUN sudah dilakukan, akan tetapi kedua lembaga tersebut menolak mengabulkan dan diputus gugatan tidak dapat diterima dan putusan tersebut yang menjadi acuan.

“PN Jakpus seharusnya menjadikan Putusan PTUN tersebut sebagai acuan dan menyatakan selain perkaranya secara formil melanggar kompetensi absolut, perkara tersebut juga harus dinyatakan nebis in idem,” tegasnya.

Karena itu, Partai Gelora mendukung upaya banding yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).

“Dan sudah seharusnyalah Pengadilan Tinggi atau nanti di Mahkamah Agung menolak gugatan Partai Prima yang berdampak pada penundaan pemilu dan tentunya merusak tatanan demokrasi yang telah ditetapkan secara formal prosedural dan konstitusional,” tegas Amin.

Baca juga  Syarif Abdullah Alkadri Lantik DPD-DPC Nasdem Kabupaten Landak

Seperti diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima yang menolak statusnya sebagai parpol tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2024.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam verifikasi administrasi partai politik, sebab Partai Prima dinyatakan TMS.

Dalam putusan PN Jakpus tersebut, KPU sebagai pihak tergugat diminta menunda tahapan Pemilu 2024 dalam tempo 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, atau ditunda hingga Juli 2025.

Gugatan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. (r)

Share :

Baca Juga

Politik

Sosok Komjen Pol. Dharma Pongrekun,Jenderal Bintang 3 Diisukan Maju Pilpres 2024 Jalur Independen

Politik

Pembayaran Gaji Dan THR Karyawan PT PANP Berlangsung Aman Terkendali

Politik

Partai Gelora Gelar Bhakti Gelora Bantu Korban Banjir di Bekasi

Politik

Moeldoko Terima Jadi Ketum Demokrat Versi KLB via Telepon

Politik

Ribuan Pendukung Hantar Pasangan HEVI Daftar ke KPU Maju Sebagai Balon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Landak

Politik

KPU Umumkan Hasil Verifikasi Partai Pemilu 2024 Lewat Sipol

Politik

Anis Matta : Indonesia Harus Punya Skenario Sendiri Menghadapi Perang Supremasi AS-China di  Laut China Selatan

Politik

Peta Politik di Kalbar Mulai Berubah, Karolin: Aku Ra Opo-Opo
error: Content is protected !!