Home / Nasional

Minggu, 26 Maret 2023 - 11:21 WIB

Mahfud Siap Klarifikasi Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Ke DPR

Menko Polhukam, Mahfud MD, saat hadiri acara FGD di Sekolah Partai PDIP di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (13/10).

Menko Polhukam, Mahfud MD, saat hadiri acara FGD di Sekolah Partai PDIP di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (13/10).

Jakarta – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan siap memberikan klarifikasi terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada DPR.

“Pokoknya, saya Rabu (29/3) datang, nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga,” kata Mahfud ditemui dalam acara Tadarus Kebangsaan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta, Sabtu (25/3).

Mahfud menyebut, dirinya diundang DPR RI untuk hadir rapat kerja bersama PPATK pada Rabu (29/3). “Iya, kan nanti saya hari Rabu diundang ke sana,” katanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak mempermasalahkan dirinya dan PPATK dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polri. Justru mendukung pelaporan tersebut. “Enggak apa-apa, bagus (dilaporkan),” kata Mahfud.

Baca juga  Gibran Minta Rakornas Kepala Daerah Pindah ke Akmil Mulai Tahun Depan

Ia juga menegaskan, laporan tersebut juga untuk mengetahui, apakah yang disampaikan oleh DPR terkait melanggar kerahasiaan data tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu benar melanggar atau tidak.

Ia juga menegaskan, bahwa pemerintah tidak berada di bawah DPR. “Uji logika dan kesetaraan juga. Jangan bilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan,” kata Mahfud.

Sebelumnya, MAKI berencana melaporkan PPATK dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya akan ke Bareskrim Polri, Selasa (28/3).

Baca juga  Dandim 1210/Landak Letkol Inf Hudallah Berpamitan Kepada Media

“Tiga hari yang lalu yang kulaporkan PPATK. Mulai hari ini, kutambahkan Pak Mahfud, kan gitu. Selasa, satu hari sebelum rapat tanggal 29 Maret,” kata Boyamin.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Selasa (21/3), Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.

Sumber: KATADATA

Share :

Baca Juga

Nasional

OTT Hakim PN Surabaya, Bukti Hukum Diperdagangkan dan Jauh dari Keadilan

Nasional

Pimpinan Lintas Agama Desak Pengesahan RUU Perlindungan PRT

Nasional

Profil 11 Srikandi di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional

Kominfo Antisipasi Lonjakan Lonjakan Bandwidth Internet

Nasional

Eks Penyelidik KPK Sebut Brigjen Endar Dipecat dari KPK Usai Punya 2 Bukti Kasus Korupsi, Formula E?

Nasional

Presiden Jokowi Umumkan Cuti Bersama Idulfitri 2022 Hari Ini

Nasional

Selamat Hari Kartini, Mengenal Lebih Dekat Siapa RA. Kartini

Nasional

Hasto: Ahmad Luthfi Terima Laporan Judol Rp 1,5 T di Jateng, yang Lapor Diblok
error: Content is protected !!