Home / Nasional

Minggu, 26 Maret 2023 - 11:21 WIB

Mahfud Siap Klarifikasi Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Ke DPR

Menko Polhukam, Mahfud MD, saat hadiri acara FGD di Sekolah Partai PDIP di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (13/10).

Menko Polhukam, Mahfud MD, saat hadiri acara FGD di Sekolah Partai PDIP di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (13/10).

Jakarta – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan siap memberikan klarifikasi terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada DPR.

“Pokoknya, saya Rabu (29/3) datang, nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga,” kata Mahfud ditemui dalam acara Tadarus Kebangsaan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta, Sabtu (25/3).

Mahfud menyebut, dirinya diundang DPR RI untuk hadir rapat kerja bersama PPATK pada Rabu (29/3). “Iya, kan nanti saya hari Rabu diundang ke sana,” katanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak mempermasalahkan dirinya dan PPATK dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polri. Justru mendukung pelaporan tersebut. “Enggak apa-apa, bagus (dilaporkan),” kata Mahfud.

Baca juga  MUI Pusat Adakan Halaqah Wathaniyyah untuk Pimpinan Ponpes Seluruh Banten

Ia juga menegaskan, laporan tersebut juga untuk mengetahui, apakah yang disampaikan oleh DPR terkait melanggar kerahasiaan data tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu benar melanggar atau tidak.

Ia juga menegaskan, bahwa pemerintah tidak berada di bawah DPR. “Uji logika dan kesetaraan juga. Jangan bilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan,” kata Mahfud.

Sebelumnya, MAKI berencana melaporkan PPATK dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya akan ke Bareskrim Polri, Selasa (28/3).

Baca juga  BPOM Sebut Indomie di RI Aman Meski Ditarik di Taiwan, Ternyata...

“Tiga hari yang lalu yang kulaporkan PPATK. Mulai hari ini, kutambahkan Pak Mahfud, kan gitu. Selasa, satu hari sebelum rapat tanggal 29 Maret,” kata Boyamin.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Selasa (21/3), Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.

Sumber: KATADATA

Share :

Baca Juga

Nasional

Zulkifli Hasan Bersin saat Pegang Pakaian Bekas, Pedagang: Lebay, Tak Tahu Kondisi Lapangan

Nasional

Akhir Pelarian Natalia Rusli, Menyerahkan Diri Setelah Hampir 4 Bulan Jadi Buronan Polisi

Nasional

Ingin Papua Maju, IKBP Dukung Pemekaran Wilayah

Nasional

Soal RUU Perampasan Aset, Menko Yusril: Kalau Sudah Disampaikan, Pemerintah Tak Akan Menarik

Nasional

Mereka yang Ketakutan di Tengah Pembangunan Megaproyek PLTA Batang Merangin

Nasional

Presiden Prabowo Tiba di Tanah Air usai Kunjungan Kerja ke Enam Negara

Nasional

Kemendikbud kirim 6.296 guru garis depan

Nasional

Salah Paham Pasal Zina dan ‘Kumpul Kebo’ di KUHP
error: Content is protected !!