Home / Politik

Rabu, 5 April 2023 - 11:16 WIB

DPR Setujui Perpu Pemilu Jadi Undang-Undang

Jakarta – Menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa, 4 April 2023.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada seluruh peserta rapat paripurna.

Anggota dewan peserta Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 itu pun menjawab setuju.

“Setuju,” jawab anggota dewan.

Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pembentukan RUU tentang Penetapan Perppu Pemilu merupakan komitmen DPR dan Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum serta dukungan terhadap pelaksanaan tahapan pemilu, khususnya bagi empat daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua Barat.

Baca juga  Erani Siap Lepas Jabatan Kadis PU-PR Landak, Demi Jadi Balon Bupati Landak Periode 2025-2030

Saat menyampaikan laporan di awal, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa dalam RUU tentang Penetapan Perppu Pemilu terdapat perubahan beberapa norma dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku.

Perubahan itu, di antaranya berkaitan dengan pembentukan penyelenggara pemilu di provinsi DOB; penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum; penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD provinsi.

Baca juga  Bawaslu Kalbar Lakukan Pengawasan Melekat Pada KPU

Kemudian, ada pula perubahan terkait jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta soal penyelenggaraan Pemilu 2024 di Ibu Kota Nusantara.

Dengan adanya penyesuaian dan perubahan beberapa norma dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu, lanjut Doli, diharapkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, tidak terhambat dan dapat berjalan dengan lancar. MI/Moh Irfan

Sumber: MEDCOM.ID

Share :

Baca Juga

Politik

Bersama Anggota DPRD dan PAC PDI-P Landak, Karolin Serahkan Berkas Ke Partai Nasdem

Politik

Hasto Resmi Buka Rakerda PDI Perjuangan Kalbar

Politik

Anis Matta Ingatkan Soal Kemungkinan Covid-19 Digunakan Sebagai Senjata Dalam Konflik Geopolitik

Politik

FOTO BERITA

Politik

Potong Nasi Tumpeng Biru, Partai Gelora Dapat Ucapan Spesial dari Anies Baswedan, Sandiaga Uno Dan Berbagai Kalangan

Politik

Siti Nadia Tarmidzi: Pemerintah Sudah Gerak Cepat Tangani Kasus Gangguan Ginjal Akut

Politik

Partai Gelora Soroti Pemberian Izin Orang Asing Tinggal 10 Tahun di IKN yang Dapat Diperpanjang

Politik

Andi Arief: Demokrat tak Setuju dengan Paloh, Saatnya Anies Mandiri
error: Content is protected !!