Home / Pemda Landak

Kamis, 30 Maret 2023 - 15:33 WIB

Pj. Bupati Landak Menghadiri Kegiatan Pertemuan Rutin Enam Bulanan Koordinasi dan Pelaksanaan Deteksi Dini, Preventif dan Respon Penyakit GHPR Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2023

LANDAK – Pj. Bupati Landak Samuel, SE, M.Si menghadiri kegiatan Pertemuan Rutin Enam Bulanan Koordinasi dan Pelaksanaan Deteksi Dini, Preventif dan Respon Penyakit GHPR (Gigitan Hewan Penular Rabies) Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2023, di Aula Besar Kantor Bupati Landak. Kamis(30/03/23).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Landak, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Landak, Para Kepala OPD Kabupaten Landak, Camat se-Kabupaten Landak, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Landak, Direktur RSUD Landak, Pengelola Program Rabies, Surveilans Puskesmas dan Rumah Sakit, serta Petugas Kesehatan Hewan Kabupaten Landak.

Dalam sambutannya Pj. Bupati Landak Samuel menyampaikan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan telah menargetkan Indonesia eliminasi rabies di tahun 2023. Rabies masih muncul di beberapa provinsi di Indonesia, penyebaran rabies di Indonesia cukup mengkhawatirkan, karena rabies cenderung menyebar ke berbagai wilayah yang semula bebas rabies.

Baca juga  Perduli Korban Banjir, Kapolres Landak Serahkan Bantuan

“Selain itu Rabies juga merupakan masalah kesehatan kompleks, karena tidak hanya terkait dengan aspek kesehatan namun juga terkait dengan aspek sosial, ekonomi dan budaya masyarakat, sehingga diperlukan penanggulangan secara terpadu, lintas sektor dan berkesinambungan,” ujar Samuel.

Lebih lanjut Samuel menyampaikan bahwa pada tahun 2023 sampai bulan februari sudah terdapat 129 kasus gigitan dengan kematian 2 orang.

“Sebaran kedua kasus tersebut terjadi di wilayah kerja Puskesmas Simpang Tiga dan Puskesmas Pahauman,” jelas Samuel.

Samuel mengatakan bahwa dalam rangka mendekatkan/menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat sekitar, Dinas Kesehatan menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan berupa Rabies Center.

“Fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk sebagai rabies center adalah puskesmas atau rumah sakit melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Provinsi,” ucap Samuel.

Baca juga  Kapolda Kunker ke Mapolres Landak

Sebagai informasi, Samuel memaparkan kasus gigitan HPR di Kabupaten Landak pada tahun 2017 hingga tahun 2022.

“Pada tahun 2017 terdapat 297 kasus gigitan HPR terdapat 1 kasus lyssa, tahun 2018 terdapat 1.446 kasus gigitan HPR terdapat 14 kasus lyssa, tahun 2019 terdapat 1.129 kasus gigitan HPR terdapat 1 kasus lyssa, tahun 2020 terdapat 609 kasus gigitan HPR untuk kasus lyssa nya tidak ada dan tahun 2021 terdapat 681 kasus gigitan, kematian nol, tahun 2022 terdapat 698 kasus gigitan, tidak ada kematian,” tutup Samuel. (Diskominfo Kab. Landak)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Tekad Bupati Landak Jamin Kesehatan Masyarakat Ditengah Pandemi COVID-19

Pemda Landak

Sistem Pengawasan Kinerja (SisPeK) berbasis Aplikasi Android Bagi ASN Kantor Camat Banyuke Hulu Kab. Landak Prov. Kalimantan Barat Diluncurkan

Pemda Landak

Pemkab Landak Bangun Empat Industri Unggulan

Pemda Landak

Pj. Bupati Membuka Musyawarah Olahraga Kabupaten V KONI Kabupaten Landak Tahun 2022

Pemda Landak

Viral Video Keluhan Pelayanan RSUD Landak Di Medsos, Direktur RSUD Landak : Itu Tidak Benar

Pemda Landak

Bupati Landak Dorong Masyarakat Kembangkan Kebun Sayuran

Pemda Landak

Bupati Karolin: Pelantikan Pemuda Katolik Landak Momentum Perkuat Komitmen Pelayanan

Pemda Landak

Panen Raya Sayuran, Bupati Landak Panen 500 Kg Ketimun
error: Content is protected !!