Home / Politik

Rabu, 5 April 2023 - 11:16 WIB

DPR Setujui Perpu Pemilu Jadi Undang-Undang

Jakarta – Menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa, 4 April 2023.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada seluruh peserta rapat paripurna.

Anggota dewan peserta Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 itu pun menjawab setuju.

“Setuju,” jawab anggota dewan.

Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pembentukan RUU tentang Penetapan Perppu Pemilu merupakan komitmen DPR dan Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum serta dukungan terhadap pelaksanaan tahapan pemilu, khususnya bagi empat daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua Barat.

Baca juga  Vinsensius Serahkan Berkas Balon Bupati Landak di PKB

Saat menyampaikan laporan di awal, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa dalam RUU tentang Penetapan Perppu Pemilu terdapat perubahan beberapa norma dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku.

Perubahan itu, di antaranya berkaitan dengan pembentukan penyelenggara pemilu di provinsi DOB; penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum; penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD provinsi.

Baca juga  Kasdam XII/Tpr Bersama Gubernur dan Kapolda Kalbar Tinjau Vaksinasi

Kemudian, ada pula perubahan terkait jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta soal penyelenggaraan Pemilu 2024 di Ibu Kota Nusantara.

Dengan adanya penyesuaian dan perubahan beberapa norma dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu, lanjut Doli, diharapkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, tidak terhambat dan dapat berjalan dengan lancar. MI/Moh Irfan

Sumber: MEDCOM.ID

Share :

Baca Juga

Politik

Partai Gelora Sediakan Ambulance Gratis untuk Penanganan Pasien Covid-19

Politik

Partai Gelora Minta agar Peningkatan Porsi Kredit UMKM 30 Persen Dibarengi dengan Penurunan Suku Bunga

Politik

Anis Matta: Agama dan Negara Kunci dalam Sistem Pemberantasan Korupsi

Politik

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Politik

Fahri: Elit Politik di Indonesia tidak Tunjukkan Keseriusan Berdemokrasi

Politik

Kapolsek Hadiri Rapat Persiapan Menyambut HUT RI Ke – 73

Politik

Partai Gerindra Berikan Surat Rekomendasi Kepada Pasangan HEVI

Politik

Orasi Kebangsaan Anis Matta: Ada Lima Fitur sebagai indikator  dalam Mencetak Pemimpin Berkualitas
error: Content is protected !!