Home / Nasional

Minggu, 26 Maret 2023 - 11:21 WIB

Mahfud Siap Klarifikasi Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Ke DPR

Menko Polhukam, Mahfud MD, saat hadiri acara FGD di Sekolah Partai PDIP di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (13/10).

Menko Polhukam, Mahfud MD, saat hadiri acara FGD di Sekolah Partai PDIP di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (13/10).

Jakarta – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan siap memberikan klarifikasi terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada DPR.

“Pokoknya, saya Rabu (29/3) datang, nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga,” kata Mahfud ditemui dalam acara Tadarus Kebangsaan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta, Sabtu (25/3).

Mahfud menyebut, dirinya diundang DPR RI untuk hadir rapat kerja bersama PPATK pada Rabu (29/3). “Iya, kan nanti saya hari Rabu diundang ke sana,” katanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak mempermasalahkan dirinya dan PPATK dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polri. Justru mendukung pelaporan tersebut. “Enggak apa-apa, bagus (dilaporkan),” kata Mahfud.

Baca juga  Survei Pemilih Kritis, Ganjar Pranowo Tetap Terunggul

Ia juga menegaskan, laporan tersebut juga untuk mengetahui, apakah yang disampaikan oleh DPR terkait melanggar kerahasiaan data tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu benar melanggar atau tidak.

Ia juga menegaskan, bahwa pemerintah tidak berada di bawah DPR. “Uji logika dan kesetaraan juga. Jangan bilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan,” kata Mahfud.

Sebelumnya, MAKI berencana melaporkan PPATK dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya akan ke Bareskrim Polri, Selasa (28/3).

Baca juga  Doa Netizen Iringi Kepergian Julia Perez

“Tiga hari yang lalu yang kulaporkan PPATK. Mulai hari ini, kutambahkan Pak Mahfud, kan gitu. Selasa, satu hari sebelum rapat tanggal 29 Maret,” kata Boyamin.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Selasa (21/3), Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.

Sumber: KATADATA

Share :

Baca Juga

Nasional

Aktivis Pertanyakan Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Papua

Nasional

Setelah Diresmikan, akankah Istana Negara di IKN Jadi Simbol Semata?

Nasional

Hasil Lab Keluar Bareng, Kasus Positif Corona di DIY Naik 10

Nasional

KH Hasan Basri: Beda Pilihan Politik Bagi Orang Bertaqwa tidak Masalah

Nasional

Indonesia Negara Pertama Yang Setujui Vaksin COVID mRNA dari China

Nasional

Vaksinasi Gotong Royong ditargetkan bergulir 17 Mei 2021

Nasional

Para Taipan yang Menyertai Prabowo ke China, dari Tomy Winata hingga Franky Widjaja

Nasional

Pembangunan Kantor Lembaga Yudikatif dan Legislatif di IKN Rampung 2028
error: Content is protected !!