Home / Nasional

Selasa, 28 Maret 2023 - 09:06 WIB

Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham Tersangka atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham Tersangka atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham Tersangka atas Kasus Pencemaran Nama Baik

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ternyata telah menetapkan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, berinisial AB, sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang diajukan wamen yang akrab disapa Eddy Hiariej itu.

“Sudah kami gelar dan hasil gelar terhadal terlapor sudah kami naikkan status sebagai tersangka,” kata Adi Vivid saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (27/3).

Baca juga  Operasi Zebra Kapuas 2025 Resmi Dimulai: Polres Landak Siap Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Nyaman

Sebelumnya diketahui, Eddy membuat laporan polisi terhadap pria AB yang belakangan diketahui keponakannya tersebut. Awalnya, pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya.

Namun belakangan, laporan tersebut secara resmi telah ditarik ke Bareskrim di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber.

Eddy mengungkapkan laporan terhadap keponakannya itu lantaran yang bersangkutan kerap mencatut namanya.

Adapun laporan yang dibuat pada 10 November 2022 itu secara resmi telah terdaftar dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.

Lalu, di Bareskrim Polri tercatat dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022 dan naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser pada 19 Desember 2022.

Baca juga  Kantor Redaksi Jubi dilempari bom molotov, 2 mobil terbakar

Dalam laporannya, AB disangka melanggar Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP. (Tan/jpnn)

Sumber: JPNN

Share :

Baca Juga

Nasional

Presiden terima Wapres China Han Zheng di Istana Merdeka Jakarta

Nasional

Menyusul Kasus Brigadir J, Komnas HAM Rekomendasikan Presiden Audit Kinerja Polri

Nasional

55 WNA Digerebek Polisi di Rumah Mewah Duren Sawit Terkait Penipuan Jaringan Internasional

Nasional

Selubung Patung, Toleransi dan Pelajaran dari Singkawang

Nasional

Nakes Mohon Pilkada Serentak Ditunda ke Jokowi

Nasional

Masa Tugas Berakhir, Berikut Perasaaan Wapres Yusuf Kalla

Nasional

Jokowi Dengarkan Keluhan Petani Soal Anjloknya Harga Gabah di Musim Panen Raya

Nasional

Pembatalan Indonesia Jadi Tuan Rumah U-20 Picu Polemik
error: Content is protected !!