Home / Politik

Kamis, 15 September 2022 - 08:32 WIB

KPU Umumkan Hasil Verifikasi Partai Pemilu 2024 Lewat Sipol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 hari ini, Rabu (14/9). (CNN Indonesia/Andry Novelino)  Baca artikel CNN Indonesia

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 hari ini, Rabu (14/9). (CNN Indonesia/Andry Novelino) Baca artikel CNN Indonesia "KPU Umumkan Hasil Verifikasi Partai Pemilu 2024 Lewat Sipol" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220914171121-32-847889/kpu-umumkan-hasil-verifikasi-partai-pemilu-2024-lewat-sipol. Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 hari ini, Rabu (14/9).
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya akan menyampaikan hasil verifikasi partai lewat Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Hari ini KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi. Mekanisme penyampaian hasil verifikasi administrasi itu akan dilakukan melalui Sipol. Termasuk juga kami akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi melalui aplikasi sipol,” kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat.

Idham menyebut pihaknya akan meminta pengurus partai untuk mengakses dokumen hasil verifikasi dan memperbaiki persyaratan jika mendapat penilaian belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca juga  3.200 Polisi disiagakan Untuk Penyekatan Perbatasan Jelang Idul Fitri

“Kami beri kesempatan kepada parpol mulai tanggal 15-28 September, selama 14 hari kalender, parpol dipersilakan memperbaiki dokumennya yang masuk kategori BMS dan TMS,” ujarnya.

Idham menjelaskan hal ini telah diatur dalam Pasal 46 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022. Dokumen-dokumen tersebut nantinya diunggah kembali melalui aplikasi Sipo

Sebelumnya, sebanyak 40 parpol sudah mendaftar ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024. Pendaftaran resmi ditutup pukul 23.59 WIB, Minggu 14 Agustus lalu.

Baca juga  Jusuf Kalla Sebut PKS dan Demokrat Tak Mungkin Masuk Kabinet, Ini Alasannya

KPU menetapkan 24 partai memiliki berkas lengkap hingga bisa masuk ke tahap verifikasi. Sementara dari 16 partai yang dinyatakan tidak lengkap, 14 di antaranya mengajukan banding ke badan pengawas pemilu (Bawaslu).

Bawaslu menetapkan gugatan lima partai ditolak di sidang pendahuluan karena tidak memenuhi syarat formil materiil. Sedangkan, sembilan partai lainnya melewati sidang pemeriksaan namun tetap dinyatakan tak lolos Pemilu 2024. (cfd/fra)

Sumber: CNN

Share :

Baca Juga

Politik

Pilkada 2018, PKB Bertekad Mengikutkan Kader Terbaiknya

Politik

Pray For Nanggala 402, Anis Matta Ajak Rakyat Indonesia Berdoa untuk Keselamatan Seluruh Awak Kapal

Politik

Pesan Megawati Terkait Kebenaran dan Keadilan Hukum

Politik

Siapa Saja Orang Dibalik PRIMA? Partai yang Gugatannya Menunda Pemilu 2024 Dikabulkan PN Jakpus

Politik

Anis Matta: Aksi Kekerasan Aparat Harus Dihentikan. Bisa Memicu Krisis Politik

Politik

Canangkan Tanam 10 Juta Pohon, Anis Matta: Jangan Sampai Menunggu Situasi Jadi Buruk dan Tidak Terkendali

Politik

Sosok Komjen Pol. Dharma Pongrekun,Jenderal Bintang 3 Diisukan Maju Pilpres 2024 Jalur Independen

Politik

Istighosah Kebangsaan, Ketua Umum FJI: Kami Komit Melawan yang Menimbulkan Kegaduhan Politik dan Memecah belah Persatuan dan Kesatuan Bangsa
error: Content is protected !!